24/05/2025
Tanah Adat, Hak yang Harus Diakui!
Masyarakat adat merupakan entitas hukum tradisional yang memiliki sistem nilai, hukum, dan wilayah sendiri. Meskipun konstitusi dan berbagai regulasi telah mengakui eksistensinya, hingga kini belum ada undang-undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Ketiadaan payung hukum tersebut menyebabkan maraknya konflik agraria, kriminalisasi masyarakat adat, serta perampasan wilayah adat oleh kepentingan korporasi dan negara.
Pembentukan UU Masyarakat Adat merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin keadilan sosial, pengakuan atas identitas budaya, serta penyelesaian konflik agraria struktural. Dengan regulasi khusus ini, masyarakat adat akan memperoleh perlindungan hukum yang setara serta akses terhadap hak atas tanah, budaya, dan sumber daya yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
Disisi lain, terdapat Permendagri No. 52 Tahun 2014 yang dapat jadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk:
- Mengakui masyarakat adat
- Menetapkan hak mereka secara resmi
- Melindungi wilayah adat
Tapi, masalahnya:
- Banyak daerah belum punya perda adat
- Klaim adat bentrok dengan izin tambang/perkebunan
- Proses pengakuan masih rumit
- Peta wilayah adat belum jelas
Solusinya:
- Dorong pengesahan RUU Masyarakat Adat
- Mendesak DPRD di Daerah untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
- Mendesak pemerintah daerah mengakui masyarakat adat, menetapkan hak mereka secara resmi dan melindungi wilayah adat.
Tanah adat adalah identitas. Wajib kita jaga!
Sc : Galeri Mandar Indonesia