Mata publik official

Mata publik official MENGEDEPANKAN KEPENTINGAN PUBLIK KAMU PEDULI TENTANG ISU PENTING.
(3)

16/11/2025

Mahasiswi Kedokteran di Medan Dituding Pelakor Adukan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Merasa nama baiknya dicemarkan seorang dokter berinisial SW melaporkan pencemaran nama baiknya ke Polda Sumut. Laporan itu bermula adanya pengiriman papan bunga yang menuduh dirinya berselingkuh dengan suami orang yang dikirim ke salah satu kampus di Medan yang kemudian viral di media sosial.

"Kami Kuasa Hukum dari SW telah melaporkan SFS ke Polda Sumatera Utara. Kami melaporkan dengan beberapa poin yang mana berita-berita tersebut tidak sesuai faktanya. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum nantinya sesuai berita-berita yang beredar," ujar Armansah, didampingi Zakaria Rambe, kuasa hukum SW, Minggu (16/11/2205).

Armasah menyampaikan, tudingan terhadap kliennya tentang perselingkuhan dengan istri terlapor adalah keliru.

Armasah mengatakan kliennya telah menjadi korban fitnah keji yang menuduhnya sebagai perebut laki orang.

Akibat perbuatan terlapor, berita bohong ini menyebar dengan cepat melalui media sosial, menghancurkan reputasi dan menimbulkan trauma mendalam.

Armansah menegaskan bahwa postingan tuduhan fitnah tersebut tidak berdasar dan tidak melakukan kroscek terhadap kliennya.

"Kami juga akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap berita-berita yang beredar," tegasnya.

Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang mahasiswi kedokteran di Medan sebelum viral.

Aksi istri sah yang mengirim papan bunga saat wisuda pelakor kini viral di media sosial, bahkan telah ditonton jutaan kali di TikTok.

*SW Merasa Namanya Tercoreng*

Sementara itu, SW mengatakan sangat terpukul atas unggahan fitnah di media sosial tersebut. Akibat postingan tersebut membuat malu keluarganya.

"Pertama saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada kedua orangtua, adik dan seluruh keluarga besar. Saya juga meminta maaf kepada kampus dimana tidak ada hubungannya permasalahan ini ditempat saya menimba ilmu fakultas kedokteran karena menjadikan citra kampus dianggap jelek oleh masyarakat," pintanya.

Dia pun menceritakan dari unggahan anonim di media sosial yang menuduhnya menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria beristri.

Unggahan tersebut disertai foto-foto yang disebarkan secara masif oleh akun di medsos. Akibatnya, SW menerima berbagai macam komentar negatif, ancaman, dan bahkan intimidasi fisik.

"Karena itu saya kemudian mau melaporkan ini karena nama saya merasa dicemarkan," ujarnya.

16/11/2025

Video Beg4l di Medan Helvetia Terekam CCTV, Gagal Bawa Kendaraan Korban

Peristiwa ini terjadi di Gang Karya, Jalan Melati, Helvetia Medan. Berikut videonya

15/11/2025

Detik-detik Api Muncul di SPBU Binjai, Warga Panik

Warga di kawasan Dataran Tinggi, Kota Binjai, Sumatera Utara, dibuat panik setelah api tiba-tiba muncul di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Sabtu (15/11/2025) sore.

Belum diketahui apa penyebab munculnya api yang terlihat menyala tak jauh dari area pengisian BBM tersebut.

Kejadian yang berlangsung cepat itu membuat pengunjung dan warga sekitar langsung menjauh karena khawatir kobaran api dapat memicu ledakan, mengingat lokasi sangat sensitif terhadap percikan dan panas.

Beruntung, para petugas SPBU sigap mengambil tindakan. Dengan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), mereka berhasil memadamkan api dalam hitungan detik sebelum merembet ke area berbahaya.

