03/01/2026
Dalam beberapa hari terakhir, media sosial dipenuhi oleh kelompok buzzer yang mengklaim diri sebagai “paling nasionalis” dan secara agresif menyerang Aceh. Alih-alih menunjukkan empati dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang terjadi, yang justru ditampilkan adalah stigma, delegitimasi politik, serta ujaran kebencian terhadap masyarakat Aceh. Fenomena ini tidak muncul secara kebetulan, melainkan berakar pada konstruksi lama yang menempatkan Aceh—bersama Papua—sebagai “masalah” dalam imajinasi negara. Fakta bahwa serangan ini bersifat selektif menunjukkan bahwa yang dipersoalkan bukan sekadar peristiwa bencana, melainkan posisi struktural Aceh dalam negara Indonesia.
👉 Berbicara masalah Aceh maka Akan Berarti sama dengan membicarakan Papua
Hal tersebut karena keduanya diperlakukan bukan sebagai subjek politik yang setara, melainkan sebagai objek integrasi yang harus terus diawasi dan dikendalikan. Untuk memahami hal ini secara jujur, nasionalisme Indonesia perlu dibaca dalam kerangka penjajahan internal yang sejak lama menentang dan menekan nasionalisme daerah.
Aceh dan Papua kerap diposisikan sebagai “kepala dan ekor” NKRI, sekaligus sebagai wilayah yang paling vokal menyuarakan ketidakadilan struktural, eksploitasi sumber daya, serta kegagalan negara memenuhi janji keadilan di nusantara ini. Dalam diskursus pemerintah, suara-suara ini sering dilabeli sebagai pembangkangan, separatisme, atau ancaman keutuhan nasional. Negara berangkat dari asumsi bahwa setiap kritik yang mengguncang legitimasi pusat berpotensi memicu efek domino nasionalisme pada daerah lainnya, sehingga Aceh dan Papua harus terus “dinormalisasi” melalui pendekatan keamanan, administrasi, dan ideologi.
👉 Secara historis, Indonesia sebagai negara modern merupakan kelanjutan administratif dari Hindia Belanda. Narasi bahwa Indonesia adalah kelanjutan alami kejayaan Majapahit dibangun sebagai mitos pemersatu agar seolah-olah wilayah Nusantara telah bersatu sejak dahulu. Padahal secara faktu.
🔥✊