Adnannf

Adnannf ada apa ? Margasari, Jenang, Kec. Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53257, Cilacap Regency, 53257

BGN Perkenalkan 5 Pejabat Baru, Ada Sekretaris Utama hingga DeputiWakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsa...
21/07/2026

BGN Perkenalkan 5 Pejabat Baru, Ada Sekretaris Utama hingga Deputi

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari memperkenalkan lima pejabat baru, mulai dari Sekretaris Utama hingga Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Arumsari mengatakan bahwa para pejabat tinggi madya pengganti pejabat sebelumnya ini baru saja dilantik pada hari ini, Selasa (21/7/2026).

Melalui penunjukan langsung oleh Presiden. Kemarin, kami mendapatkan Kepres untuk mengangkat beliau-beliau ini, pejabat tinggi madya," kata Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa sore. Baca juga: BGN Akan Menyisir SPPG agar Menyebar ke Daerah yang Memiliki Banyak Kasus Stunting Arumsari menuturkan, pihaknya membutuhkan pejabat baru yang lebih berkompeten untuk memperbaiki tata kelola sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Kami membutuhkan tim untuk memperbaiki (tata kelola) BGN dan Makan Bergizi Gratis," imbuh Arumsari. Berikut daftar pejabat sebagai Pimpinan Tinggi Madya yang baru diperkenalkan:
1. Dr. Lili Khamiliyah, S.E., M.Si selaku Sekretaris Utama
2. Dr. Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, M.K.M. selaku Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola
3. Zainuri, Ak. selaku Deputi bidang Penyediaan dan Penyaluran
4. Dr. Mariman Darto, S.E., M.Si. selaku Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama
5. Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. selaku Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan

10/07/2026

Kejagung Hormati Proses Penyidikan Polri Terkait 3 Perkara KorupsiKejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penggeledahan ya...
09/07/2026

Kejagung Hormati Proses Penyidikan Polri Terkait 3 Perkara Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kejagung menghormati proses hukum yang dilakukan Polri.
"Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam video yang dikirimkannya, Kamis (9/7/2026).

Dia mengatakan Kejagung menunggu hasil proses hukum yang dilakukan Polri. Kejagung mendukung penyidikan yang dilakukan aparat hukum secara profesional.

"Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya.

Dia meminta publik tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Dia juga berharap publik tidak membangun opini mengarah pada instansinya.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujarnya.

"Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. Polri juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar.

"Kejaksaan agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya.

Dia meminta publik tidak membangun kesimpulan dari informasi yang belum terkonfirmasi. Dia juga berharap publik tidak membangun opini mengarah pada instansinya.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujarnya.

"Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum," sambungnya.

Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. Polri juga menyita barang bukti berupa emas batangan hingga uang ratusan miliar.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia menyebutkan kasus-kasus itu ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kemudian memberi penjelasan terkait dua objek perkara. Dia mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan Jiwasraya.

"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya.

Kasus kedua ialah terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara itu.

"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.

Polisi mengusut kasus terkait pasal 12 huruf e dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor dan/atau pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau pasal 607 ayat 1 juncto pasal 607 ayat 1 juncto pasal 20 UU KUHP. Sebagai informasi, pasal 12 e UU Tipikor terkait pemerasan dan pasal 12 b terkait suap. Polisi belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini.

Atensi Presiden

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Budi mengatakan penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel,"

Kasus Dokter Icha, Polisi Terapkan Pasal 530 KUHP BaruKeluarga dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha me...
05/07/2026

Kasus Dokter Icha, Polisi Terapkan Pasal 530 KUHP Baru

Keluarga dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha melaporkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan intimidasi yang diduga menyebabkan dokter Icha bunuh diri.

Tiga anggota DPRD TTU yang dilaporkan tersebut masing-masing Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).

Selain itu, keluarga juga melaporkan seorang dokter hewan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Peternakan Kabupaten TTU, Maria Mathildis Sau alias Thildis.

