Silampari Digital

Silampari Digital .

Aktivis Soroti Anggaran Sewa Hotel Untuk Paskibraka Musi Rawas 2025, Kesbangpol Tidak Transparan_____________MURAPEDIA.C...
01/06/2026

Aktivis Soroti Anggaran Sewa Hotel Untuk Paskibraka Musi Rawas 2025, Kesbangpol Tidak Transparan
_____________

MURAPEDIA.COM, MUSI RAWAS – Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti penggunaan anggaran dana kegiatan Belanja Sewa Hotel (TC/Karantina Paskibraka) Tahun Anggaran 2025 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan nilai mencapai Rp192,5 juta.

Ketua LAKI P45 Kabupaten Musi Rawas, Ahlul Fajri, menyampaikan bahwa pihaknya menilai penggunaan anggaran tersebut perlu mendapat perhatian publik guna memastikan pelaksanaannya benar-benar sesuai kebutuhan riil, prinsip efisiensi, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan persoalan besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut digunakan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena ini menyangkut uang negara yang bersumber dari APBD,” ujar Ahlul Fajri, Minggu (31/05/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan tersebut tercatat sebagai Belanja Sewa Hotel untuk TC/Karantina Paskibraka Kabupaten Musi Rawas dengan rincian 35 kamar selama 11 hari senilai sekitar Rp192.500.000.

Dari perhitungan sederhana, nilai tersebut setara dengan kisaran Rp.500 ribu per kamar per malam. Menurut Ahlul Fajri, angka tersebut belum tentu bermasalah, namun tetap perlu diuji kewajarannya berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Yang perlu dijelaskan kepada publik, hotel mana yang digunakan, bagaimana mekanisme penetapan harga, apakah jumlah kamar sesuai kebutuhan peserta dan panitia, serta apakah durasi kegiatan benar-benar berlangsung selama 11 hari,” tegasnya.

Ahlul Fajri menilai terdapat sejumlah aspek yang layak diklarifikasi oleh pihak Kesbangpol, antara lain kesesuaian jumlah kamar dengan peserta Paskibraka, validitas masa karantina, hingga kecocokan antara pembayaran dengan bukti pelaksanaan di lapangan.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran pemerintah wajib mengedepankan asas efisien, efektif, transparan, ekonomis, dan akuntabel sebagaimana prinsip pengelolaan keuangan daerah.

“Jangan sampai muncul persepsi liar di tengah masyarakat. Karena itu kami meminta pemerintah, khususnya Kesbangpol Musi Rawas, membuka data secara transparan agar tidak menimbulkan polemik,” kata Ahlul Fajri.

Juga menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah dokumen pendukung kegiatan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran publik.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun pengawasan anggaran merupakan tanggung jawab bersama agar setiap rupiah APBD benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sumber : https://murapedia.com/aktivis-soroti-anggaran-sewa-hotel-untuk-paskibraka-musi-rawas-2025-kesbangpol-tidak-transparan/

Diduga Ada Kejanggalan Anggaran Mobil Dinas Kesbangpol Musi Rawas Mencuat, Warganet Minta APH Turun Tangan_____________M...
28/05/2026

Diduga Ada Kejanggalan Anggaran Mobil Dinas Kesbangpol Musi Rawas Mencuat, Warganet Minta APH Turun Tangan
_____________

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, MUSI RAWAS – Sebuah unggahan dari anggota anonim di grup media sosial Facebook “MUSI RAWAS” mendadak viral dan menjadi sorotan publik. Unggahan tersebut menyoroti dugaan kejanggalan terkait realisasi anggaran operasional salah satu mobil dinas milik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas.

Dalam tangkapan layar yang beredar pada group Facebook Musi Rawas, akun anonim tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di instansi terkait.

Mobil Rusak, Anggaran BBM dan Servis Tetap Habis?

Berdasarkan narasi yang tertulis dalam unggahan tersebut, sebuah mobil dinas berwarna hitam merek Ford diduga tidak pernah dibawa ke kantor sepanjang tahun 2023 hingga 2025 dengan alasan mengalami kerusakan.

