02/01/2026
Akhirnya ada pasangan suami istri yang berani menggugat provider ke Mahkamah Konstitusi karena kuota internet mereka dihanguskan.
Ya logikanya sih gini… kuota sudah dibeli, sudah dibayar, dan kartu masih aktif, tapi sisa kuota hilang hanya karena masa berlakunya habis.
Bagi mereka, kuota itu bukan bonus atau hadiah, tapi barang yang dibeli. Kalau sudah dibayar, seharusnya tidak bisa dihapus sepihak tanpa opsi rollover, penggantian, atau penambahan di akhir saat isi paket data ulang.
Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, pasangan suami istri ini tidak menggugat satu provider tertentu, tapi menggugat dasar hukumnya. Mereka mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Ya intinya supaya provider gak semena-mena bikin aturan sepihak dan berlindung dibalik kalimat “Sesuai S&K yaaa”
Gak cuma ini, selama ini aku pribadi sering kesal karena pulsa bisa tiba-tiba terpotong karena NSP atau layanan berlangganan yang aktif hanya karena kepencet tombol. Paket dan add-on dibuat ribet dan membingungkan. Kuota dibagi-bagi ke banyak kategori yang bikin sulit dipakai. Informasi penting sering tidak disampaikan secara jelas di awal. Benar-benar berasa banget lagi ditipu dan kepaksa beli ulang bukan karena kebutuhan, tapi karena skema.
Selama ini kebanyakan orang cuma mengeluh dan menerima. Kasus ini jadi penting karena akhirnya ada yang berani bertanya ke negara. terimakasih sudah mewakilkan
Ditulis oleh Faradila Novita Anasri