Polisi Bebaskan 19 Warga Dairi yang Protes Penangkapan Pejuang Tani di Sumut Polres Dairi membebaskan 19 orang dari 33 o...
15/11/2025

Polisi Bebaskan 19 Warga Dairi yang Protes Penangkapan Pejuang Tani di Sumut

Polres Dairi membebaskan 19 orang dari 33 orang warga desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB setelah 48 jam ditahan di Polres Dairi. 33 orang warga Parbuluan VI yang ditangkap pada saat aksi menuntut Kapolres Dairi membebaskan ketua Pejuang Tani Bersama Alam (PETABAL) Pangihutan Sijabat yang ditangkap saat mengantar anaknya sekolah pada tanggal 12 November 2025. Diketahui Pangihutan Sijabat ditangkap dan ditahan di Polres Dairi. Dari 19 orang yang dibebaskan terdapat 1 orang perempuan dan 18 orang laki-laki yang dibebaskan termasuk 2 orang staf Yayasan Petrasa yang turut ditangkap saat mendampingi warga saat melakukan aksi di Polres Dairi. 19 orang tersebut dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Sebanyak 14 orang warga masih ditahan di Polres Dairi. Dari 14 orang ini 8 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa di Polres Dairi pada tanggal 12 November 2025, diantaranya 3 orang perempuan terdiri dari 2 orang Lansia yaitu Risma Situmorang (65 Tahun), Rusmala Silaban (58 tahun) dan 1 orang penyandang disabilitas Sediana Br. Napitupulu (28 Tahun) adapun 5 orang laki-laki terdiri dari Horlen Munthe (57 Tahun), Hasiolan Naibaho (21 Tahun), Arihon Sitohang (20 Tahun), Eben Sinaga (29 Tahun) dan Printo Sitorus (19 Tahun) sementara 6 orang ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus lain

Proses kepulangan warga didampingi oleh Kuasa Hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU). Kuasa Hukum melakukan pendampingan secara marathon dari tanggal 12 November sore hingga. pagi hari pembebasan ini. Kondisi sembilan belas orang warga pada umumnya sehat. Mereka mengatakan bersyukur telah dibebaskan, namun mereka mengharapkan teman-teman mereka yang masih ditahan segera dibebaskan dan bisa kembali berkumpul dengan mereka di kampung, termasuk Pangihutan Sijabat yang saat ini ditahan di Polda Sumatera Utara.

Lidia Naibaho, Direktur Yayasan Petrasa sebagai lembaga pendamping mengatakan sedih sekaligus lega, atas pembebasan warga. Lega karena 19 warga telah dibebaskan, dan sedih masih ada warga yang ditahan. Lidia masih berharap agar.

14 orang warga yang ditahan juga dibebaskan. Lidia mengatakan bersama jaringan, Petrasa akan tetap mendampingi warga, mengupayakan agar warga yang masih ditahan bisa bebas karena warga adalah korban atas peristiwa tersebut, situasi kemarin itu adalah puncak dari kemarahan warga.

Sementara itu, Hendra Sinurat, Kuasa Hukum warga Parbuluan VI menyampaikan bahwa perjuangan masyarakat Parbuluan VI adalah berhubungan dengan ruang hidup dan Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak konstitusional mereka untuk itu BAKUMSU akan terus mengawal dan mendampingi proses hukum terhadap warga Parbuluan VI. Harapannya terhadap kasus unjuk rasa yang terjadi di Polres Dairi dapat diselesaikan dengan cara Restorative Justice mengingat para Tersangka merupakan dari tulang punggung keluarga, Perempuan, Lansia dan ada yang penyandang disabilitas Kata Hendra.

Dari Polres warga langsung menuju Kantor Yayasan Petrasa untuk istirahat sebelum pulang ke desa Parbuluan VI. Sebagai tanda syukur mereka melakukan ibadah bersama yang dipimpin Rohaniawan. Masyarakat desa Parbuluan VI adalah masyarakat yang berjuang atas ruang hidup mereka. Kehadiran PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) menghilangkan sumber mata air mereka. Masyarakat bukan bicara tentang lahan. Tapi bicara tentang kelestarian ruang hidup mereka yang sudah rusak karena aktivitas PT GRUTI. Sejak Januari 2025, masyarakat sudah mengalami kekeringan pada musim kemarau.

15/11/2025

Kejar Kejaran Polisi dengan Pembawa 225 Kilo Ganj4 dari Aceh

Ditresnarkoba Khusus Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotlka jenis g@nja dengan berat mencapai 255 kilogram dalam sebuah operasi kilat, Sabtu (8/11/2025) sore.

Dua pelaku berinisial Budi Zebua (23) dan Surman (38) ditangkap setelah mobil yang mereka tumpangi dibuntuti dan dihentikan di Jalan Sioihalang-AehHotang, Desa Pengambaten, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

15/11/2025

Polisi Amankan 225 Kilo G4nja, Dua Warga Aceh Ditangkap

Berikut video.