Menurut keluarga, nama Maria Mathildis Sau dimasukkan dalam laporan karena diduga turut terlibat dalam peristiwa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu saat Dokter Icha sedang menjalankan tugas sebagai dokter.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT, AKBP Samuel S. Simbolon, mengatakan para terlapor sementara dijerat dengan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyiksaan atau perlakuan kejam oleh pejabat publik. Ketentuan itu menegaskan bahwa setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas resmi yang melakukan perbuatan sehingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental dengan tujuan tertentu dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Ancamannya tujuh tahun penjara," jelasnya.

Samuel mengatakan, untuk sementara penyidik baru menerapkan satu pasal. Seiring perkembangan penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik akan mempertimbangkan penerapan pasal lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Untuk sementara masih pasal tunggal, apabila sudah berjalan dengan bukti-bukti yang ada kita akan tentukan lagi pasal yang terkait lainnya," jelasnya.

Selanjutnya, Tim Gabungan Investigasi Polda NTT akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan perkara beserta ancaman pidana yang akan diterapkan.

"Gelar perkara ini tahap dari penyelidikan naik ke penyidikan. Kita sesuaikan dengan bukti yang kuat untuk kita naikkan dan nantinya juga kita akan melakukan perkara lagi untuk penetapan tersangka," kata Samuel.

Pasal di KUHP Baru
Samuel menjelaskan, ketentuan dalam KUHP baru memungkinkan penyidik mengkaji secara lebih spesifik bentuk kekerasan yang diduga dialami korban, baik secara fisik maupun mental.

"Kita akan bedah pasalnya karena apakah dari unsur ini terbukti adanya penderitaan secara fisik maupun penderitaan secara mental," lanjut dia.

Ia menambahkan, kasus serupa sebelumnya juga pernah diproses menggunakan ketentuan dalam KUHP lama hingga berujung pada penetapan tersangka.

"Namun sekarang secara khusus tentang penderitaan fisik maupun psikis di undang-undang KUHP yang nomor 1 tahun 2023 pasal 530 yang terbaru ini. Jadi ini lebih spesifik sehingga bagaimana korban ini adanya penderitaan secara fisik maupun mentalnya," katanya.

Samuel memastikan pengungkapan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah.

Polisi Katingan yang Ditemukan Meninggal Bertambah Jadi 3 OrangJumlah anggota Polri yang gugur dalam operasi penindakan ...
05/07/2026

Polisi Katingan yang Ditemukan Meninggal Bertambah Jadi 3 Orang

Jumlah anggota Polri yang gugur dalam operasi penindakan kasus narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, bertambah menjadi tiga orang. Aiptu Sumaryanto yang sebelumnya dinyatakan hilang akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari ini Minggu (5/7/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, jenazah Aiptu Sumaryanto ditemukan dalam pencarian yang dilakukan tim gabungan sejak pukul 06.00 WIB.

Tim pencarian melibatkan personel Polda Kalimantan Tengah, Polairud, Kodim 1019/Katingan, Basarnas, dan masyarakat.

Pencarian dilakukan menggunakan tiga perahu karet dan delapan kapal ces kecil dengan menyusuri sungai, hutan di tepi sungai, hingga diperluas ke Pasar Desa Samba, Kecamatan Katingan Tengah.

"Pukul 08.42 WIB, didapatkan informasi dari Babinsa Rantau Asem atas nama Kopda Imam bahwasanya ada mayat di Sungai Desa Rantau Asem (sekitar 4 km dari TKP Desa Tumbang Kalemei), kemudian Babinsa memberitahukan tim pencarian dan tim menuju ke lokasi," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026).

Tim kemudian menuju lokasi. Hasilnya dipastikan jenazah tersebut adalah Aiptu Sumaryanto. Penemuan itu selanjutnya dikonfirmasi pada pukul 09.30 WIB.

Jenazah Aiptu Sumaryanto kemudian diberangkatkan menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangkaraya pada pukul 09.45 WIB.

"Pukul 09.45 WIB, mayat tersebut dikirimkan dengan ambulance ke RS Bhayangkara - Palangkaraya," ujar dia.

