07/10/2026
Pemkab Malang menyiapkan kawasan atau desa percontohan yang bebas dari penggunaan sound horeg.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penanganan persoalan penggunaan pengeras suara di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (5/10/2026).
Desa percontohan nantinya tidak hanya menjadi kawasan yang menerapkan pembatasan, tetapi juga diharapkan menjadi sarana edukasi mengenai ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Pemkab Malang juga akan menyosialisasikan aturan penggunaan pengeras suara kepada seluruh kepala desa.
Aturan tersebut mencakup tingkat desibel, durasi penggunaan, jadwal kegiatan, hingga pengawasan teknis di lapangan.
Sumber: timesindonesia.co.id