Namun, yang menjadi kejanggalan dan pertanyaan besar bagi warga adalah status anggaran untuk kendaraan dinas tersebut. Akun anonim itu mengklaim bahwa biaya servis dan bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil dinas yang rusak itu selalu habis terserap setiap tahunnya.

“Untuk APH, tolong PPTK nya di Periksa. Ini mobil dinas Kesbangpol Musi Rawas. Selama th 2023 – 2025, mobil dinas warna hitam (Ford) tidak pernah dibawa kekantor alasannya rusak. Tapi yang lebih parah lagi, biaya servis + BBM untuk mobil dinas tersebut tiap tahun habis, sementara mobilnya rusak,” tulis pengunggah dalam grup Facebook tersebut.

Dalam postingan tersebut, turut dilampirkan foto sebuah mobil Ford berwarna hitam dengan pelat merah (nomor polisi BG 1108 GZ) yang tampak terparkir di sebuah garasi terbuka bersama kendaraan lainnya.

Desakan Pemeriksaan

Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut terus mendapat perhatian dari netizen lokal yang menuntut transparansi dari pihak Kesbangpol Musi Rawas mengenai pengelolaan aset dan anggaran daerah. Kejelasan mengenai apakah anggaran tersebut benar-benar terserap atau terjadi indikasi fiktif kini menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Pihak media masih berupaya menghubungi Kepala Kesbangpol Musi Rawas maupun pihak PPTK terkait untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi resmi mengenai kebenaran informasi yang beredar di media sosial ini. (*)

Sumber : https://musirawasekspres.com/diduga-kejanggalan-anggaran-mobil-dinas-kesbangpol-musi-rawas-mencuat-warganet-minta-aph-turun-tangan/

Proyek Jembatan Gantung Rp.10 M Batu Pepe, Aktifis Pertanyakan Dugaan Pendampingan APH menjadi kekuatan Dinas terkait me...
26/05/2026

Proyek Jembatan Gantung Rp.10 M Batu Pepe, Aktifis Pertanyakan Dugaan Pendampingan APH menjadi kekuatan Dinas terkait merasa kebal hukum
_____________

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel – Polemik proyek pembangunan jembatan gantung Batu Pepe di Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, senilai sekitar Rp.10 miliar kembali menjadi sorotan publik.

Setelah sebelumnya Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti dugaan ketidakwajaran anggaran serta keterlambatan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran 2025 dan baru diselesaikan pada tahun 2026, kini muncul informasi baru yang menimbulkan pertanyaan publik.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, proyek tersebut diduga mendapat pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) selama proses pelaksanaan. Meski demikian, hingga saat ini pihak LAKI P45 mengaku belum memperoleh informasi resmi dan pasti mengenai bentuk, dasar hukum, maupun ruang lingkup pendampingan tersebut.

Ketua LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa apabila benar terdapat pendampingan APH dalam proyek bernilai fantastis tersebut, maka publik berhak mengetahui secara terbuka, APH dari institusi mana yang melakukan pendampingan:
– Dasar hukum pendampingan tersebut;
– Ruang lingkup kewenangan pendampingan;
– Apakah pendampingan dilakukan pada aspek administrasi hukum atau teknis pekerjaan.

“Jangan sampai istilah pendampingan justru dipahami publik sebagai bentuk perlindungan terhadap proyek dari kritik atau pemeriksaan. Jika memang ada pendampingan, harus dijelaskan secara terbuka supaya tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Ahlul Fajri.

Pendampingan APH Proyek Pemerintah Ada Aturannya ?

LAKI P45 mengingatkan bahwa praktik pendampingan proyek pemerintah oleh kejaksaan melalui skema TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) sudah dibubarkan sejak tahun 2019 oleh Kejaksaan Agung RI.

Pembubaran tersebut dilakukan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 345 Tahun 2019, yang mencabut kebijakan TP4D sebelumnya. Sejak saat itu, secara kelembagaan tidak ada lagi pendampingan proyek pemerintah dalam bentuk TP4D.

Namun, Kejaksaan tetap dapat memberikan pendapat hukum, bantuan hukum, atau pengamanan pembangunan strategis melalui fungsi kelembagaan masing-masing, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) maupun fungsi intelijen, dengan batasan tertentu dan bukan pada aspek teknis konstruksi proyek.

