Sungai Pinyuh Berbagi Berita

  • Home
  • Sungai Pinyuh Berbagi Berita

Sungai Pinyuh Berbagi Berita Berbagai Berita Seputar Kalbar Dan Luar Kalbar

Sebuah tragedi paling durhaka dan tak terbayangkan terjadi di dalam rumah Allah.Di tengah kekhusyukan sholat Maghrib ber...
22/09/2025

Sebuah tragedi paling durhaka dan tak terbayangkan terjadi di dalam rumah Allah.

Di tengah kekhusyukan sholat Maghrib berjamaah, seorang anak tega membantai ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa mengerikan ini terjadi di Masjid Al-Amin, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Jumat (19/9) malam.

Korban bernama Kaharuddin (53), saat itu sedang berada di rakaat kedua sholatnya.

Tiba² datang anaknya, Rasman (24), masuk ke dalam masjid sambil membawa parang.

Tanpa ampun, ia langsung menyerang dan menebas leher sang ayah yang sedang bersujud.

Jamaah yang tadinya khusyuk langsung panik, masjid pun sontak menjadi lautan darah dan jerit histeris.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya sudah tak tertolong.

Pelaku Rasman berhasil diamankan tak lama setelah kejadian berlangsung.

Motif di balik aksi biadab di dalam masjid ini diungkap pelaku, ternyata ia sudah lama menyimpan dendam dengan sang Ayah.

Rasman merasa sering diperlakukan kasar, menurut pengakuannya, ia kerap dimarahi, dipukul, bahkan dicambuk oleh sang ayah.

Rasa sakit hati itu makin memuncak setelah keduanya sempat bertengkar di kebun lantaran masalah pekerjaan, pelaku merasa upaya dan tenaganya tidak pernah dianggap cukup.

Sebuah kejahatan yang melampaui batas nalar dan menodai kesucian rumah ibadah.

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah Di Kalimantan-----------------Gaji PPPK P...
22/09/2025

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025, Kalbar Rp 2.870.000 Jadi Yang Terendah Di Kalimantan
-----------------
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025 menjadi topik hangat bagi banyak calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski bekerja dengan jam kerja lebih singkat, pegawai pemerintah berstatus paruh waktu tetap berhak atas gaji pokok dan tunjangan yang diatur resmi oleh pemerintah.

Kementerian PANRB bahkan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penggajian PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.

Tidak seperti PPPK penuh waktu yang bekerja 8 jam per hari, PPPK paruh waktu hanya memiliki kewajiban kerja 4 jam per hari.

Berdasarkan regulasi, status mereka tetap setara sebagai ASN, hanya dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel.

Tujuan dari kebijakan ini adalah memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pelayanan publik, sekaligus membuka kesempatan kerja formal dengan jaminan gaji dan tunjangan.

Dasar Hukum dan Golongan PPPK Paruh Waktu

Keberadaan PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 dan diperkuat kembali lewat SK MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK paruh waktu lulusan SMA atau Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.

Walaupun statusnya paruh waktu, mereka tetap mendapatkan hak dasar seperti gaji pokok, tunjangan, serta perlindungan kerja.

Perbedaan utamanya hanya pada jumlah jam kerja yang lebih singkat dibandingkan ASN penuh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 2025

Berdasarkan SK KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah. Artinya, besaran gaji sangat dipengaruhi wilayah tempat bekerja.

Rata-rata gaji pokok yang diterima berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan, tergantung lokasi, jenis pekerjaan, dan tanggung jawab jabatan.

