info.gayabaru

info.gayabaru Media Informasi Digital Masyarakat Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah

Berikut rute kegiatan Karnaval Kemerdekaan Kecamatan Seputih Surabaya Tahun 2025
14/08/2025

Berikut rute kegiatan Karnaval Kemerdekaan Kecamatan Seputih Surabaya Tahun 2025

🇮🇩✨ Semarak Karnaval Kemerdekaan HUT RI ke-80 ✨🇮🇩Warna-warni budaya, seni, dan kebersamaan akan kembali menghiasi jalana...
09/08/2025

🇮🇩✨ Semarak Karnaval Kemerdekaan HUT RI ke-80 ✨🇮🇩
Warna-warni budaya, seni, dan kebersamaan akan kembali menghiasi jalanan Kecamatan Seputih Surabaya! Mari rayakan kemerdekaan dengan penuh semangat, keceriaan, dan rasa bangga menjadi bagian dari Indonesia.

đź“… Tanggal: 15-16 Agustus 2025
📍 Lokasi: Lapangan Gaya Baru 1, Kecamatan Seputih Surabaya
🎭 Menampilkan pawai adat, atraksi budaya, dan kreativitas warga.

💬 “Bersatu, Berbudaya, dan Merdeka!”

Jangan lupa mention kemeriahan karnaval kalian di akun yaa !!!

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidan...
04/08/2025

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat siang (1/8/25) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, 4 pria diamankan saat penggerebekan di salah satu rumah yang diduga digunakan untuk pesta sabu di Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni:
1. SO alias Kuntet (40), warga Kampung Srikaton, Kec. Seputih Surabaya – pemilik rumah tempat pesta sabu berlangsung.

2. ME (21), warga Kampung Srikaton, Kec. Seputih Surabaya.

3. RI (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kec. Seputih Surabaya.

4. OS (26), warga Kampung Bina Karya Jaya, Kec. Putra Rumbia, Kab. Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait ada adanya aktivitas mencurigakan di rumah SO.

“Setelah kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, kami menemukan empat orang pria di dalam rumah tersebut. Mereka diduga baru saja mengonsumsi sabu. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti di lokasi,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (2/8/25).

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu sisa pakai, 1 alat hisap sabu (b**g), 1 pirek kaca, 2 korek api gas, 1 sumbu api, 1 skop, dan 1 dompet merah.

“Kini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi

Source : Human Polres Lampung Tengah


Bandar Surabaya – Seorang pria berinisial FES (33) warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung ...
25/07/2025

Bandar Surabaya – Seorang pria berinisial FES (33) warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan aparat Kepolisian Sektor Seputih Surabaya pada Selasa (22/7/25) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasi Humas IPTU Tohid Suharsono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat anggota Reskrim Polsek Seputih Surabaya sedang melakukan patroli hunting di jalan umum Kampung Sidodadi.

“Saat itu petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika didekati dan dilakukan pemeriksaan, pelaku terlihat gugup. Saat digeledah, sebuah plastik kecil berisi kristal putih jatuh dari saku celananya dan sempat diinjak oleh pelaku untuk menyembunyikannya,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Jumat (25/7/25).

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut.

“Ia dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 ayat (1), serta pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Humas LT).

Sumber : Polres Lampung Tengah



Lampung - Hariyanto, 42th, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial R,10, di mes buruh k...
23/07/2025

Lampung - Hariyanto, 42th, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial R,10, di mes buruh kebun tebu, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang, Rabu 23 Juli 2025. Hariyanto ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di area perkebunan tebu wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung.

“Benar, pelaku sudah ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh anggota yang menyamar sebagai buruh tebu. Setelah dikepung, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, saat dihubungi Metro TV, Rabu siang, 22 Juli 2025.

Tersangka Hariyanto sempat hidup berpindah-pindah sejak kabur pada 22 Juni 2025. Tersangka juga menyamar sebagai buruh harian.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang mengenali wajah pelaku dan menyampaikan laporan lewat kanal Halo Pak Kapolres. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolres AKBP Yuliansyah, dengan mengerahkan tim ke lokasi.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku sempat meminta pekerjaan kepada salah satu warga sekitar, dan diterima bekerja di kebun tebu milik PT Silpa sejak 16 Juli 2025. Hariyanto mengaku tidak memiliki keluarga dan tinggal secara menumpang.

“Selama pelarian, dia hidup nomaden, tanpa alat komunikasi dan sempat bersembunyi di hutan. Ini yang menyulitkan pencarian selama sebulan terakhir,” jelas Noviarif.

Saat ini pelaku masih dalam perjalanan menuju Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik. Tagar ramai diperbincangkan di media sosial.

Netizen menyoroti lambannya penangkapan dan mendesak aparat segera mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Zahra.. Wawancara keluarga Zahra juga sempat ditayangkan melalui podcast dan akun media sosial sejumlah tokoh publik.

Sumber: Metro TV News

Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggela...
01/06/2025

Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dilakukan dengan modus perkenalan melalui media sosial Facebook.

Pelaku berinisial WT (30), warga Dusun III, Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, ditangkap di kediamannya pada Minggu (1/6/25) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban berinisial AA (29), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya.

Dalam keterangannya, IPTU Jufriyanto mengungkapkan bahwa korban awalnya mengenal pelaku melalui akun Facebook bernama Dewantara.

Melalui akun tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Keduanya pun sepakat untuk bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, Korban datang menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan Nopol F 4761 FIZ.

“Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang mengenakan sweater coklat bertuliskan Hustle dan memakai masker hitam,” terang Kapolsek.

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak.

“Di tempat itu, pelaku menyetubuhi korban,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengantar korban pulang.

Ketika mereka berhenti di dekat sebuah minimarket (Alfamart), pelaku lalu memberi uang Rp 100 ribu kepada korban untuk membeli makanan dan minuman.

“Disaat itulah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” imbuhnya.

Saat kejadian, korban sempat menghubungi pelaku lewat telfon namun tidak ada respons.

Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polsek Rumbia berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankann barang bukti berupa 1 sweater coklat bertuliskan Hustle dan 1 unit handphone Redmi Note 10S warna hitam.

“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan sepeda motor milik korban," ungkapnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," demikian pungkasnya.

Sumber : Tribata News Polri Lampung

Desa siapa ini yang paling banyak dapat Dana Desa? Sudahkan pengunaanya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat??Data di...
26/05/2025

Desa siapa ini yang paling banyak dapat Dana Desa? Sudahkan pengunaanya bermanfaat untuk kepentingan masyarakat??

Data di ambil dari situs https://djpk.kemenkeu.go.id Kementrian Keuangan.

Address

Mataram-Hilir
34158

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when info.gayabaru posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to info.gayabaru:

Share