FYP TODAY

FYP TODAY Konten Random 📣


22/02/2025

PELAPOR DUGAAN SUAP BONGKAR REKAMAN TELEPON AHMAD ALI

Mantan Staf Ahli Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) M Fithrat Irfan membeberkan rekaman percakapan antara dirinya dengan politisi NasDem Ahmad Ali terkait dugaan suap 95 anggota DPD dalam pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR unsur DPD Periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rekaman itu, Irfan diminta oleh orang yang diduga sebagai Ahmad Ali tersebut untuk tidak ikut serta membawa Wakil Ketua MPR Akbar Supratman pada proses hukum yang di laporkan Irfan.

Bagaimana percakapan dalam rekaman itu? Apa benar ada intimidasi? Siapa saja nama-nama yang disebut dalam rekaman tersebut? Podcast Madilog Forum Keadilan berikut ini mengungkap fakta-fakta di balik upaya Irfan melaporkan dugaan suap masal anggota DPD.

- Host: Darmawan Sepriyossa - Jurnalis Senior Narasumber: - M Fithrat Irfan - Mantan Anggota DPD Rafiq Al Amri - Reza Indragiri - Pakar Psikologi Forensik - Aziz Yanuar - Kuasa Hukum M Fithrat Irfan

13/02/2025

Maklumat Muhammadiyah Telah Keluar!
Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1446 H
pada Sabtu (1/3/2025), Idulfitri 1 Syawal
pada Senin (31/3/2025), 1 Zulhijah
pada Rabu (28/5/2025), Puasa Arafah 9 Zulhijah
pada Kamis (5/6/2025), dan Iduladha 10 Zulhijah 1446 H
pada Jumat (6/6/2025).
Informasi kepastian waktu-waktu penting umat Islam ini disampaikan oleh Muhammad Sayuti Sekretaris
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Sayuti
pada Selasa (12/2/2025) di Yogyakarta.
Penetapan tersebut dilakukan dengan berdasarkan hasil Hisab Wujudul Hilal. Lebih lanjut, Sayuti berharap Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriyah agar dapat diikuti oleh warga Muhammadiyah.

12/02/2025

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN untuk bekerja tiga hari di kantor. Selebihnya, PNS dapat bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).

Kepala BKN, Zudan Arifin, membenarkan kebijakan ini dan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mendukung efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang membahas efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Zudan Arifin menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih modern dan efisien. Dengan adanya fleksibilitas kerja ini, diharapkan pelayanan publik bisa lebih cepat dan optimal berkat penerapan digitalisasi yang semakin maju.

“Efisiensi anggaran ini membuka kesempatan bagi ASN untuk menerapkan sistem kerja yang lebih modern, sekaligus memaksimalkan digitalisasi birokrasi,” ujar Zudan dalam unggahan akun media sosial BKN pada Kamis, 6 Februari.

Zudan juga berharap bahwa seluruh ASN di Indonesia dapat menyikapi kebijakan ini dengan positif dan menjadikannya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Berikut 10 Kebijakan Baru BKN yang Bakal Diterapkan:

Peniadaan jam kerja fleksibel.

Pemberlakuan skema kerja efisien, dengan WFA selama 2 hari dan WFO selama 3 hari.

Memastikan kinerja harian bawahan dengan pelaporan yang konkret.

Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring.

Efisiensi penggunaan listrik dan energi.

Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan.

Penggunaan anggaran yang efektif.
Mengoptimalkan kerjasama dengan mitra eksternal dengan tetap menjaga prinsip good governance.

Kantor Regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dapat lebih adaptif terhadap perubahan dan meningkatkan efektivitas birokrasi melalui digitalisasi dan efisiensi kerja.

Sumber : Voi.id

10/02/2025

Sopir Mobil Ambulance Nekat Menerobos Banjir Bandang karena Mengangkut Pasien Sakit Kritis.

📍Kali Nefopal, Desa Oelatimo, Kec. Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Prov. NTT

03/02/2025

Kamu GAPAPA kan 🗿🗿 semua orang

02/02/2025

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah resmi menghapus tilang manual pada akhir Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat, yang sering kali menimbulkan persepsi negatif.

Sebagai pengganti, Polri menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terdiri dari dua jenis:

1. ETLE Statis: Menggunakan kamera CCTV yang dipasang di titik-titik strategis untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Data pelanggaran kemudian diproses dan surat tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

2. ETLE Mobile: Petugas menggunakan perangkat elektronik portabel atau kamera yang terpasang pada kendaraan patroli untuk merekam pelanggaran yang terjadi di area yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis.

Selain itu, Polri juga mengembangkan sistem Cakra Presisi, yang memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung kepada pelanggar melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas.

Dengan penerapan sistem-sistem tersebut, diharapkan penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif dan profesional, serta mampu membangun citra kepolisian yang lebih humanis di mata masyarakat.

Address

Manado

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when FYP TODAY posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share