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pulau Sumatra

Aceh: Rp 3.680.000
Sumatra Barat: Rp 2.990.000
Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
Sumatra Utara: Rp 2.990.000
Jambi: Rp 3.200.000
Riau: Rp 3.500.000
Lampung: Rp 2.890.000
Kep. Riau: Rp 3.620.000
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

2. Pulau Jawa

DKI Jakarta: Rp 5.300.000
Banten: Rp 2.900.000
Jawa Barat: Rp 2.190.000
Jawa Tengah: Rp 2.160.000
Yogyakarta: Rp 2.260.000
Jawa Timur: Rp 2.300.000

3. Pulau Kalimantan

Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

4. Pulau Sulawesi

Gorontalo: Rp 3.200.000
Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

Bali: Rp 2.990.000
NTB: Rp 2.600.000
NTT: Rp 2.320.000
Maluku: Rp 3.140.000
Maluku Utara: Rp 3.400.000

6. Pulau Papua

Papua: Rp 4.280.000
Papua Tengah: Rp 4.280.000
Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
Papua Barat: Rp 3.610.000
Papua Selatan: Rp 4.280.000
Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

Hak dan Tunjangan

Meski bekerja dengan jam kerja hanya separuh dari ASN penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak yang hampir sama, Di antaranya:

Gaji Pokok sesuai UMR/UMP.

Tunjangan Kinerja yang disesuaikan dengan anggaran instansi.
Tunjangan Keluarga dan Anak, sesuai aturan ASN.

Perlindungan Jaminan Sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga kesejahteraan pegawai meski status kerja tidak penuh waktu.
Manfaat Skema Paruh Waktu

Bagi lulusan SMA, kehadiran skema PPPK paruh waktu menjadi peluang emas. Mereka tidak hanya memperoleh pekerjaan formal dengan gaji yang layak, tetapi juga pengalaman kerja di sektor pemerintahan.

Selain itu, skema ini bisa menjadi solusi bagi daerah yang membutuhkan tenaga tambahan, namun terkendala anggaran.

Dengan adanya PPPK paruh waktu, instansi pemerintah bisa tetap memberikan pelayanan optimal tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.

Raymond - Jurnalis
Sumber Media Gencil News

Diduga Terlibat Aksi Curanmor, Pria Asal Kubu Raya Dibekuk Polda Kalbar =========Keterangan Poto MO Beserta Barang Bukti...
22/09/2025

Diduga Terlibat Aksi Curanmor, Pria Asal Kubu Raya
Dibekuk Polda Kalbar
=========
Keterangan Poto
MO Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan Di Mapolda Kalbar. Foto: Istimewa.

Hi!Pontianak KUBU RAYA -
Unit Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan MO (32) pria asal Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya yang diduga terlibat pencurian sepeda motor (Curanmor). MO diamankan Jumat, 21 September 2025 sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Tritura, Tanjung Hilir, Pontianak Timur.

“Untuk motif saat ini kami masih dalami,” jelas Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio.

Kurang dari 24 jam MO berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polda Kalbar berkat informasi yang didapatkan.

“Bahwa ada seorang pria membawa motor Honda Scoopy putih tanpa dilengkapi surat-surat yang diduga terlibat pencurian sepeda motor. Akhirnya setelah memakan beberapa waktu, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalbar,” ujarnya.

Sementara MO dipersangkakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Motor Honda Scoopy dan 1 Ponsel Infinix,” pungkasnya.

Sumber Media HI!PONTIANAK

Mahasiswa Meninggal Di Tempat Usai Terlindas Ban Mobil Tangki Air Di Kubu Raya ===========Keterangan Poto Mobil Tangki A...
22/09/2025

Mahasiswa Meninggal Di Tempat Usai Terlindas Ban Mobil Tangki Air Di Kubu Raya
===========
Keterangan Poto
Mobil Tangki Air Saat Diamankan Di TKP Kecelakaan Di Kubu Raya. Foto: Dok. Polres Kubu Raya

HiPontianak KUBU RAYA -
GV (22) meninggal di tempat usai terlindas ban mobil tangki air di Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu, 20 September 2025.

Kejadian ini bermula saat korban yang dibonceng temannya melaju dari arah Jalan Perdamaian menuju Pontianak. Dari arah berlawanan, datang truk tangki yang dikemudikan ML (18).

Saat berada di sisi truk, motor yang dikendarai teman korban tiba-tiba oleng dan terjatuh. Nahas, korban terpental ke sisi kanan truk hingga kepalanya terlindas ban belakang kendaraan yang menyebabkannya meninggal di tempat dengan luka parah di bagian kepala. Sementara teman korban mengalami luka ringan dan selamat.

