13/06/2026
Seorang pria berinisial ME ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiramkan air keras kepada pasangan suami istri di sebuah mes perusahaan di kawasan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada 16 Mei 2026. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial YS mengalami luka bakar serius di wajah dan beberapa bagian tubuh, sementara istrinya mengalami luka pada wajah dan lengan kanan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi itu dipicu rasa sakit hati dan dendam pelaku yang meyakini YS telah melakukan pemerkosaan terhadap istrinya. Penyidik mengungkap bahwa pelaku diduga telah menyiapkan cairan tersebut sebelum melakukan penyerangan, namun sebagian cairan juga mengenai tangannya hingga menyebabkan luka bakar dan membuatnya harus menjalani perawatan medis. Polisi saat ini menangani dua perkara yang saling berkaitan, yakni kasus penyiraman air keras dan laporan dugaan pemerkosaan yang diajukan istri tersangka, dengan proses penyelidikan dilakukan secara terpisah sambil mengumpulkan keterangan dari para pihak dan saksi.