Guru Dok

Guru Dok News
Penelusuran
Fakta-fakta
Gosip
Berita Heboh
Hot News

Larangan jualan daging Babi di Batam.Sebuah video beredar larangan jualan daging Babi di Batam meski dijual di gang semp...
27/05/2026

Larangan jualan daging Babi di Batam.
Sebuah video beredar larangan jualan daging Babi di Batam meski dijual di gang sempit dan dijual Sabtu dan Minggu pemerintah melalui kasi trantib kecamatan dan Kelurahan

26/05/2026

Prabowo Subianto membeli 1.098 sapi kurban senilai 100 M sumber dananya dari APBN untuk dibagikan ke seluruh wilayah INDONESIA

Prabowo Subianto membeli 1.098 sapi kurban senilai 100 MILIAR  sumber dananya dari APBN untuk dibagikan ke seluruh wilay...
26/05/2026

Prabowo Subianto membeli 1.098 sapi kurban senilai 100 MILIAR sumber dananya dari APBN untuk dibagikan ke seluruh wilayah INDONESIA.
Presiden Prabowo Subianto menggelontorkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 1447 H.

Sapi kurban premium dengan bobot hingga 1,3 ton itu akan dibagikan ke seluruh provinsi, kabupaten/kota, pondok pesantren, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat di berbagai daerah Indonesia.

“Kami ingin menyampaikan amanah dari Bapak Presiden, Pak Prabowo Subianto, yang pada tahun ini dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau tahun 2026 ini, Bapak Presiden berkenan akan menyerahkan bantuan sapi kurban sebanyak 1.098 ekor sapi,” ungkap Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Jenis sapi yang disalurkan antara lain Simental, Limousin, Brahman, Angus, Belgian Blue, hingga sapi Bali yang telah dipastikan sehat dan memenuhi syariat kurban.

Inilah kabel yang menyebabkan  blackout di sejumlah wilayah Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau...
26/05/2026

Inilah kabel yang menyebabkan blackout di sejumlah wilayah Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan sebagian Sumatera Selatan infonya karena cuaca buruk

26/05/2026

Hotman Paris serukan tutup kementrian HAM buntut pernyataan Natalius Pigai begal tak boleh ditembak. Harus ada prosedur menembak begal

26/05/2026

Ada polisi
Ormas di Bantul bikin rusuh di gereja. Tak peduli dengan aparat yang berjaga

26/05/2026

Aktivis dan jurnalis yang ditahan IDF infonya dipukvli, diseret dan disetrum namun wajahnya sangat mulus dan sangat bersemangat bercerita

Polisi tak berdaya saat Ibadah gereja di Bantul dibubarkan Ormas. Polisi hanya menonton saat terjadi dorong mendorong de...
26/05/2026

Polisi tak berdaya saat Ibadah gereja di Bantul dibubarkan Ormas. Polisi hanya menonton saat terjadi dorong mendorong dengan pengurus gereja

Beredar luas video Pembubaran Ibadah di Bantul. Peristiwa pembubaran ibadah Jemaat Gereja GMS di Bantul pada Minggu (24/...
25/05/2026

Beredar luas video Pembubaran Ibadah di Bantul. Peristiwa pembubaran ibadah Jemaat Gereja GMS di Bantul pada Minggu (24/5/2026) menjadi sorotan publik setelah video dan informasi terkait kejadian tersebut ramai beredar di media sosial. Unggahan yang dibagikan melalui akun pribadi memicu banyak respons dari masyarakat mengenai pentingnya menjaga toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia.

Dalam video yang beredar, tampak adanya kericuhan yang disebut terjadi saat kegiatan ibadah berlangsung. Sejumlah warganet menyayangkan insiden tersebut dan berharap persoalan dapat diselesaikan secara damai serta sesuai proses hukum yang berlaku. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait guna memastikan kronologi kejadian secara utuh dan objektif.

Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan keberagaman. Kebebasan beragama dan beribadah telah dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.

Selain itu, aturan mengenai gangguan terhadap kegiatan ibadah juga diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 303. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa tindakan mengganggu, menghalangi, atau membuat gaduh di sekitar kegiatan ibadah dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Jika tindakan dilakukan dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, ancaman hukuman dapat menjadi lebih berat.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Banyak pihak mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Toleransi bukan hanya tentang menghormati perbedaan, tetapi juga menjaga hak setiap warga negara untuk hidup aman dan menjalankan keyakinannya dengan damai. Semoga seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog serta penyelesaian sesuai hukum yang berlaku demi menjaga persatuan bangsa.

Address

Medan Tenggara

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Guru Dok posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share