Pungli Parkir di RSVI, Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4,5 Tahun PenjaraMantan Kepala Dinas Perhubung...
14/11/2025

Pungli Parkir di RSVI, Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta.

Tuntutan hukuman ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/11/2025).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julham Situmorang dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dikurangi selama menjalani masa tahanan dan dengan perintah tetap ditahan," ucap JPU Robert Oloan Damanik didampingi Leonard Hasudungan Tambunan dan Kurniawan Sinaga.

Tak cuma itu, pria berusia 55 tahun asal Jalan Kentang No. 17, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu, juga dituntut membayar denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar.

Perbuatan Julham dinilai telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujar Robert.

Sementara hal-hal yang meringankan, kata jaksa, Julham belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah menyetorkan uang Rp48,6 juta ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar saat penyidikan dan uang tersebut dijadikan barang bukti.

Mendengar tuntutan tersebut, Julham akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara pribadi atau melalui tim penasihat hukumnya di persidangan berikutnya yang akan digelar pada Jumat (21/11/2025).

Setelah mendengar tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada pekan depan.

14/11/2025

Mau Pulang Kampung ke Jawa, Pria ini Dipalak Preman di Depan Loket ALS Medan, Harta Benda Diambil

Berikut pengakuan korban.

14/11/2025

Ada Cacing Hidup Makanan Bergizi Gratis SMA Negeri 6 Medan, Siswa Histeris

Sebuah video menampilkan cacing tanah di dalam makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 6 Medan. Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumut pun mengecek soal peristiwa itu.
Dalam video yang dilihat, Jumat (14/11/2025), terlihat para siswa hendak menyantap makanan MBG. Namun di atas telur dadar, ada cacing tanah hidup.

"Cacing we," kata siswa dalam video.

14/11/2025

Haru, Jenazah WNI Asal Langkat yang Meninggal Sebulan Lalu saat Cari Kerja Tiba di Rumah Duka

Setelah ditunggu-tunggu, jenazah Argo Prasetyo (25) Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di Kamboja, akhirnya tiba di rumah duka yang beralamat di Jalan Tanjung Pura, Gang Famili, Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (14/11/2025).

Amatan wartawan dilokasi, sirine ambulan terdengar dari kejauhan. Suara isak tangis keluarga, tetangga, dan kerabat, mulai terdengar.

Tangisan itu pun semakin kuat, saat ambulan yang membawa jenazah Argo mulai memasuki perkarangan rumah duka.

Tak hanya itu, tangisan pun pecah saat beberapa orang mengangkat peti jenazah dari dalam ambulan menuju ke dalam rumah duka, semuanya menangis.

Dan sebelumnya keluarga dan tetangga sempat cemas, apakah jasad Argo dapat dipulangkan ke tanah air atau tidak. Pasalnya Argo dinyatakan meninggal dunia sejak satu bulan yang lalu.

13/11/2025

Video : Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut Melakukan Penggeledahan di Kantor Inalum terkait Korupsi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum perihal dugaan korupsi di perusahaan milik negara tersebut, Kamis (13/11/2025).

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

"Dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT. Indonesia Asahan Aluminium (Tahun 2019 kepada PT PASU Tbk, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan," kata Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan.

Indra menerangkan penggeledahan dilakukan pada ruangan direktur keuangan, direktur layanan strategis, direktur produksi, direktur pelaksana, pengembangan bisnis, direktur human capital, kepala departemen logistic atau pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip.

"Penggeledahan oleh tim penyidik Pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB," kata Indra.

SIARAN PERS : BEBASKAN 33 Warga Dairi yang Perjuangan Hak Hidupnya Melawan PT Gruti(Sidikalang, 13/11/2025) 12 November ...
13/11/2025

SIARAN PERS : BEBASKAN 33 Warga Dairi yang Perjuangan Hak Hidupnya Melawan PT Gruti

(Sidikalang, 13/11/2025) 12 November 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, polisi dari Polres

Dairi menangkap Pangihutan Sijabat (Ketua Pejuang Tani bersama Alam) yang beralamat di Dusun Hite Hoting, Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Penangkapan ini terjadi pada saat Pangihutan Sijabat pulang mengantar anaknya sekolah ke SD Parbuluan Sihotang di Dusun Parikki Desa Parbuluan VI. Penangkapan dilakukan oleh sekitar 6 orang yang mengendarai dua mobil dan satu sepeda motor.

