
12/07/2025
Suasana Pelabuhan Manado pagi itu tenang seperti biasa. Tapi di balik barisan kontainer dan suara knalpot kendaraan bongkar muat, ada perasaan resah yang tak bisa disembunyikan oleh para pekerja pelayaran.
Ridwan Falugah, Divisi Humas PT. Surya Pacific Indonesia (SPI), menyambut awak media dengan raut wajah penuh kecewa. Ia bukan hanya sedang memberi klarifikasi, tapi sedang berusaha menyuarakan sesuatu yang lebih dalam: kekhawatiran atas hilangnya ruang hidup sebuah kapal yang sudah lama berlayar.
“KM. Cantika Lestari 9F diberi izin untuk berlayar di jalur yang sama, hari yang sama, dan pelabuhan yang sama dengan KM. Venecian. Jumlah penumpang sudah sedikit, sekarang kami dipaksa bersaing di ruang yang makin sempit,” kata Ridwan, Sabtu (12/7/2025).
SPI yang telah lama mengoperasikan KM. Venecian di rute Manado–Sofifi–Ternate–Kawasi–Buano–Ambon menganggap izin KSOP Manado terhadap KM. Cantika Lestari 9F sebagai keputusan yang tidak adil dan mengancam eksistensi kapal mereka.
Surat Izin yang Menjadi Awal Perselisihan
Keberatan SPI sebenarnya sudah disampaikan langsung ke pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manado, namun menurut Ridwan, keberatan itu tidak digubris. KSOP bahkan mengeluarkan surat rekomendasi ke Kementerian Perhubungan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dirjen Perhubungan Laut dengan Surat Persetujuan Nomor AL.101/2000/01412/3625/25.
“Kami hanya ingin didengar. Ini bukan permintaan istimewa, hanya bentuk keadilan bagi operator yang sudah lebih dulu melayani rute ini,” lanjut Ridwan.
Pakar Hukum Maritim, Izin Ini Bisa Jadi Preseden Buruk
Sorotan tak berhenti pada soal bisnis. Pakar Hukum Maritim Sacty Sumampouw, S.T., S.H., juga menyampaikan kekhawatirannya atas keputusan KSOP dan Kemenhub tersebut.
“Jika trayek yang sama diberikan kepada dua kapal tanpa pembagian waktu atau zona, maka ini bisa dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi dalam penataan rute laut,” tegas Sacty kepada KOMENTAR.ID.