Martapurapedia

Martapurapedia MEDIA INFORMASI MARTAPURA & SEKITARNYA
Mau Pasang Iklan? Silakan WA kami 085709548072

Dana desa sejatinya digelontorkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan membangun infrastruktur desa.Nam...
16/08/2025

Dana desa sejatinya digelontorkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan membangun infrastruktur desa.

Namun, berbeda dengan yang dilakukan Arbain, Kepala Desa (Kades) Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada tahun anggaran 2019.

Alih-alih digunakan untuk kepentingan masyarakat, sebagian besar dana desa tersebut justru dipakai untuk membiayai hajatan anak dan membeli kendaraan pribadi.
Akibat perbuatannya, Arbain harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Pada sidang yang digelar Selasa, 12 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH memvonis terdakwa dengan pidana pokok 2 tahun penjara.

Arbain, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur dakwaan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur.
"Bahwa terdakwa remenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arbain dengan pidana pokok selama 2 tahun penjara," tegas hakim Masriati aat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Arbain juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp311,4 juta. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita, dan jika masih tidak mencukupi,akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, terungkap bahwa dana desa yang diselewengkan Arbain mencapai Rp311,4juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp140 juta digunakan untuk hajatan pernikahan anaknya.

Sementara sisanya, antara lain dipakai untuk membiayai pencalonan dirinya kembali sebagai Kades Perjaya pada periode berikutnya.

Namun, meski sudah mengeluarkan dana besar, Arbain tetap kalah dalam kontestasi tersebut.

Sumber:
https://sumeks.disway.id/amp/760309/korupsi-dana-desa-untuk -biaya-hajatan-anak-eks-kades-perjaya-oku-timur-divonis-2-tahun -penjara/

Cinta memang buta, Johan bin Yusuf (73), kakek yang seharusnya menikmati masa senja dengan damai, justru harus merasakan...
15/08/2025

Cinta memang buta, Johan bin Yusuf (73), kakek yang seharusnya menikmati masa senja dengan damai, justru harus merasakan dinginnya lantai penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Semua gara-gara drama asmara yang berujung darah dengan kekasihnya, Indah Yanti (50).

Johan dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan peng*niayaan terhadap Indah Yanti dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP

Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemal Pasha melayangkan uji materiel UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisi...
15/08/2025

Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemal Pasha melayangkan uji materiel UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan mereka, Polri diminta merekrut anggota dengan gelar paling rendah sarjana strata satu/S1.

Tertuang dalam permohonan dengan nomor perkara 133/ PUU-XXIII/2025, Leon sebagai advokat mengaku kerap dirugikan dengan tindakan polisi yang tidak profesional. Menurut dia, polisi memiliki pemahaman hukum yang rendah alias bersumber daya manusia (SDM) rendah.

"Ketidaktahuan terhadap norma-norma hukum acara pidana, ketidaktepatan dalam menilaj unsur-unsur tindak pidana, hingga kekeliruan prosedural yang berulang, sering kali menyebabkan laporan yang sah secara hukum menjadi terhambat atau tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," tulis permohonar tersebut, dikutip Rabu (13/8/2025).

Ia menyatakan penyidik yang kerap menindaklanjuti laporan dari masyarakat kebanyakan berpangkat bintara. Dengan demikian, anggota pembantu penyidik itu merupakan lulusan SMA yang berasal dari jurusan bahasa, IPA, atau IPS.

Leon menilai lulusan SMA tidak membuat anggota penyidik itu terbekali dengan kerangka berpikir yuridis maupun pemahaman sistematis akan hukum. Hal itu dinilai membuat kesenjangan pemahaman teknis dan konseptual saat menafsirkan hukum.

https://tirto.id/uu-polri-digugat-ke-mk-rekrutmen-polisi-diminta-minimal-sarjana-hfMo

Masyarakat Indonesia diimbau untuk menghentikan seluruh aktivitas dan mengambil sikap sempurna selama tiga menit, mulai ...
15/08/2025

Masyarakat Indonesia diimbau untuk menghentikan seluruh aktivitas dan mengambil sikap sempurna selama tiga menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB pada tanggal 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 yang mengatur pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, dengan tujuan menghormati pengibaran bendera Merah Putih dan berkumandangnya Lagu Indonesia Raya di Istana Merdeka.

