29/10/2024
DPRD Kota Malang menganggap pengeluaran untuk belanja pegawai Pemkot Malang tidak ideal. Hal ini mereka sampaikan pada rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi terhadap rancangan KUA-PPAS APBD Kota Malang 2025 pada Senin, 28 Oktober 2024.
Juru bicara dari Fraksi Nasdem-PSI, Suyadi mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Sementara belanja pegawai Pemkot Malang hampir menyentuh angka 50 persen.
“Fraksi kami menilai anggaran belanja pegawai sebagaimana proyeksi tahun anggaran 2025 masih sangat tinggi yakni sebesar Rp1,1 triliun. Angka itu hampir 50 persen dari belanja operasional di proyeksi belanja daerah. Angka itu bertolak belakang dengan semangat merit sistem,” kata Suyadi.
Pantengin terus informasi selengkapnya hanya di malang.viva.co.id.