Artinya, apabila terdapat pendampingan APH terhadap proyek pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, maka pendampingan tersebut tidak boleh dipahami sebagai jaminan bahwa proyek bebas dari pemeriksaan hukum, apalagi menjadi alasan untuk menutup kritik publik atau dugaan penyimpangan anggaran.

Bahkan pihak kejaksaan sendiri pernah menegaskan bahwa pengawalan proyek bukan pelindung proyek pemerintah dan proyek tetap dapat diperiksa jika ditemukan persoalan hukum.

LAKI P45 Minta Transparansi
Atas informasi yang berkembang tersebut, LAKI P45 meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau dan pihak terkait untuk terbuka kepada publik terkait:

1. Apakah benar proyek Rp10 miliar tersebut didampingi APH;
2. Siapa pihak yang melakukan pendampingan;
3. Apa bentuk pendampingan yang dilakukan;
4. Dokumen dasar hukum pendampingan;
5. Apakah terdapat rekomendasi atau catatan dari APH terhadap proyek yang mengalami keterlambatan hingga melewati tahun anggaran.

“Kalau memang ada pendampingan, justru seharusnya kualitas pengawasan lebih baik. Karena itu publik bertanya, mengapa proyek tetap terlambat dan mengapa muncul pertanyaan soal kewajaran anggaran,” tegas Ahlul Fajri.

LAKI P45 menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh adanya pelanggaran hukum sebelum adanya audit resmi, namun menilai proyek tersebut patut diuji secara terbuka dan objektif melalui audit investigatif, terutama terhadap kewajaran nilai anggaran, spesifikasi teknis, serta pelaksanaan kontrak pekerjaan.

Tidak ada Perpres khusus yang menyatakan “APH mendampingi proyek Kabupaten/Kota”.

Dasar lama adalah TP4D (dibentuk lewat keputusan internal Kejaksaan), tetapi sudah dibubarkan sejak 2019. Setelah itu, kejaksaan hanya bisa memberi pendapat/bantuan hukum administratif (Datun) atau pengamanan strategis tertentu—bukan ikut teknis proyek dan bukan “membekingi” proyek.

Sumber : https://musirawasekspres.com/proyek-jembatan-gantung-rp-10-m-batu-pepe-aktifis-pertanyakan-dugaan-pendampingan-aph-menjadi-kekuatan-dinas-terkait-merasa-kebak-hukum/

Aktivis Ungkap Dugaan Cacat Administrasi Seleksi Direksi PDAM, Dua Kandidat Diduga Lampaui Batas Usia_____________MUSIRA...
13/05/2026

Aktivis Ungkap Dugaan Cacat Administrasi Seleksi Direksi PDAM, Dua Kandidat Diduga Lampaui Batas Usia
_____________

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuk Linggau Sumsel – Polemik seleksi calon Direksi PDAM Tirta Bukit Sulap semakin memanas. Aktivis Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, mengungkap adanya dugaan cacat administrasi sejak awal proses seleksi setelah muncul hasil survei dan kajian internal yang menyebut sekitar 85 persen masyarakat menilai proses seleksi bermasalah dan tidak sesuai regulasi.

Sorotan utama mengarah pada dugaan adanya dua kandidat yang dinyatakan lolos administrasi meskipun usia saat pendaftaran diduga telah melampaui batas maksimal sebagaimana diatur dalam ketentuan pengangkatan Direksi BUMD.

Berdasarkan data administrasi berupa KTP dan dokumen persyaratan yang disebut telah diterima Panitia Seleksi, diketahui:
– Satu kandidat berusia 46 tahun.
– Satu kandidat berusia 53 tahun.
– Sementara kandidat lainnya disebut berasal dari unsur pensiunan ASN.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa Panitia Seleksi telah meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat usia sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ahlul Fajri, aturan mengenai batas usia calon direksi BUMD sudah sangat jelas dan tidak dapat ditafsirkan secara sembarangan.

Dasar hukum utama yang mengatur seleksi Direksi PDAM/BUMD antara lain:

-;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
– PP Nomor 54 Tahun 2017;
– Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
– serta Perda Nomor 3 Tahun 2014.

Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 dan diperjelas dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 disebutkan bahwa:
– calon direksi dari luar internal PDAM pada saat pengangkatan pertama kali paling tinggi berusia 50 tahun;
– sedangkan dari internal PDAM paling tinggi 55 tahun;
dan secara umum beberapa daerah menetapkan usia minimal 35 tahun untuk memastikan kematangan pengalaman manajerial.

“Kalau ada peserta dari luar internal PDAM yang usianya sudah 53 tahun saat proses pengangkatan pertama kali, maka secara aturan patut diduga tidak memenuhi syarat administrasi,” tegas Ahlul Fajri.

Ia menilai, persoalan ini bukan sekadar masalah administratif biasa, tetapi menyangkut integritas proses seleksi dan kepatuhan terhadap hukum.

“Panitia seleksi tidak boleh bermain tafsir sendiri. Regulasi dibuat agar seleksi berjalan objektif, profesional, dan menghasilkan direksi yang benar-benar berkualitas,” ujarnya.

Selain persoalan usia, LAKI-P45 juga menyoroti pentingnya kompetensi teknis dan pengalaman calon direksi di bidang pengelolaan air minum.

Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 35 ditegaskan bahwa calon direksi wajib:

Memiliki integritas, memiliki pengalaman manajerial, memahami tata kelola perusahaan, memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memiliki pengetahuan memadai sesuai bidang usaha perusahaan air minum.

Menurut Ahlul, jabatan Direktur PDAM tidak dapat disamakan dengan jabatan administratif biasa karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

“Direktur PDAM harus memahami persoalan distribusi air, kebocoran jaringan, pelayanan pelanggan, hingga pengembangan sistem air bersih. Jangan sampai PDAM dijadikan tempat titipan kepentingan politik atau balas jasa kekuasaan,” katanya.

LAKI-P45 juga mempertanyakan transparansi Panitia Seleksi karena hingga kini belum membuka secara rinci dasar penilaian administrasi kepada publik.

Padahal menurut mereka, prinsip transparansi merupakan amanat langsung dari PP Nomor 54 Tahun 2017 yang menegaskan pengelolaan BUMD harus menerapkan prinsip:

– Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);
Profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, transparansi dan bebas konflik kepentingan.
Atas dasar itu, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak:
– Hasil seleksi administrasi dibatalkan.
– Dilakukan audit ulang seluruh dokumen peserta.
– Dibuka kembali pendaftaran secara luas dan transparan. serta melibatkan unsur independen dalam proses seleksi Direksi PDAM Tirta Bukit Sulap.

“Kalau sejak awal proses seleksi sudah diduga cacat administrasi, maka hasil akhirnya juga akan dipertanyakan publik. Pemerintah Kota Lubuk Linggau harus berani mengevaluasi demi menjaga marwah dan kredibilitas PDAM sebagai perusahaan milik daerah,” tutup Ahlul.

Sumber : https://musirawasekspres.com/aktivis-ungkap-dugaan-cacat-administrasi-seleksi-direksi-pdam-dua-kandidat-diduga-lampaui-batas-usia/

Diduga Tender Proyek Arahan Miliaran di Lubuklinggau, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli dan Kebocoran HPS____________<MUSIR...
13/05/2026

Diduga Tender Proyek Arahan Miliaran di Lubuklinggau, Aktivis Soroti Dugaan Monopoli dan Kebocoran HPS
____________<

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau Sumsel -Pemahaman masyarakat terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah dinilai penting untuk mengawasi jalannya tender secara transparan dan akuntabel.

Dalam sistem pengadaan nasional, terdapat perbedaan mendasar antara INAPROC dan LPSE yang kerap disalahpahami publik.

INAPROC (Indonesia National Procurement Portal) merupakan portal pengadaan nasional yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP sebagai pusat informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah secara nasional.

Portal ini berfungsi menghimpun seluruh informasi tender dari berbagai LPSE di Indonesia sehingga masyarakat maupun penyedia jasa tidak perlu membuka satu per satu website instansi.

Sementara itu, LPSE merupakan sistem elektronik pada masing-masing instansi pemerintah yang digunakan untuk melaksanakan proses tender secara langsung.