Upacara detik-detik proklamasi akan dipimpin oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, perwakilan negara sahabat, serta sekitar 16.000 warga yang telah mendaftar melalui website pandangistana.

[Kumparancom]

Kepolisian Satlantas polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat...
14/08/2025

Kepolisian Satlantas polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah Hukum polres Oku Timur agar dapat selalu mematuhi dan mentaati peraturan berlalu Lintas demi untuk ketertiban, kelancaran dan kenyamanan serta keselamatan bersama khususnya di Jalan Raya maupun di Jalan umum.

Kapolres Oku Timur AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.M,H., didampingi kasat Lantas Oku Timur AKP Panca Mega Surya.S,H.,M.H, melalui kasi Humas polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H., membenarkan adanya himbauan tersebut dan menyampaikan.

Himbauan tersebut untuk warga masyarakat Oku Timur khususnya pengemudi/pengendara Odong-odong untuk tidak beroperasi di Jalan Raya karena sangat membahayakan baik untuk pengemudi/pun penumpang sesuwai peraturan Undang-undang Nomor:22 Tahun 2002, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal:277,278,285 (2),208,288 (1) dan 308, terkait standar fisik, administrasi kendaraan serta izin trayek.

"Pelanggar bisa dikenakan pidana penjara maksimal Satu/denda hingga RP 24 Juta. Karena kendaraan Odong-odong sangat membahayakan pengemudi dan penumpang, karena kendaraan tersebut tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dan minim fasilitas keselamatan", Jelasnya kepada awak Media "Klikwarta.Com", melalui pesan singkat WhatsApp (WA),Selasa (12/08/2025), sekira pukul,15.30 wib. Lanjutnya.

Selain kendaraan Odong-odong himbauan juga diberitahukan kepada pengemudi kendaraan Sepeda Listrik agar tidak beroperasi di Jalan Raya serta di wajibkan memakai Helm.

"Harus menggunakan lajur khusus sepeda dan untuk kecepatan maksimum 25 km/Jam serta tidak memodifikasi sepeda listrik dan untuk pengguna Anak di bawah umur 12 Tahun wajib di dampingi orang dewasa.

Sesuai dengan peraturan Menteri perhubungan (Permenhub) Undang-undang Nomor:45 Tahun 2020, yang mewajibkan pengendara sepeda listrik menggunakan Helm", jelasnya.

Hal ini dilakukan dan di terapkan guna untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi seperti resiko kecelakaan terjadi karena keselamatan diri lebih penting dan utama untuk kita semua.

Sumber : klikwarta

Seorang wanita membagikan kisah pilunya di malam pertama pernikahan, yang justru menjadi luka pertama baginya. la mengak...
14/08/2025

Seorang wanita membagikan kisah pilunya di malam pertama pernikahan, yang justru menjadi luka pertama baginya. la mengaku memilih suaminya karena terlihat penuh cinta, sabar, dan menghargai batasan selama pacaran.

Namun, saat momen intim tiba, sang suami malah menjauh dan akhirnya mengungkap alasan yang membuat hatinya hancur: ia merasa terganggu dengan warna kulit dan stretch mark di bagian intim istrinya. Ucapan itu membuat sang istri merasa tidak diinginkan oleh orang yang seharusnya mencintai dan menerimanya seutuhnya. Gimana kalian? 😥😥

[sumber : netizen]

Seorang remaja berusia 15 tahun di Jakarta Barat menjadi korban eksploitasi seksual setelah dijanjikan pekerjaan di sebu...
13/08/2025

Seorang remaja berusia 15 tahun di Jakarta Barat menjadi korban eksploitasi seksual setelah dijanjikan pekerjaan di sebuah kafe melalui media sosial.

Pelaku berinisial RH merekrut korban dengan tawaran gaji Rp125 ribu per jam, namun setibanya di Jakarta, korban justru ditampung di apartemen dan dipaksa bekerja di sebuah bar sebagai pemandu lagu sekaligus melayani pelanggan pria hingga hamil lima bulan. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh orang tua korban, dan polisi menetapkan 10 orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari perekrut hingga pemilik bar, sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Para tersangka dijerat pasal perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, dan perdagangan orang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati berinteraksi di dunia maya, khususnya dalam menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial, serta pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas online anak.

Dikutip dari Kumparan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pemb...
13/08/2025

Dikutip dari Kumparan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Pati Sudewo.

