18/09/2026
Seorang nenek berinisial SL (47) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah nekat membuang cucunya sendiri dan berpura-pura menemukannya di dalam kardus karena merasa malu.
Peristiwa terjadi di jalan penghubung Desa Badegan dan Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati pada Selasa malam, September 2026.
SL merasa malu karena anaknya MA (28) melahirkan bayi tersebut di tengah proses perceraian. SL membuang cucunya lalu membuat laporan palsu seolah menemukan bayi di pinggir jalan agar bisa merawatnya kembali dengan status temuan.
Kasus ini dibongkar Polresta Pati. SL kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 401 KUHP tentang penggelapan asal-usul orang dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Bayi tersebut dipastikan dalam kondisi selamat dan mendapatkan penanganan.