10/06/2026
Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan bahwa ia dan timnya akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang hanya memvonis Terdakwa Radiet hanya enam tahun penjara.
Menurutnya, Radiet seharusnya dihukum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya yakni 13 tahun penjara, sebab hasil dari fakta persidangan kejadian tersebut mengarah pada pembunuhan, bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada korban.