Seluruh partai setuju, yakni Gerindra (partai Sudewo), PDIP PPP, PKB, PKS, Demokrat, hingga Golkar.

"Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus," kata pimpinan DPRD Pati.

Sikap tersebut membuat suasana ruangan riuh tanda setuju.

Sidang Paripurna tersebut merupakan digelar mendadak. Undangannya baru dibikin pada 13 Agustus 2025.

Yuk, rayakan 80 tahun kemerdekaan dengan segudang acara seru yang siap bikin Agustus kamu makin berwarna!Catat tanggalny...
12/08/2025

Yuk, rayakan 80 tahun kemerdekaan dengan segudang acara seru yang siap bikin Agustus kamu makin berwarna!

Catat tanggalnya, ajak keluarga, teman, dan tetangga untuk ikut memeriahkan setiap acara. Karena kemerdekaan ini adalah milik kita semua dari generasi ke generasi!


Puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 di Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025), tidak hanya diwarnai keceriaan,...
12/08/2025

Puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 di Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025), tidak hanya diwarnai keceriaan, tetapi juga menjadi ajang Gubernur menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan anak.

Bertempat di Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya (TPKS) Palembang, acara ini dihadiri 700 peserta dari berbagai daerah. Anak-anak menikmati permainan tradisional, wahana bermain, dan pentas seni yang memeriahkan suasana.

Di sela-sela acara, Herman Deru mengungkapkan bahwa Pemprov Sumsel telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pengadilan Agama terkait jaminan keselamatan anak pasca perceraian orang tua.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua. Bukan hanya saat mereka hidup bersama orang tua, tetapi juga ketika orang tua berpisah,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk mencegah anak menjadi korban konflik rumah tangga.

Selain itu, pemilihan TPKS sebagai lokasi peringatan juga memiliki makna khusus. “Saya ingin anak-anak mengenal sejarah dan budaya Sumsel sejak dini,” katanya.

Kepala Dinas PPPA Sumsel, Fitriana, menjelaskan bahwa peringatan HAN 2025 merupakan momentum penting bagi semua pihak untuk memastikan hak anak terpenuhi, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.

Acara ini juga menjadi wadah bagi Forum Anak Indonesia Provinsi Sumsel untuk menyampaikan aspirasi mereka. Tuntutan tersebut antara lain peningkatan sarana pendidikan, pemerataan fasilitas untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), pencegahan pernikahan anak, dan perbaikan kebersihan lingkungan.

Herman Deru menyambut positif aspirasi itu dan berjanji akan menginstruksikan jajaran Pemprov untuk menindaklanjutinya.

Dengan pesan kuat tentang perlindungan anak, HAN 2025 di Sumsel menjadi bukti bahwa perayaan bisa sekaligus menjadi sarana edukasi dan penguatan kebijakan publik.

Turut hadir Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru, anggota DPD RI Ratu Tenny Leriva, Ketua BKOW Sumsel Lidyawati Cik Ujang, Ketua DWP Sumsel Desy Edward, Ketua Kormi Sumsel Samantha Tivani, serta Forkopimda Sumsel.

Perekonomian Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwul...
12/08/2025

Perekonomian Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan II 2025 mencapai Rp180,45 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 sebesar Rp100,22 triliun.

Ekonomi Provinsi Sumatera Selatan pada triwulan II 2025 dibandingkan triwulan sebelumnya mengalami pertumbuhan sebesar 4,65 persen (q-to-q). Dari sisi produksi, lapangan usaha pertambangan dan penggalian mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 10,04 persen. Sementara itu, dari sisi pengeluaran, komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah (PKP) mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 19,41 persen.

Ekonomi Provinsi Sumatera Selatan pada triwulan II 2025 dibandingkan triwulan II 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 5,42 persen (y-on-y). Dari sisi produksi, lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 10,29 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi terjadi pada komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yaitu sebesar 5,65 persen.

Ekonomi Provinsi Sumatera Selatan pada semester I 2025 dibandingkan semester I 2024 tumbuh sebesar 5,32 persen (c-to-c). Dari sisi produksi, lapangan usaha penyediaan akomodasi dan makan minum mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 9,53 persen. Sementara itu, dari sisi pengeluaran, komponen ekspor barang dan jasa mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 9,29 persen.

Mari berfikir teman 😁
10/08/2025

Mari berfikir teman 😁

Address

Martapura

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Martapurapedia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category