15/08/2025
Kisah asmara antara oknum Brigadir Polisi (Brigpol) RK, yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dengan seorang wanita pengedar narkoba berinisial MS, berujung di balik jeruji besi.
Brigpol, atau Brigadir Polisi, merupakan salah satu pangkat di jenjang kepolisian dalam golongan bintara. Pangkat ini berada satu tingkat di atas Briptu (Brigadir Polisi Satu) dan satu tingkat di bawah Bripka (Brigadir Polisi Kepala), dengan tanda pangkat berupa tiga balok perak berbentuk huruf “V” yang tersusun.
Penangkapan terhadap pasangan suami istri nikah siri tersebut dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Brigpol RK, yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara, bersama istri sirinya MS asal Desa Lawang Agung, ditangkap saat tengah menunggu pembeli narkoba yang hendak mereka edarkan.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. 17 bungkus plastik bening berisi s*bu seberat bruto 10,16 gram
2. 2 bungkus plastik klip berisi s*bu seberat bruto 0,43 gram
3. 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram
“Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil s*bu dan satu butir ekstasi. Sedangkan MS sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, dikutip dari Tribunnews, Jumat (15/8/2025).
Hasil pemeriksaan urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.
Saat ini, Brigpol RK dan MS telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Muratara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa narkotika yang mereka edarkan berasal dari seorang pemasok berinisial H, warga Singkut, Sarolangun, Jambi. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya,” tutup Kapolres.