16/12/2025
Denpasar (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan bakteri berbahaya dalam pakaian bekas hasil impor ilegal jaringan Korea Selatan-Bali yang melibatkan dua tersangka ZT dan SB.
Saat pengungkapan kasus impor pakaian bekas dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Denpasar, Senin, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bakteri tersebut diketahui berdasarkan hasil uji laboratorium di Bali.
Berita selengkapnya di :
https://makassar.antaranews.com/berita/616000/bareskrim-polri-temukan-bakteri-berbahaya-dalam-pakaian-bekas-jaringan-korsel