Tribun Timur Makassar

Tribun Timur Makassar Fans page resmi Tribun Timur Tribun Timur, part of Tribun Network (Tribunnews.com ) and Kompas Gramedia

09/08/2026

Suasana CFD di Jalan Lanto Dg Pasewang Sidrap

Reporter: Hardiyanti Kamaluddin

Bagaimana cerita di balik anak pendeta dari pedalaman Papua bisa kuliah di kampus Islam terbesar di Indonesia Timur? Pen...
09/08/2026

Bagaimana cerita di balik anak pendeta dari pedalaman Papua bisa kuliah di kampus Islam terbesar di Indonesia Timur? Pengacara ngaku jika Basri Kajang dikrimalisasi dalam kasus dugaan korupsi proyek seragam gratis di Gowa.

Baca berita pilihan Tribun-Timur.com sepanjang Sabtu, 8 Agustus 2026.

PAJAK MARKETPLACE DITUNDA!Kabar buat kamu yang jualan online Penerapan PPh Pasal 22 untuk pedagang marketplace resmi dit...
08/08/2026

PAJAK MARKETPLACE DITUNDA!

Kabar buat kamu yang jualan online
Penerapan PPh Pasal 22 untuk pedagang marketplace resmi ditunda sampai 31 Oktober 2026.

Jadi, mulai kapan berlaku?
πŸ“… 1 November 2026 β€” marketplace mulai memungut PPh Pasal 22.

πŸ’‘ Ini pajak baru?
Bukan. Yang berubah adalah cara pemungutannya.

Sebelumnya, pedagang menghitung dan menyetor pajaknya sendiri.
Nantinya, marketplace yang memungut, menyetor ke negara, dan memberikan bukti potong pajak.

πŸ’° Tarifnya 0,5% dari omzet atau peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

πŸ‘€ Kabar baik buat pedagang kecil:
Pedagang dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tetap dikecualikan dari pemungutan PPh melalui marketplace.

Kalau ada PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipotong selama masa penundaan, marketplace wajib mengembalikannya kepada pedagang.

πŸ“Œ Kenapa ditunda?
Pemerintah menyebut penundaan dilakukan untuk:
βœ… Menjaga daya beli masyarakat
βœ… Mendukung pertumbuhan ekonomi
βœ… Memberi waktu adaptasi bagi marketplace dan pedagang

Intinya: bukan dibatalkan, tapi diundur sampai 1 November 2026.

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak, 6 Agustus 2026

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai jurnalis memiliki perlindungan kuat saat menjalankan tugas jurnalistik....
08/08/2026

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai jurnalis memiliki perlindungan kuat saat menjalankan tugas jurnalistik.

Bahkan, ia menyebut perlindungan jurnalis berdasarkan UU Pers dinilai sangat kuat, termasuk dibandingkan hak imunitas anggota DPR.

Namun, Rudianto mengingatkan insan pers tetap wajib bekerja berdasarkan fakta, kode etik jurnalistik, dan UU Pers.

Ia juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam KUHP baru terkait pencemaran nama baik, penghinaan Presiden atau lembaga negara, serta penyebaran berita bohong.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal MI menilai perkembangan teknologi jauh lebih cepat dibandingkan regulasi.

Menurutnya, derasnya arus informasi digital turut memperkuat ancaman disinformasi di ruang publik.

Di sisi lain, Asisten Wakil Rektor III UMI Andi Surahman Batara menekankan pentingnya peran kampus dalam membentuk generasi yang kritis dan berbasis data.

Ia juga menilai jurnalisme berperan penting menjembatani hasil riset akademik agar lebih mudah dipahami masyarakat.

Penulis: Renaldy Cahyadi
Editor: Hasim Arfah

08/08/2026

Viral Rekaman CCTV Oknum Berbaju Loreng TNI Diduga Ambil Barang Tanpa Bayar di Minimarket.

Editor: Fahrizal Syam

Perselisihan pembayaran diduga berujung maut di sebuah kamar indekos di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.Seorang pere...
08/08/2026

Perselisihan pembayaran diduga berujung maut di sebuah kamar indekos di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Seorang perempuan berinisial IN (28) ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 26 indekos di Jalan Macan, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Rabu (5/8/2026) malam.

Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial MB (29), warga Kecamatan Batulappa, yang diduga terlibat dalam kematian korban.

MB ditangkap tanpa perlawanan di Kampung Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam pemeriksaan, MB mengaku awalnya mendatangi kamar korban setelah berkomunikasi melalui aplikasi pesan.

Menurut pengakuan MB, keduanya sebelumnya menyepakati pembayaran sebesar Rp500 ribu.

Namun, saat datang, uang yang dibawanya hanya Rp300 ribu sehingga terdapat kekurangan Rp200 ribu.

Perselisihan terjadi ketika MB hendak meninggalkan kamar.

Korban disebut menghalangi pintu dan meminta pembayaran sesuai kesepakatan awal.

MB mengaku panik karena khawatir terjadi keributan dan terdengar penghuni indekos lainnya.

Ia kemudian mendorong korban ke atas kasur hingga terjadi penganiayaan.

MB mengaku mengunci leher korban menggunakan lengannya untuk menghentikan teriakan.

Setelah itu, MB sempat meninggalkan kamar sebelum kembali mengambil ponsel korban dan barang lainnya.

Polisi menyebut hubungan MB dan korban sebatas saling mengenal.

Penyidik masih mendalami motif serta rangkaian kejadian tersebut.

*Baca Berita Selengkapnya di Tribun-Timur.com

Penulis: Moh Faizal Lupphy S
Editor: Fahrizal Syam

08/08/2026

Anak Pendeta Akhirnya Selesaikan Kuliah di Universitas Muslim Indonesia.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan Baha...
08/08/2026

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RT (33), ARM (46), dan LP (31).

Penetapan ketiganya dilakukan penyidik pada Selasa (4/8/2026) setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, mengatakan meski telah berstatus tersangka, ketiganya belum dilakukan penahanan.

"Berkasnya sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja,” ujar Iptu Syaharuddin, Sabtu (8/8/2026).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Muhammad Farid Nurdin, membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara BBM.

β€œIye sudah, waktu hari Rabu, 5 Agustus 2026,” kata Muhammad Farid Nurdin saat dikonfirmasi.

Ia juga menyampaikan perkembangan perkara terhadap empat tersangka sebelumnya.

Menurutnya, perkara tersebut kini dalam tahap penyempurnaan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

β€œKalau itu tinggal dilimpahkan ke pengadilan, sementara masih menyempurnakan surat dakwaan,” ujarnya.

*Baca Berita Selengkapnya di Tribun-Timur.com

Penulis: Anastasya Saidong Ridwan
Editor: Fahrizal Syam

08/08/2026

Satu Bulan Jelang Nikah, Calon Pengantin Wanita Kepergok Nongkrong Bareng Mantan.

Editor: Fahrizal Syam

08/08/2026

Gara-gara Kesal, Nyawa Perempuan Bersuami Dihabisi di Kamar Kos.

Address

Kantor Harian Tribun Timur Jalan Cendrawasih No 430
Makassar
MAKASSAR

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Tribun Timur Makassar posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Tribun Timur Makassar:

Shortcuts

Share