Sebelumnya Aipda Yudhie Perdana Putra ditemukan meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam. Sementara Bripda Nopandri Ramadhana yang sempat dinyatakan hilang kemudian ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (4/7/2026) di DAS Katingan, seberang Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah

Operasi Kasus Narkoba
Peristiwa itu bermula saat operasi penindakan narkoba yang berlangsung sejak Rabu (1/7/2026) malam hingga Kamis (2/7/2026) dini hari. Operasi dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Tumbang Kalemei.

Hasil penyelidikan mengarah kepada target operasi berinisial BIO yang merupakan residivis kasus narkotika. Sebanyak 12 personel diterjunkan dan dibagi ke dalam dua tim untuk melakukan penindakan.

Saat target berhasil diamankan, situasi berubah ketika beberapa orang di dalam rumah bersama warga sekitar melakukan perlawanan menggunakan parang.

"Massa kemudian bertambah dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam serta senjata api rakitan," kata Eko.

Akibat serangan tersebut, sejumlah personel berupaya menyelamatkan diri dengan berenang menyeberangi sungai dan berlindung di kawasan hutan sambil menunggu bantuan.

Dalam insiden itu, Aipda Yudhie Perdana Putra ditemukan meninggal dunia dengan luka akibat senjata tajam.

Bripda Nopandri Ramadhana yang sempat dinyatakan hilang kemudian ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (4/7/2026) di DAS Katingan, seberang Desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah.

Dirut PLN: Tidak Ada Pemadaman Bergilir di Jawa Sejak 21 Juni 2026Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo meng...
02/07/2026

Dirut PLN: Tidak Ada Pemadaman Bergilir di Jawa Sejak 21 Juni 2026

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengeklaim sistem kelistrikan di Pulau Jawa sudah kembali normal. Ia mengatakan, tidak ada lagi pemadaman listrik bergilir di Jawa sejak 21 Juni 2026.

Hal itu diungkapkan Darmawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada Kamis (2/7/2026).

Dia menuturkan, kondisi tersebut teratasi dengan dukungan Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

"Kami melaporkan, atas dukungan Bapak Menteri ESDM, Dirjen Ketenagalistrikan, dan Dirjen Minerba, kondisi sistem kelistrikan Jawa sudah tidak ada lagi pemadaman bergilir sejak tanggal 21 Juni 2026," ujar Darmawan. Ia menyatakan, PLN akan terus menjaga sekaligus meningkatkan keandalan sistem kelistrikan agar pasokan listrik tetap andal.

Hal itu dilakukan dengan menambah pasokan batu bara berkalori minimal 4.500 kkal/kg. di Jawa Tambahan itu sebesar 1,8 juta ton di luar pasokan yang sudah ada untuk Juli 2026.

Serta tambahan sekitar 3 juta ton per bulan pada periode Agustus hingga Desember 2026. "Adanya tambahan batu bara dengan spesifikasi 4.500 ke atas, yang bulan Juli ini ada tambahan 1,8 juta ton on top dari existing supply. Kemudian bulan Agustus sampai Desember ada tambahan 3 juta ton di luar pasokan eksisting," jelas Darmawan.

Menurutnya, tambahan pasokan batu bara tersebut bakal meningkatkan daya mampu pasok sistem kelistrikan Jawa sekitar 5 gigawatt (GW) di atas kapasitas eksisting yang sebesar 35,9 GW.

Ia menambahkan, penguatan sistem kelistrikan akan terus berlanjut pada 2027. PLN menargetkan tambahan pasokan listrik sebesar 4,6 GW untuk semakin meningkatkan keandalan pasokan listrik di Pulau Jawa. "Kemudian di tahun 2027, ini akan ada penambahan 4,6 GW pasokan listrik," ucap Darmawan.

5 calon manajer meninggal, latihan militer Kopdes Merah Putih dikurangiMateri taktis dan teknis militer dikurangi setela...
02/07/2026

5 calon manajer meninggal, latihan militer Kopdes Merah Putih dikurangi

Materi taktis dan teknis militer dikurangi setelah evaluasi, sementara intensitas fisik disesuaikan untuk peserta dari kalangan sipil.

Kementerian Pertahanan merombak materi pendidikan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dengan menghapus sejumlah kegiatan bercorak militer, termasuk latihan menembak, menyusul meninggalnya lima peserta.

