22/10/2025
Tangis pecah di depan Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (20/10/2025).
Lenny Damanik, ibu dari MHS (15), remaja yang meninggal dunia usai dipukul anggota TNI, Sertu Riza Pahlevi, tak kuasa menahan emosi mendengar putusan hakim.
Sambil memeluk foto anaknya, Lenny memprotes keras vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi.
“Saya kesal kali dengar hukuman itu, dari satu tahun jadi sepuluh bulan. Padahal anak saya sudah meninggal dibunuh,” ujar Lenny dengan air mata.
Ia hanya berharap pelaku dihukum setimpal.
“Saya cuma mau dihukum seadil-adilnya, sesuai perbuatannya. Anak saya masih panjang hidupnya, tapi sudah direnggut begitu saja,” tambahnya menangis.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Riza bersalah karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain. Ia melanggar Pasal 359 KUHP dan beberapa aturan hukum militer lainnya.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp12.777.100 kepada keluarga korban. Namun, Sertu Riza tidak ditahan selama menjalani hukuman.
Di luar ruang sidang, suasana makin haru. Datmalem Haloho (51), bibi korban, menangis histeris di depan pintu pengadilan.
“Itu tidak adil! Cuma sepuluh bulan? Kalau begitu pembunuh nanti semua manusia!” teriaknya.
Ia bahkan memanggil nama Presiden Prabowo Subianto, berharap kasus ini mendapat perhatian.
“Tolong, Pak Prabowo! Nyawa hilang, sama siapa lagi kami mengadu?” serunya.
Sementara itu, pendamping hukum keluarga korban dari LBH Medan, Richard Hutapea, menilai putusan hakim tidak memberi rasa keadilan.
“Vonis ini memperpanjang impunitas. Kasusnya juga banyak kejanggalan, termasuk soal ekshumasi yang diabaikan dan tidak ada sanksi tegas bagi pelaku,” kata Richard.
Menurutnya, anggota TNI yang sudah menyebabkan kematian seharusnya dipecat, bukan kembali bertugas.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga nama baik institusi,” tegasnya.