Antara News NTB

Antara News NTB Halaman resmi Kantor Berita Antara Biro Nusa Tenggara Barat

10/06/2026

Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid mengatakan bahwa ia dan timnya akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim yang hanya memvonis Terdakwa Radiet hanya enam tahun penjara.

Menurutnya, Radiet seharusnya dihukum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya yakni 13 tahun penjara, sebab hasil dari fakta persidangan kejadian tersebut mengarah pada pembunuhan, bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada korban.

10/06/2026

Ibu Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, korban pembunuhan di Pantai Nipah, menangis usai mendengar putusan hakim yang membacakan vonis terdakwa Radiet Adiansyah enam tahun penjara, Rabu, (10/6).

Putusan hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 13 tahun penjara karena terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan.

10/06/2026

Kuasa hukum Ni Made Vaniradya, mahasiswi Universitas Mataram (Unram), korban pembunuhan di Pantai Nipah mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut usai majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Radiet Adiansyah.

Kuasa hukum Ni Made Vaniradya, I Gede Pasek Sandiartyke meyakini bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.

"Ini pembunuhan, bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian," katanya.

10/06/2026

Terdakwa Radiet Adiansyah kasus p3mbunuh4n mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, divonis enam tahun penjara pada Rabu, (10/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan.

09/06/2026

Kebakaran kembali terjadi di wilayah Lombok Timur, berdasarkan dokumentasi warga Selasa, (9/6), malam, kebakaran tersebut terjadi di Bukit Sempana.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid menyatakan bahwa perkara peredaran sabu eks Kepala Sat...
09/06/2026

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid menyatakan bahwa perkara peredaran sabu eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bima.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid menyatakan bahwa perkara peredaran sabu eks Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi akan disidangkan di ANTARA News mataram 40 ...

Dinas Perhubungan Kota Mataram, segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, un...
09/06/2026

Dinas Perhubungan Kota Mataram, segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk mempertahankan titik retribusi parkir di Jalan Mahoni yang akan dilebarkan.

Dinas Perhubungan Kota Mataram, segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk mempertahankan titik retribusi parkir di Jalan Mahoni ANTARA News mataram 38 ...

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa Suherman yang masuk dalam daftar pencarian orang (...
09/06/2026

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa Suherman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara korupsi proyek jalan Taman Wisata Alam Gunung Tunak sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa Suherman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara korupsi proyek jalan Taman Wisata Alam ANTARA News mataram 40 ...

Pengadilan Negeri Mataram, menerima pendaftaran perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seorang Warga Negara Pr...
09/06/2026

Pengadilan Negeri Mataram, menerima pendaftaran perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seorang Warga Negara Prancis, Ludovic Roche atas dugaan fitnah terhadap mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Hadi Gunawan yang disebut membekingi peredaran narkoba.

Pengadilan Negeri Mataram, menerima pendaftaran perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seorang Warga Negara Prancis, Ludovic Roche atas dugaan fitnah terhadap mantan ANTARA News mataram 40 ...

Address

Kantor Berita ANTARA Biro NTB Jalan Kakatua Nomor 3 Pajang Timur
Mataram
83115

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Antara News NTB posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share