Kemudian sekitar pukul 09.00 dihari yang sama warga dari Desa Parbuluan VI hadir ke Polres Dairi untuk memastikan keberadaan Pangihutan Sijabat. Saat masyarakat hadir di Polres Dairi terjadi kericuhan antara polisi dan masyarakat. Masyarakat yang hadir diseret, dipiting dan mendapatkan luka lebam. Polisi melakukan penangkapan secara brutal terhadap masyarakat. Penangkapan ini terjadi ketika masyarakat meminta agar Pihak Polres Dairi memperbolehkan warga bertemu dengan ketua kelompok mereka yaitu Pangihutan Sijabat.

"Inti dari perjuangan warga adalah perjuangan hak atas sumber agraria. PT. GRUTI, dengan operasionalnya, telah menimbun dan mematikan 10 anak sungai yang menjadi urat nadi kehidupan pertanian warga. Ini adalah bentuk perampasan ruang hidup dan penggusuran ekologis yang secara sistematis menghancurkan ketahanan pangan dan mata pencaharian petani." ujar Togap Sihombing dari KPA Sumut

"Seperti kita ketahui gelondongan kayu milik PT Gruti bukannya dinikmati masyarakat. sekitar. Lalu untuk apa ada itu? Masyarakat hanya butuh ruang hidupnya terjaga. Hadirnya perusahaan mengeringkan mata air mereka" ujar Rohani Manalu dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih.

Pangihutan Sijabat dan 33 orang lainnya adalah warga yang resah karena kerusakan lingkungan hidup di desa mereka yang sangat massif. Sekitar 700 hektare hutan di desa Parbuluan VI dan di desa Sileu-leuh telah habis ditebang, tanah yang bertekstur lembah dan bukit diratakan, 10 anak sungai yang merupakan sumber air untuk kebutuhan hidup dan kebutuhan pertanian warga desa Parbuluan VI dan Sileu-leuh saat ini telah kering. Perusahaan menutup (menimbun) anak-anak sungai ini. Sumur-sumur warga juga sudah mulai kering. Kondisi ini terjadi sejak kehadiran PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) di desa Parbuluan IV dan Desa Sileu-leuh tahun 2019.

Diperkirakan 2.402 jiwa warga desa Sileu-Leuh dan 5.191 jiwa warga Parbuluan VI terkena dampak kerusakan lingkungan ini. Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat, sejak tahun 2020 warga telah beraudiensi 10 kali ke Kantor Bupati Dairi, dan ke Kantor DPRD Kabupaten Dairi, tapi tidak ada respon yang dapat menghentikan perusakan lingkungan hidup warga.

"Agustus lalu, masyarakat sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Dairi. Dalam rapat tersebut, DPRD Dairi berencana akan membentuk Panitia Khusus (pansus) terkait adanya keberadaan PT GRUTI yang berlokasi di desa Parbuluan VI. Tapi belum ada juga tindak lanjutnya. Kalau terjadi bencana seperti banjir bandang tak hanya Parbuluan yang mengalami banjir tapi sampai ke Silalahi bahkan Samosir." ujar Duat Sihombing dari Yayasan Petrasa.

Pangihutan Sijabat dan 33 orang lainnya adalah pejuang lingkungan yang mempertahankan ruang hidup mereka. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyatakan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan. lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan. Dikuatkan lagi dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2024 yang berbunyi "Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".

"Tindakan ini merupakan pelanggaran HAM, Pemerintah melakukan pengabaian dan pembiaran sehingga masyarakat tidak dapat mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Negara harus menjamin hak konstitusional. Selain itu juga ada tindakan represif utas dari pihak kepolisian yang menangkap masyarakat dengan brutal." ujar Nurleli Sihotang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU)

"Dari 34 orang, 33 orang sekarang di Polres Dairi dan 1 orang di Polda Sumut. Sekarang posisi mereka sedang sebagai saksi dan menunggu proses selanjutnya." lanjut Boy Raja Marpaung sebagai kuasa hukum Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis Sumatera Utara.

Sumber : Siaran Pers Bakumsu

Address

Indonesia Maju
Medan
21111

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mata publik official posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Mata publik official:

Share