20/07/2024
Seorang siswi SMP mengaku menjadi korban penc*bulan yang dilakukan oknum polisi berpangkat Brigadir inisial K di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel).
Gadis 15 tahun ini diduga dic*buli oknum polisi saat melapor kasus pemerk*saan yang dialaminya. Dugaan pelec*han seks*al yang dialami korban terjadi di kantor polisi tempat korban melapor atau mencari perlindungan dari predator seksual.
Peristiwa itu terjadi pada 15 Mei 2024 lalu. Kala itu, korban akan melaporkan pengurus pantinya, BS (53) yang telah memperk*sanya sejak 2022-2024. Bukannya mendapat perlindungan, ia malah harus mengalami perlakuan menyimpang dari oknum Brigadir tersebut, yakni dic*buli.
Kasus BS, saat ini dalam waktu dekat akan P21. "Korban dugaan (pelec*han seks*al) ini merupakan korban (pemerk*saan BS) yang kasusnya sedang kita tangani. Jadi korbannya sama, namun beda kasus," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (17/7/2024).
Lartha menyebut kasus dugaan penc*bulan yang dilakukan oknum anggota terhadap korban terbongkar atas laporan Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Babel.
Kasus ini ditemukan Komnas PPA Babel ketika memberikan pendampingan terhadapnya. "Jadi ini temuan mereka (Komnas PPA), pada saat melakukan proses pemeriksaan atau pendampingan korban, ditemukanlah ada dugaan seperti itu (c*bul)," kata Aipda Lartha Angela.
Atas laporan itu, Unit PPA kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata insiden itu terjadi pada 15 Mei 2024 lalu. Oknum Brigadir itu bertugas di Polsek Tanjungpandan.
"Kejadiannya di Polsek. Saat itu korban bersama kedua temanya datang untuk melaporkan perkara perset*buhan yang dialaminya.
Saat proses pelaporan ternyata korban diduga mendapat perlakuan menyimpang dari oknum tersebut," tegasnya. Hal itu kemudian diungkapkan korban terhadap petugas Komnas PPA.
Setelah tau, Komnas perlindungan anak itu melaporkan ke Polres Belitung. "Kita kemudian melakukan proses penyelidikan dulu, cari keterangan saksi-saksi hingga pada sampai titik saat ini," tambahnya.