Dengan kata lain, INAPROC hanya menjadi portal informasi dan penghubung menuju LPSE terkait.

Melalui akun INAPROC, penyedia barang dan jasa dapat mengakses informasi paket tender, mengunduh dokumen pengadaan, mengikuti proses lelang, hingga memantau status pengadaan secara nasional.

Sistem ini dibangun untuk menciptakan proses pengadaan yang transparan, kompetitif, efektif, dan mencegah praktik monopoli.

Namun di tengah tujuan besar tersebut, dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat justru mencuat dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menyoroti dugaan adanya indikasi “kang klingkong” dalam proses tender proyek yang dilaksanakan Unit Layanan Pengadaan (ULP) LPSE Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 mencuat ke publik.

Temuan itu mengindikasikan adanya berbagai persoalan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa yang diduga membuka ruang praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, hingga indikasi pengaturan tender proyek.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul indikasi praktik “penawar terendah tersingkir” dalam sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2026.

Ketua Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat lagi dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.

“Ketika penawaran dengan harga lebih rendah justru digugurkan dengan alasan administratif yang dipertanyakan, sementara penawaran lebih tinggi dimenangkan, maka patut diduga terjadi persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tegasnya, Selasa (12/05/2026).

Adapun sejumlah paket proyek yang menjadi sorotan di antaranya:

1. Peningkatan Jalan Dayang Iring Manis senilai Rp32,8 miliar (DAK)

2. Peningkatan Jalan Raja Biku senilai Rp19,8 miliar (DAK)

3. Peningkatan Jalan Perkalihan Puri senilai Rp9,1 miliar (DAK)

Menurut LAKI P45, pola yang muncul diduga bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, kompetitif, adil, terbuka, dan akuntabel.

Sebelumnya, dalam temuan lain, BPK juga mengungkap bahwa proses pemilihan penyedia barang dan jasa tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu temuan mencolok adalah kurang telitinya Pokja Pemilihan dalam memeriksa dokumen penawaran peserta tender.

Kelalaian tersebut dinilai berpotensi membuka celah manipulasi administrasi untuk meloloskan peserta tertentu memenangkan proyek.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya 11 penyedia yang memenangkan paket pekerjaan secara bersamaan melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diperbolehkan bagi usaha kecil.

Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan praktik penguasaan proyek oleh kelompok tertentu dan mengarah pada dugaan monopoli dalam tender pemerintah.

Temuan lainnya menunjukkan lemahnya koordinasi antar Pokja maupun pejabat pengadaan sehingga tidak terdapat mitigasi terhadap potensi satu penyedia memenangkan beberapa paket sekaligus.

BPK juga menemukan sejumlah paket pekerjaan yang tidak dilakukan klarifikasi terhadap harga satuan timpang, meskipun terdapat item pekerjaan dengan nilai penawaran melebihi 110 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Dalam beberapa kasus, Pokja disebut hanya memeriksa total nilai penawaran tanpa melakukan pengecekan rinci terhadap harga satuan pekerjaan.

Yang paling serius, muncul dugaan bocornya rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada peserta tender. Dugaan itu diperkuat adanya kemiripan harga satuan penawaran peserta dengan rincian HPS pada beberapa paket pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pengaturan tender yang berpotensi merugikan prinsip persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LAKI P45 mendesak aparat penegak hukum, auditor internal pemerintah, hingga lembaga pengawas persaingan usaha untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses tender proyek di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau agar tidak menimbulkan kerugian negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan nasional.

Sumber : https://musirawasekspres.com/diduga-tender-proyek-arahan-miliaran-di-lubuklinggau-aktivis-soroti-dugaan-monopoli-dan-kebocoran-hps/

LAKI P 45 Soroti Kebijakan Gaji Guru PPPK PW di Musi Rawas: Dinilai Tidak Berpihak dan Berpotensi Melanggar Prinsip Kead...
06/05/2026

LAKI P 45 Soroti Kebijakan Gaji Guru PPPK PW di Musi Rawas: Dinilai Tidak Berpihak dan Berpotensi Melanggar Prinsip Keadilan
___________

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Musi Rawas – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terkait penetapan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada tenaga pendidik dan berpotensi mencederai rasa keadilan serta bertentangan dengan prinsip perlindungan profesi guru.