Perubahan tersebut juga diikuti dengan pergantian nama program dari latihan dasar militer (latsarmil) menjadi latihan pembekalan bela negara dan manajerial.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan berbagai kegiatan taktis dan teknis militer telah dikurangi sebagai bagian dari hasil evaluasi.

Menurut dia, latihan menembak tidak lagi menjadi bagian dari program pembekalan bagi calon manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KMNP).

Selain itu, intensitas kegiatan fisik juga disesuaikan dengan latar belakang peserta yang berasal dari kalangan sipil.

“Perlu kami sampaikan bahwa dokumentasi atau liputan terkait kegiatan menembak yang banyak beredar di media massa dan media sosial tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada minggu lalu, sebelum adanya evaluasi terbaru terhadap pelaksanaan program,” kata Rico, dikutip Okezone, Selasa (30/6).

“Terminologi dan pelaksanaan kegiatan saat ini diarahkan menjadi latihan pembekalan bela negara dan manajerial, bukan latsarmil lagi,” lanjutnya.

Menurut dia, latihan menembak tidak lagi menjadi bagian dari program pembekalan bagi calon manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KMNP).

Selain itu, intensitas kegiatan fisik juga disesuaikan dengan latar belakang peserta yang berasal dari kalangan sipil.

“Perlu kami sampaikan bahwa dokumentasi atau liputan terkait kegiatan menembak yang banyak beredar di media massa dan media sosial tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada minggu lalu, sebelum adanya evaluasi terbaru terhadap pelaksanaan program,” kata Rico, dikutip Okezone, Selasa (30/6).

“Terminologi dan pelaksanaan kegiatan saat ini diarahkan menjadi latihan pembekalan bela negara dan manajerial, bukan latsarmil lagi,” lanjutnya.

FOKUS PADA DISIPLIN DAN MANAJERIAL
Rico mengatakan evaluasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pendekatan pelatihan dengan kebutuhan para peserta.

Menurut dia, materi pembekalan kini difokuskan pada pembentukan disiplin, karakter, kepemimpinan, kerja sama, tanggung jawab, serta wawasan kebangsaan.

Program tersebut menjadi sorotan setelah lima calon manajer Kopdes Merah Putih dilaporkan meninggal dunia selama mengikuti rangkaian pendidikan.

Mereka adalah Yonanda Muhammad Taufiq yang meninggal pada 17 Juni 2026, Anisa Muyassaroh pada 18 Juni, Novia Rahmadhani Sihotang pada 22 Juni, serta Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Dya Sari yang meninggal pada 26 Juni 2026. Di antara penyebab kematian mereka adalah henti jantung dan heat stroke atau serangan panas.

Secara terpisah, Ketua DPR Puan Maharani menilai pelatihan bagi calon manajer Kopdes Merah Putih seharusnya lebih difokuskan pada aspek manajerial.

Memang rangkaian hal yang dilakukan itu sebaiknya memang lebih fokus pada manajerial saja untuk bisa nanti melakukan pelaksanaan yang sesuai diharapkan,”

HUT Bhayangkara Ke-80, Puan Harap Polri Terus Jadi Pelayan MasyarakatKetua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara perin...
01/07/2026

HUT Bhayangkara Ke-80, Puan Harap Polri Terus Jadi Pelayan Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026. Di usia Polri yang ke-80, Puan pun berharap seluruh anggota kepolisian terus berupaya menjadi pelayan masyarakat yang baik.
Upacara peringatan HUT ke-80 Polri digelar di Pusat Latihan (Satlat) Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Rabu (1/7). Acara ini juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka.

Begitu tiba di lokasi, Puan disapa hangat oleh Presiden Prabowo. Puan juga sempat berfoto bersama dengan Wapres ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dan Ketua Komisi IV DPR, Titiek Soeharto.

Di podium acara, Puan duduk di samping Ketua DPD RI, Sultan Bahtiar Najamuddin, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Ketua BPK RI Isma Yatun, hingga Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto. Kursi Puan berjajaran dengan Presiden Prabowo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Panglima TNI Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Puan juga sempat menyaksikan defile pasukan Polri bersama dengan Presiden Prabowo dan Kapolri dari podium utama. Puan pun mengucapkan selamat memperingati hari jadi bagi seluruh anggota Polri.

"Kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang saya banggakan, selamat Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026," kata Puan dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

"Polri harus terus membuktikan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," lanjut cucu B**g Karno itu.

Menurut Puan, hal tersebut sejalan dengan tema HUT Polri tahun ini yakni '80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat'. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai konstitusi, Polri memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Maka Hari Bhayangkara 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat legitimasi Polri sebagai institusi yang berada di garis terdepan dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, sekaligus melayani masyarakat di tengah dinamika sosial yang semakin kompleks," papar Puan.

Lebih lanjut, Puan mengingatkan bahwa keberhasilan Polri pada era modern tidak lagi semata diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap atau pelaku yang ditangkap.

"Ukuran yang jauh lebih penting adalah sejauh mana masyarakat merasakan kehadiran negara melalui pelayanan kepolisian yang cepat, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi warga negara," tambahnya.

Puan juga menilai, penguatan profesionalisme Polri perlu diikuti dengan peningkatan sistem akuntabilitas publik.

"Sebab kepercayaan masyarakat merupakan modal utama institusi penegak hukum," ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Oleh karenanya, Puan mengatakan setiap keberhasilan penegakan hukum, pelayanan masyarakat, maupun pembenahan internal harus dibangun melalui mekanisme yang terbuka, dan terukur.

"Serta tentunya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara," tutur Puan.
Puan pun berharap Polri semakin memperkuat posisinya sebagai institusi negara yang mampu menjaga stabilitas nasional pada usianya yang ke-80.

"Sekaligus agar Polri menjadi mitra masyarakat dalam menghadirkan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan yang menjadi fondasi pembangunan Indonesia menuju Indonesia Emas," sebutnya.

Di sisi lain, Puan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Polri yang bekerja dengan penuh dedikasi. Termasuk anggota polisi yang ditugaskan di daerah rawan, baik di dalam maupun luar negeri.

"Sekali lagi, selamat memperingati HUT ke-80 Polri untuk semua personel kepolisian. Dirgahayu ke-80 Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutup Puan.

Sebagai informasi, upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun 2026 turut dihadiri oleh jajaran Kabinet Merah Putih dan sejumlah mantan presiden dan wakil presiden.

Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli, Hanya 4 Pekerjaan Boleh Alih DayaPenasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan d...
30/06/2026

Aturan Baru Outsourcing Terbit Juli, Hanya 4 Pekerjaan Boleh Alih Daya

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) ditargetkan terbit paling lambat pertengahan Juli 2026.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah pada prinsipnya melarang perusahaan menggunakan pekerja outsourcing. Namun, larangan itu dikecualikan untuk empat jenis pekerjaan penunjang.

Empat jenis pekerjaan yang dikecualikan yakni petugas katering, petugas keamanan (security), pengemudi (driver), dan petugas kebersihan (cleaning service).

"Jadi, dilarang mempekerjakan pekerja alih daya poin satu. Poin dua, pengecualian terhadap hal tersebut di empat jenis pekerjaan penunjang. Jelas ya, penunjang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (28/6), dikutip dari Detikfinance.

Ia mengatakan perusahaan akan diberikan masa transisi selama enam bulan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut setelah aturan resmi diterbitkan.

Meski demikian, Said mengungkapkan pembahasan revisi Permenaker masih menyisakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan kalangan buruh.

Pemerintah mengusulkan agar pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan tetap dapat menggunakan tenaga alih daya.

Namun, usulan tersebut ditolak serikat buruh karena dinilai berpotensi mempertahankan praktik outsourcing di sektor strategis yang selama ini banyak diterapkan oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Sebagai jalan tengah, Said mengusulkan BUMN yang membutuhkan tenaga kerja penunjang membentuk anak perusahaan sebagai pemberi kerja, bukan melalui koperasi, yayasan, CV, atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

"Jadi, enggak bisa lagi koperasi, yayasan, CV, Karang Taruna, enggak bisa. Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang, itupun di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," ujarnya.

