22/07/2026
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Rabu (22/7/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Junaidi (48) selaku Kepala SMPN 2 Rejang Lebong periode saat itu, Harlina (38) selaku Bendahara dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong, serta Dian Apriyanto (42) selaku pengurus barang atau petugas sarana dan prasarana sekolah.
Dimana salah satu tersangka yakni Harlina bahkan diketahui baru melahirkan.
Dari total anggaran dana BOS tahun 2023-2024 sekitar Rp 2,3 miliar, perkiraan perhitungan kerugian negara yang timbul ditafsir capai Rp 800 juta (bisa lebih ataupun bisa kurang).