Berdasarkan hasil pengamatan sejak akhir tahun 2025 hingga awal 2026, guru PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki sertifikasi justru hanya menerima gaji sebesar Rp100.000 per bulan. Nilai ini dinilai sangat tidak layak dan jauh dari standar kesejahteraan tenaga pendidik.

Ironisnya, terdapat ketimpangan mencolok. Guru yang belum bersertifikasi justru menerima gaji sebesar Rp500.000 per bulan, sementara guru bersertifikasi hanya diberikan Rp100.000 dengan dalih sebagai “dana perangsang”.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 720/KPTS/BKPSDM/2025 tertanggal 22 Desember 2025, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam SK disebutkan bahwa guru bersertifikasi dianggap telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga hanya diberikan tambahan terbatas.

Namun kondisi di lapangan menunjukkan fakta yang lebih memprihatinkan. Hingga April 2026, pembayaran terhadap guru PPPK Paruh Waktu dilaporkan mengalami penunggakan hingga empat bulan, yang semakin memperburuk kondisi ekonomi para tenaga pendidik.

Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut penghargaan terhadap profesi guru.

Guru bersertifikasi seharusnya mendapat pengakuan lebih, bukan justru diperlakukan lebih rendah. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

Mereka juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian anggaran, hingga potensi penyalahgunaan kewenangannya.

“Kami mendesak Bupati Musi Rawas untuk segera mengevaluasi dan merevisi SK tersebut.

Jangan sampai kebijakan yang tidak adil ini merusak semangat guru dan kualitas pendidikan di daerah,” pungkasnya.

Sebagai catatan, skema PPPK Paruh Waktu memang dirancang sebagai solusi fleksibel bagi tenaga honorer.

Namun dalam implementasinya, kebijakan tersebut tetap harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kelayakan, dan penghargaan terhadap profesi guru sebagai pilar utama pembangunan pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah dan DPRD Kabupaten Musi Rawas terkesan bungkam.

Berbagai upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon tidak mendapat respons, menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas. (Red)

Sumber : https://musirawasekspres.com/laki-p-45-soroti-kebijakan-gaji-guru-pppk-pw-di-musi-rawas-dinilai-tidak-berpihak-dan-berpotensi-melanggar-prinsip-keadilan/

Pengaturan Tender Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Kota Lubuklinggau 2026 Semakin Panas___________MUSIRAWAS EKSPRES.COM, ...
29/04/2026

Pengaturan Tender Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Kota Lubuklinggau 2026 Semakin Panas
___________

MUSIRAWAS EKSPRES.COM, Lubuklinggau – Polemik dugaan pengaturan tender proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2026 kian memanas.

Indikasi kuat praktik “penawar terendah tersingkir” memicu kecurigaan publik adanya persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, dalam keterangannya pada Rabu (29/04/2026), menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan telah mengarah pada dugaan praktik terstruktur, sistematis, dan berpotensi melanggar hukum.

Sejumlah paket proyek yang menjadi sorotan antara lain:

1. Peningkatan Jalan Dayang Iring Manis (Rp32,8 miliar) DAK.

2. Peningkatan Jalan Raja Biku (Rp19,8 miliar) DAK.

3. Peningkatan Jalan Perkalihan Puri (Rp9,1 miliar) DAK.

Menurutnya, pola yang muncul menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menegaskan bahwa pengadaan harus dilakukan secara transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel.

“Ketika penawaran dengan harga lebih rendah justru digugurkan dengan alasan administratif yang dipertanyakan, sementara penawaran lebih tinggi dimenangkan, maka patut diduga terjadi persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tegas Ahlul Fajri.


Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika terbukti adanya pengaturan pemenang tender yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum.

Selain persoalan tender, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 juga menyoroti ketimpangan pembangunan infrastruktur di Kota Lubuklinggau.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil, justru terdapat proyek pembangunan jalan di wilayah yang belum menjadi prioritas kebutuhan publik.

