
27/09/2025
Deli Serdang – Aroma busuk pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari tubuh kepolisian. Kali ini, dugaan praktik kotor mencuat di lingkungan Satpas Polres Deli Serdang, Sabtu (27/9). Modusnya, pemohon SIM C dipaksa membayar hingga Rp800 ribu hanya untuk mendapatkan selembar kartu izin mengemudi.
Seorang wartawan berinisial AMP mencoba mencari kebenaran pungli tersebut dengan cara mengurus SIM C secara resmi justru dipaksa melewati jalur pungli. Dari kesaksiannya, pungli tersebut tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terkesan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Modus Pemalakan
AMP menuturkan, saat baru memasuki area Mapolres Deli Serdang, ia dihampiri seorang oknum penjaga berinisial AG. Dengan nada mengintimidasi, AG mengatakan bahwa pemohon SIM biasanya akan dipersulit dan diminta datang kembali minggu depan. Namun, ia menawarkan “jalan cepat” dengan syarat transfer uang.
“Kalau ikut jalur resmi, lama. Kalau mau cepat, bayar saja Rp800 ribu,” ujar AG, seperti ditirukan AMP.
Merasa tidak punya pilihan, AMP akhirnya mentransfer uang ke rekening AG melalui aplikasi DANA. Setelah itu, ia digiring masuk ke ruang Satpas dan dipertemukan dengan oknum lain berinisial SA. Tak lama kemudian, SIM C pun keluar tanpa melalui prosedur ujian sebagaimana mestinya.
Kapolres Bungkam
Kasus ini jelas mencoreng citra Polres Deli Serdang. Namun, saat awak media mencoba meminta klarifikasi kepada Kapolres Deli Serdang, yang bersangkutan memilih bungkam dan enggan memberikan penjelasan.
Sikap diam ini justru mempertebal dugaan bahwa praktik pungli di Satpas bukan sekadar ulah oknum kecil, melainkan melibatkan lebih banyak pihak di lingkaran internal.
Publik Menanti Tindakan Tegas
Kasus pungli SIM di Deli Serdang bukan yang pertama, namun kerap berulang dengan pola serupa. Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Sumut maupun Mabes Polri untuk membongkar praktik kotor yang diduga telah lama mengakar tersebut.
Jika dibiarkan, praktik pungli bukan hanya merampas hak masyarakat, tetapi juga merusak kredibilitas institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.