25/12/2024
ULASAN BILA LAPORAN PERKARA PIDANAMU TIDAK DI GUBRIS POLISI/PENYIDIK
Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
Bahkan mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:
Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30
Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.
Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.
Pihak Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:
nomor LP;
nama lengkap pelapor;
tanggal lahir pelapor.
Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait atau mengaksesnya secara online.
Apabila laporan polisi yang telah Sobat buat ternyata telah dihentikan penyidikannya dan Sobat merasa keberatan, Sobat dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 kemudian menegaskan bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” yang dimaksud termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan (hal. 36).
Sebelum terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh penyidik kepada Sobat sebagai pelapor melalui SP2HP, maka selama itu Sobat tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Dengan kata lain, permohonan praperadilan dapat Sobat ajukan ketika proses penyidikan telah benar-benar dihentikan sebagaimana telah saya jelaskan.
Untuk memudahkan sobat dalam memantau dan mengawal laporan perkara Pidana sebaiknya berkonsultasi dengan Advokat/lawyer yang sobat kenal dan percayai.
Hader Hutagalung S.H