21/01/2025
Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan bos skincare Mira Hayati sebagai tersangka pemilik produk kosmetik ilegal. Selain Mira Hayati (MH), dua tersangka lainnya adalah Mustadir DG Sila (MS), pemilik produk Fenny Frans, dan Agus Salim (AS), pemilik Raja Glow.
Ketiganya dinyatakan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kesehatan.
"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adala MH, MS, dan AS," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supratono.
Penetapan tersangka tersebut menyusul hasil uji laboratorium BBPOM Makassar terhadap 67 item produk kosmetik. Hasil pengujian menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merkuri merupakan logam yang sangat beracun dan berbahaya bagi kesehatan. Efeknya dapat menyebabkan kanker kulit, perubahan warna kulit, ruam kemerahan, serta membuat kulit mudah terkelupas. Dalam beberapa kasus, penggunaan merkuri juga dapat menimbulkan jaringan parut permanen.