Menurutnya, pekerja nantinya memiliki hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan tersebut, baik melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Selain itu, upah dan kesejahteraan pekerja harus setara dengan pekerja di perusahaan induk.

Sementara itu, Said menegaskan perusahaan swasta tidak lagi diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing di sektor pertambangan dan perminyakan. Menurutnya, perusahaan swasta memiliki kemampuan finansial yang memadai sehingga tidak memiliki alasan untuk tetap menggunakan skema alih daya.

"Untuk perusahaan jasa pertambangan dan perminyakan swasta, enggak boleh ada pekerja alih daya. Kenapa? Karena mereka kan milik-milik swasta ini keuntungan perusahaannya tinggi sekali, dan itu kan hanya di satu lokasi," katanya.



Terekam CCTV, Apa Tujuan Taufik Hidayat Cari Dedi Mulyadi?Tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), Taufi...
30/06/2026

Terekam CCTV, Apa Tujuan Taufik Hidayat Cari Dedi Mulyadi?

Tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), Taufik Hidayat (30), sempat mendatangi rumah dinas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk bertemu langsung. Dedi mengatakan bahwa Taufik mengaku bertemu agar dipenjara.
"Jadi, dari bahasanya, dia siap dipenjara. Tapi, sebelum dipenjara, ada sesuatu yang ingin disampaikan," kata Dedi, dilansir detikJabar, Selasa (30/6/2026).

Dedi mengatakan Taufik datang saat dini hari. Taufik memakai helm dan masker saat ke pos jaga di Gedung Pakuan.
"Jadi, Taufik sempat datang ke Gedung Pakuan jam 04.00 WIB dini hari, menemui pos jaga dan dia ngomong pakai helm, pakai masker, 'Saya ingin ketemu Pak Gubernur, saya mau dipenjara, tapi ada hal yang harus saya sampaikan dulu,'" ungkapnya.

Dedi memastikan informasi tersebut bukan sekadar isapan jempol, melainkan terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV) Gedung Pakuan. Saat itu, Taufik, yang telah berstatus tersangka sekaligus masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar, berupaya meminta bantuan petugas jaga agar dapat bertemu dengannya.

Tak hanya itu, Dedi mengungkapkan Taufik juga sempat berusaha mendatangi kediaman pribadinya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang. Namun rencana tersebut urung terlaksana lantaran orang yang mengantarnya merasa ketakutan.

"Jadi itu dan CCTV-nya ada, dan dia mencari dan dia juga berusaha datang ke Lembur Pakuan, sampai di Cikawung, yang nganternya tidak berani, karena takut di jalan, dilihat orang, digebukin, jadi takut yang nganternya," ucap Dedi.

Menurut Dedi, tujuan Taufik mencarinya bukan untuk meminta perlindungan dari proses hukum. Dari informasi yang diterimanya, pelaku justru berniat menyerahkan diri, tetapi terlebih dahulu ingin menyampaikan sesuatu secara langsung kepada dirinya.

"Jadi dari bahasanya dia siap dipenjara, tapi sebelum dipenjara ada sesuatu yang ingin disampaikan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga membeberkan kondisi terkini YTR yang masih menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung. Ia sengaja tidak menemui korban secara langsung demi menjaga proses pemulihan medis dan psikis korban.

"Saya bertemu dengan direktur dan para dokter yang menangani, hampir 40 yang menangani. Intinya adalah menanyakan perkembangan, karena kalau melihat pasiennya tidak mau, pertama takut saya membawa kuman, nanti malah merepotkan pasien," ujarnya.

Dedi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mendampingi korban hingga benar-benar pulih. Seluruh proses pengobatan, termasuk tindakan operasi rekonstruksi yang dibutuhkan, bakal mendapat dukungan penuh dari Pemprov Jabar.

"Paling utama adalah melihat perkembangan dan rencana ke depan, dari sisi medis dan insya Allah tadi sudah disampaikan, Pemprov Jabar akan mendampingi sampai sembuh," tegasnya.

Address

Majenang
53257

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Telephone

+6287716482452

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Adnannf posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share