
27/02/2025
๐ฃ๐ฒ๐บ๐ธ๐ผ๐ ย ๐ ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐๐๐ฎ๐ฟ ๐ช๐ฎ๐ท๐ถ๐ฏ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ง๐ฒ๐บ๐ฝ๐ฎ๐ ๐๐ถ๐ฏ๐๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ง๐๐๐๐ฝ ๐ฆ๐ฒ๐น๐ฎ๐บ๐ฎ ๐ฅ๐ฎ๐บ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ป, ๐๐ป๐ถ ๐ฆ๐ฎ๐ป๐ธ๐๐ถ ๐๐ฎ๐ด๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐ฟ!
Sulseltimes.com Makassar - Pemkot Makassar resmi menerbitkan kebijakan yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup selama bulan Ramadan. Aturan ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan saat bulan suci.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa suasana Ramadan tetap kondusif dan nyaman bagi masyarakat. Seluruh pelaku usaha tempat hiburan diharapkan mematuhi aturan ini," tegas Munafri.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Pelanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas! Mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran yang berulang. Pemkot Makassar bersama Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Kepolisian akan melakukan pengawasan ketat guna memastikan kepatuhan aturan ini.
Dukungan dari Tokoh Agama dan Masyarakat
Kebijakan ini mendapat dukungan dari MUI Makassar dan berbagai elemen masyarakat sebagai langkah untuk menghormati bulan Ramadan.
Laporkan Pelanggaran
Masyarakat juga diajak untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan tempat hiburan yang tetap beroperasi diam-diam melalui hotline pengaduan Pemkot Makassar atau Satpol PP.
Dengan aturan ini, diharapkan Makassar menjadi kota yang lebih tenang dan religius selama Ramadan!
Setuju dengan kebijakan ini? Drop pendapatmu di kolom komentar!