Ahlul Fajri mencontohkan kondisi Jalan Kayu Merbau yang rusak parah namun belum mendapat perhatian serius, sementara proyek bernilai besar justru dialokasikan ke wilayah dengan tingkat urgensi yang dipertanyakan?.

Tak hanya itu, proyek pembangunan Jembatan Gantung Batu Pepe di Kecamatan Lubuklinggau Utara I dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar juga turut disorot.

Proyek tersebut dinilai minim asas manfaat dan diduga memiliki keterkaitan dengan kepentingan tertentu.

“Jika benar terdapat konflik kepentingan atau keterlibatan pihak internal yang ‘bermain’ di balik perusahaan rekanan, maka ini masuk kategori penyalahgunaan jabatan dan wajib diusut secara pidana,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik persekongkolan tender secara tegas dilarang dalam regulasi pengadaan serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur kerugian negara.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 secara tegas mendesak:

Tim Tipikor Polda Sumatera Selatan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh sejak tahap perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan proyek.

“Penegakan hukum tidak boleh menunggu proyek selesai. Pencegahan kerugian negara jauh lebih penting daripada penindakan setelah kerugian terjadi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong DPRD Kota Lubuklinggau menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk hak interpelasi dan investigasi terhadap kebijakan pembangunan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau belum memberikan klarifikasi resmi. Minimnya transparansi justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa proses pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan.

Jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pembangunan infrastruktur, tetapi juga integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih. (Tim)

Polemik Jalan Kawasan Hutan di Musi Rawas Sumsel Aktivis Nilai Penjelasan Gubernur Tak Utuh___________DetikSR.id MUSIRAW...
23/04/2026

Polemik Jalan Kawasan Hutan di Musi Rawas Sumsel Aktivis Nilai Penjelasan Gubernur Tak Utuh
___________

DetikSR.id MUSIRAWAS – Pernyataan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, terkait pembangunan jalan di kawasan hutan yang disebut tidak bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menuai kritik dari kalangan aktivis.

Kritik tersebut disampaikan Koordinator Aktivis 98 Gerakan Sumpah Undang-undang (GSUU), Herman Sawiran.

Ia menilai penjelasan gubernur mengenai enam ruas jalan desa di kawasan hutan terkesan tidak utuh dan membingungkan publik.

Menurut Herman, gubernur seharusnya memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat, termasuk mendorong Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam regulasi tersebut, kata dia, terdapat mekanisme “pinjam pakai kawasan hutan” yang memungkinkan pembangunan infrastruktur, termasuk jalan desa, tetap dapat dilakukan secara legal.

“Gubernur seharusnya menjelaskan bahwa ada solusi melalui mekanisme pinjam pakai.

Jangan sampai publik menangkap seolah-olah pembangunan itu tidak bisa sama sekali,” ujar Herman.

Ia juga menilai, pernyataan gubernur terkesan menghindari penyebutan tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam memperjuangkan akses jalan bagi masyarakat desa yang masih berlumpur.

“Memperjuangkan enam ruas jalan desa di kawasan hutan itu merupakan tugas bupati, dan sudah ada regulasi yang membuka peluang tersebut,” tegasnya.

Herman mencontohkan pembangunan jalan cor beton Musi–PALI yang berada di kawasan hutan namun tetap dapat dibangun menggunakan APBD karena telah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.

“Artinya, bukan tidak bisa, tetapi harus melalui prosedur yang benar. Jadi pernyataan gubernur itu tidak lengkap,” tambahnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan di kawasan industri yang berada dalam wilayah hutan tidak dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-83 Kabupaten Musi Rawas, Senin (20/4/2026).

“Terkait jalan di kawasan industri, APBD tidak bisa masuk. Nanti saya akan berkoordinasi dengan pihak Menteri Kehutanan, karena ada enam desa yang berada di kawasan hutan tersebut,” ujar Herman Deru kepada awak media. ( Rif’at Achmad ).

Sumber : https://detiksuararakyat.id/polemik-jalan-kawasan-hutan-di-musi-rawas-sumsel-aktivis-nilai-penjelasan-gubernur-tak-utuh/

Address

Jalan Yos Sudarso
Lubuklinggau
31626

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Silampari Digital posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Silampari Digital:

Share