"Saat ini jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Pontianak, sedangkan sopir truk dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan,” ungkap Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade.

Aiptu Ade bilang, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat.

Polisi juga melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan truk tangki yang terlibat kecelakaan.

“Untuk kendaraan yang terlibat sudah diamankan di Unit Laka Lantas Polres Kubu Raya. Sopir truk juga sudah dimintai keterangan,” tambahnya.

Sumber Media HI!PONTIANAK

Wuadduuhh ?!!? Ingin Move On dari Mantan, Gadis Remaja Di Kubu Raya Malah Dicabuli Dukun Palsu============Keterangan Pot...
22/09/2025

Wuadduuhh ?!!?
Ingin Move On dari Mantan, Gadis Remaja Di Kubu Raya Malah Dicabuli Dukun Palsu
============
Keterangan Poto
PA Merupakan Pelaku Pencabulan Yang Dilakukan Di wilayah Hukum Polres Kubu Raya. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak.

Hi!Pontianak KUBU RAYA -
PA seorang pria tua di Kubu Raya berpura-pura menjadi ahli pengobatan spiritual. Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun datang kepadanya agar bisa menghilangkan ingatan terhadap mantan kekasihnya.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku mencari kesempatan untuk menyetubuhi korban. Akhirnya pelaku diamankan usai 2 kali melakukan hubungan intim bersama korban. Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Kubu Raya beberapa waktu lalu.

"Saya tidak punya keahlian , itu hanya secara kebetulan jak saya pas waktu ketemu tuh. Karena saya tertarik liat korban nih cantik," jelas PA usai diwawancara oleh Hi!Pontianak saat digiring masuk kembali ke dalam sel tahanan, Senin 22 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak bilang, kejadian pertama pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar orang tua terlapor yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Gang Swadaya, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang. Kejadian kedua pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar puku12.00 WIB di dalam kamar Penginapan Hotel Benua Mas yang beralamat di Jalan 28 Oktober.

"Tersangka melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 2 kali yang mana tersangka modus dan beralibi bisa menyembuhkan penyakit yang diderita oleh korban," jelas Kasat Reskrim saat konpers di Mapolres Kubu Raya.

Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Barang bukti sudah kami amankan dan kini pelaku berada di sini kami tampilkan saat konpers, nantinya akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya," pungkasnya.

Sumber Media HI!PONTIANAK

Mayat Pria 33 Tahun Ditemukan Mengapung Di Pantai Tanjung Batu Sambas ============SAMBAS Polres Sambas melalui Polsek Pe...
21/09/2025

Mayat Pria 33 Tahun Ditemukan Mengapung
Di Pantai Tanjung Batu Sambas
============

SAMBAS
Polres Sambas melalui Polsek Pemangkat menangani penemuan sesosok mayat yang mengapung di tepi Pantai Tanjung Batu, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyebutkan penemuan sosok jasad pada Rabu (17/9). Kejadian ini pertama kali diketahui oleh warga yang sedang melintas di sekitar lokasi, kemudian melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penanganan terhadap korban WG (33) serta melakukan penyelidikan terhadap penyebab meninggalnya korban," kata Kasi Humas Polres Sambas.

Dari hasil pemeriksaan medis sementara, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam sebelum ditemukan. Petugas kepolisian selanjutnya telah menghubungi pihak keluarga. "Pihak keluarga korban menyatakan ikhlas," katanya.

Pihak kepolisian menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut.

“Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Polres Sambas telah melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat beraktivitas di sekitar kawasan pantai maupun perairan,” katanya.

