12/04/2026
LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) Manado resmi mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Bank Indonesia.
Pasalnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara dinilai mengabaikan penetapan PTUN Manado No. 18/Pen.BHT/G/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap lebih dari 14 hari tanpa itikad baik untuk melaksanakannya.
Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, menegaskan apabila dalam 14 hari tidak dilaksanakan, pihaknya akan melakukan proses hukum sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Rako mendesak Gubernur BI selaku PPID Utama untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pejabat yang bersangkutan, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Harianto mengatakan negara hukum hanya bermakna jika putusan pengadilan benar-benar dijalankan.
Baca Juga:
https://www.sulut24.com/2026/04/lsm-rako-desak-gubernur-bank-indonesia.html
LSM RAKO Desak Gubernur Bank Indonesia Sanksi Kepala Perwakilan BI Sulut