07/05/2020
* Melaksanakan ibadah di tengah pandemi covid-19 *
Pelaksanaan Ramadan tahun ini tampak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Biasanya kaum muslimin berbondong-bondong mendatangi masjid untuk melaksanakan ibadah salat berjamaah, melaksanakan tadarus, mendengarkan tausiyah hingga menggelar buka puasa bersama (Bukber).
Namun hal tersebut tidak bisa dilaksanakan pada Ramadan tahun ini. Merebaknya wabah virus corona memaksa kaum muslim untuk melaksanakan semua aktivitas termasuk ibadah hanya di rumah saja. Imbauan pemerintah pun menguatkan larangan kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.Menjadi hal tak biasa dengan suasana Ramadan yang sepi. Keadaan ini tentu menjadi tantangan tersendiri terlebih bagi para alim ulama.
Namun demikian, semangat untuk beribadah di bulan penuh berkah bukan berarti menjadi kendor. Tarawih bisa dilaksanakan secara berjama’ah bersama keluarga di rumah. Secara hukum fikih, melaksanakan ibadah sunnah tarawih di rumah tetap sah dan berpahala. Bahkan jika diniatkan untuk menghindari kerusakan (mafsadah), seperti penularan covid-19, akan mendapatkan pahala ganda. Pahala yang didapat yaitu melaksanakan tarawih berjama’ah bersama keluarga, dan pahala mendahulukan kepentingan serta kemaslahatan ummat dengan partisipasinya mencegah terjadinya penularan.Perlu disadari bahwa spirit Islam dalam memutus segala macam kerusakan sangat tinggi. Bahkan menjadi tujuan dari pada diturunkannya syari’at itu sendiri (maqasyid al-syari’ah). Dalam kaedah pengambilan kesimpulan hukum Islam, dan ini juga bisa diterapkan dalam mengambil keputusan untuk kemaslahatan bersama, dijelaskan bahwa dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, menolak kerusakan lebih diutamakan dari pada mengambil kemanfaatan. Oleh karenanya, Ramadan di tahun ini akan lebih bermakna dan lebih sempurna jika diiringi dengan semangat ‘jihad sosial’ yang kuat.