Fahrozi PP
Sumber Media Pontianak Post

Satpol PP Sambas Razia Kafe dan Kos Di Tebas, Amankan Miras dan Pasangan Tak Resmi----------------------TEBAS - Kegiatan...
21/09/2025

Satpol PP Sambas Razia Kafe dan Kos Di Tebas, Amankan Miras dan Pasangan Tak Resmi
----------------------
TEBAS -
Kegiatan pengawasan dan penertiban tempat kost dan kafe di sejumlah titik di Kecamatan Tebas dilaksanakan Sat Pol PP Kabupaten Sambas. Petugas sasar pasangan tak resmi maupun peredaran minuman keras yang sempat dikeluhkan warga.

"Kegiatan penertiban dilaksanakan berdasarkan aduan masyarakat, sehingga sejumlah kafe dan rumah kos di wilayah Kecamatan Tebas, kemudian kami juga menyasar rumah kos di Kecamatan Tebas" kata Kasatpol PP Sambas, Ilham Jamaludin, Jumat (19/9).

Dalam penertiban yang dilakukan pada Kamis (18/9) malam, menyasar sejumlah kafe di Kecamatan Tebas. Dimana hasilnya, ditemukan minuman keras di atas lima persen kandungan alkohol dibawa pengunjung masuk ke kafe.

"Kami menemukan botol miras berbagai merek yang masih ada isinya maupun yang sudah kosong, yang itu dibawa pengunjung masuk ke kafe," katanya.

Pihaknya masih terus mengembangkan penemuan ini. Dimana barang tersebut dibeli oleh pengunjung. "Ini menjadi informasi awal yang akan kami kembangkan selanjutnya, karena kami ingin menemukan dimana barang tersebut berasal," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyisir sejumlah rumah kos, namun dalam kegiatan tersebut pihaknya tak mendapati pasangan tak resmi.

Selanjutnya, Satpol PP melanjutkan kegiatan pengawasan di wilayah Kecamatan Sambas. Saat kegiatan, didapati satu pasang orang yang ketika dimintai surat nikah tak bisa menunjukkan.

"Karena tak memiliki surat nikah, keduanya bukan pasangan resmi, sehingga kami lakukan pembinaan," katanya.

Hal ini, dilakukan sesuai aturan yang berlaku, dimana dalam Perda Trantibum belum menyatakan sanksi kepada pasangan tak resmi, dimana saat ini perihal tersebut sedang didorong masuk dalam Perda.

Pengawasan yang dilakukan, akan dilaksanakan secara rutin kedepannya dalam rangka ketertiban di masyarakat.

Fahrozi PP
Sumber Media Pontianak Post

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, TNKB berlaku seumur hidup u...
21/09/2025

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, TNKB berlaku seumur hidup untuk meringankan beban masyarakat.

Di tengah kondisi yang sulit ini, dia meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengkaji kembali aturan SIM. Tidak hanya itu, dia juga menyinggung soal STNK dan TNKB.

Secara terbuka, Sudding meminta agar SIM, STNK, dan TNKB cukup dibuat sekali seumur hidup. Sehingga tidak terus menerus menjadi beban bagi masyarakat.

”Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini, cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP.

Supaya tidak membebani masyarakat, karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor, ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa.

Tapi, biaya luar biasa dan itu dibebankan kepada masyarakat,” terang dia.

Gimana Menurut kalean ?

Cuaca Ekstrem Makan Korban, Pulang Dari Sawah Perempuan 54 Tahun Di Kuala Dua Tewas Tersambar Petir-------------------KU...
21/09/2025

Cuaca Ekstrem Makan Korban, Pulang Dari Sawah Perempuan 54 Tahun Di Kuala Dua Tewas Tersambar Petir
-------------------

KUBU RAYA –
Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Kubu Raya kembali menelan korban. Seorang ibu rumah tangga berinisial US (54) ditemukan tewas setelah tersambar petir di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (17/9/2025) sore.

Menurut Aiptu Ade, Kasubsi Penmas Polsek Sungai Raya, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Korban diketahui baru saja selesai membereskan perlengkapan di sawahnya yang berada di kawasan Sungai Adong dan hendak pulang ke rumah.

