
23/05/2025
Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus seorang pemuda berinisial H (25) atas kasus penyebaran video syur mantan pacarnya yang berinisial M (26). Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/499/V/2025/SPKT/Polres Gowa, tertanggal 12 Mei 2025.
Menurut Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, kasus ini bermula saat H menghubungi M melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp 400 ribu. Namun, karena korban menolak permintaan tersebut, H kemudian mengancam akan menyebarkan video pribadi korban yang memperlihatkan dirinya dalam keadaan tanpa busana.
Ancaman itu tidak hanya sebatas kata-kata, karena pelaku benar-benar menyebarkan video tersebut melalui status WhatsApp miliknya. Keponakan korban, yang berinisial R, menjadi salah satu orang yang pertama kali mengetahui penyebaran video tersebut, kemudian memberi tahu M. Setelah menyadari bahwa video pribadinya telah tersebar dan ditonton oleh banyak orang, korban merasa sangat dirugikan dan memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. H akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, di Jl Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman. Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.