22/09/2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang melibatkan Bupati Sirajudin Lasena (SJL).
Dalam praktiknya, SJL diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa serta mengatur pemenang proyek sebelum proses seleksi dimulai.
Selain pemerasan yang salah satunya terbukti dari penerimaan uang Rp 130 juta untuk proyek pembangunan jalan, SJL juga diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 11,14 miliar dalam kurun waktu 2023 hingga 2026 dari sejumlah pejabat dinas dan pihak swasta.
Melalui rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan 14 orang, di mana 6 di antaranya—termasuk sang bupati, beberapa kepala dinas, dan pihak swasta dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.