Kronologi Kejadian: Korban Terjatuh Usai Tersambar Petir

Berdasarkan keterangan saksi, korban US saat itu berjalan pulang bersama seorang rekannya. Mengingat cuaca yang mulai memburuk, mereka bergegas meninggalkan lokasi sawah. Posisi korban berada di belakang rekannya saat hujan deras disertai kilat dan petir mulai mengguyur.

“Terdengar tiga kali sambaran petir. Diduga sambaran ketiga langsung mengenai tubuh korban hingga ia terjatuh tak berdaya,” jelas Aiptu Ade.

Rekannya segera berusaha menolong dan meminta bantuan warga. Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke rumahnya di Dusun Keramat I. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia akibat luka di bagian kepala yang diduga kuat disebabkan oleh sambaran petir.

Imbauan Polisi: Warga Diminta Lebih Waspada

Polisi memastikan bahwa kejadian ini murni merupakan musibah akibat cuaca ekstrem. Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk prosesi pemakaman.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, terutama ketika hujan deras disertai petir. “Segera cari tempat aman untuk berlindung agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” tegas Aiptu Ade.

Sumber Media KalbarOke.Com

Bocah Di Depok Terjebak Ke Dalam Tabung Pengering Mesin Cuci--------------------Tubuh bocah malang itu menekuk di dalam ...
21/09/2025

Bocah Di Depok Terjebak
Ke Dalam Tabung Pengering Mesin Cuci
--------------------
Tubuh bocah malang itu menekuk di dalam tabung pengering. Proses evakuasi dilakukan dengan hati-hati dan bocah tersebut bisa diselamatkan.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar Depok, mengevakuasi seorang anak berusia tujuh tahun terjebak tabung pengering mesin cuci di rumahnya, Pancoran Mas, Depok. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/9/2025) kemarin dan sempat viral di media sosial.

Kabid Pengendalian Operasional dan Penyelamatan DPKP Kota Depok, Tesy Haryati membenarkan kejadian itu pukul 17.47 WIB. Beruntung bocah tersebut sudah dievakuasi.

"Menerima laporan perihal anak kecil yang terjebak di mesin cuci," ujar Tessy, Minggu (21/9/2025).

Mulanya Main-Main di Mesin Cuci

Usai menerima laporan, lanjut Tessy, DPKP Kota Depok langsung mendatangi lokasi. DPKP Kota Depok membawa sejumlah peralatan yang akan digunakan untuk menyelamatkan anak terjepit di mesin cuci.

"Berdasarkan laporan, awalnya anak itu sedang bermain di mesin cuci, namun entah kenapa anak tersebut terjebak di tabung pengering dan kesulitan untuk mengeluarkan diri," ucap Tessy.

Proses Evakuasi Menegangkan

Mengingat evakuasi yang terjebak korbannya adalah anak, DPKP Kota Depok harus ekstra waspada menyelamatkan korban. DPKP Kota Depok berusaha memenangkan korban namun secara perlahan mengevakuasi korban.

"Posisi anak itu, maaf pantat hingga kepala masuk ke dalam tabung, jadi seperti tertekuk, sehingga dia tidak bisa keluar sehingga dilakukan hati-hati agar korban tidak terluka," ungkap Tessy.

Tessy mengakui, saat evakuasi anak terus menangis histeris diduga karena panik terjebak di mesin cuci. Meskipun begitu, korban berusaha mengikuti arahan yang diberikan anggota DPKP Kota Depok melakukan evakuasi.

"Alhamdulillah, anak berhasil dikeluarkan tanpa mengalami cedera pada tubuhnya,” ungkap Tessy.

Tessy meminta orang tua untuk selalu memeperhatikan balita maupun anak saat bermain di tempat yang berpotensi membahayakan.

"Ini menjadi pelajaran agar orang tua lebih mengawasi anak-anak, khususnya di lokasi atau peralatan berisiko terhadap anak," pungkas Tessy.

Oleh
Dicky Agung Prihanto

Address

Jalan Raya Sungai Pinyuh

78912

Telephone

+81348861581

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sungai Pinyuh Berbagi Berita posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

  • Want your business to be the top-listed Media Company?

Share