Berita Viral Kita

Berita Viral Kita kumpulan berita terkini yang lagi viral di media sosial.silahkan LIKE dan FOLLOW halaman ini agar mendapat informasi terbaru

27/06/2025

Dansa emak emak

26/06/2025

Monas

22/06/2025

Sambangi KDM

Dua adik Habib Bahar bin Smith jadi korban pencabulan dan penganiayaan. Kuasa hukum korban mengungkap kronologis kejadia...
18/06/2025

Dua adik Habib Bahar bin Smith jadi korban pencabulan dan penganiayaan. Kuasa hukum korban mengungkap kronologis kejadian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kota Tangerang Selatan.
Kuasa Hukum korban Ichwan Tuankotta menuturkan, adik perempuan Habib Bahar berinisial S jadi korban pencabulan di kontrakan yang berada di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangsel pada Senin (16/6) pukul 02.30 WIB.

Saat itu Ichwan, S diperkosa oleh dua pelaku yakni YLK dan EKK. Kemudian adik laki-laki Habib Bahar, Z mengetahui kejadian tersebut dan berupaya menolong. Namun Z justru dikeroyok bahkan ditusuk pisau di bagian tangan.

Mengetahui hal itu, Ichwan menyebut Habib Bahar bin Smith murka bukan main. "Murka lah, marah keras. Marah benar-benar luar biasa beliau," ujar Ichwan saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Sebagai kakak menurut Ichwan, Habib Bahar merasa bertanggungjawab penuh atas keselamatan adik-adiknya. Bahkan saat membuat laporan di kantor polisi, Habib Bahar kata Ichwan tak kuasa menahan emosi.

"Pertama dia harus jaga marwah adik perempuannya. Kedua adik laki-lakinya ditusuk. Kalau adik laki-lakinya sih kata dia nggak apa-apa ditusuk biarin, cuma adik perempuannya kan, kehormatannya mau diambil. Marah besar dia," tutur Ichwan.

"Ngamuk, di Polres juga ngamuk, nenangin juga susah," imbuhnya.

Kasus ini diketahui telah ditangani Polda Metro Jaya. Polisi juga telah menangkap dua orang pelaku yakni YLK dan EKK.

Anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat memerkosa tahanan wanita....
26/04/2025

Anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat memerkosa tahanan wanita. Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Propam Polda Jatim.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC merupakan perbuatan tercela. “Sanksinya berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," katanya, Kamis (24/4/2025).

Selain proses etik, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Polda Jatim menegaskan, tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.

“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” kata Jules.

Dalam perkara ini, LC masih berkesempatan mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, kasus pemerkosaan ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, LC diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak empat kali. Kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya. Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

MIC UNTUK NGONTEN
25/04/2025

MIC UNTUK NGONTEN

Beli TNW-X8 Mikrofon Nirkabel Lavalier dengan Kotak Pengisi Daya Wireless Microphone Mikrofon Lapel Mini Microphone Mic clip on untuk YouTube TikTok Facebook Live Streaming Vlogging Terbaru Harga Murah di Shopee. Ada Gratis Ongkir, Promo COD, & Cashback. Cek Review Produk Terlengkap

Diduga tergoda tubuh mertua, seorang oknum polisi di Sulteng bopong mertua dari dapur ke kamar, dan diduga lakukan pelec...
22/04/2025

Diduga tergoda tubuh mertua, seorang oknum polisi di Sulteng bopong mertua dari dapur ke kamar, dan diduga lakukan pelecehan seksual, berakhir dipecat.

Entah apa yang ada dalam pikiran oknum polisi itu, dan diduga ia terbawa hawa nafsu, hingga ia tega melakukan hal tidak senonoh terhadap mertuanya.

Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, Sulawesi Tenggara, diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait kasus dugaan asusila.

Oknum berpangkat Aipda berinisial AD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mertuanya sendiri, berinisial AS.

Peristiwa ini terjadi pada 16 Januari 2025,

saat itu korban sedang memasak di dapur rumahnya.

Modus AD memanggil ibu mertua yang sedang sibuk di dapur untuk datang ke kamar dengan dalih ingin berbicara.

Namun, korban menolak permintaan sang menantu.
Alih-alih menunggu, AD justru menghampiri AS dari arah belakang, memeluk paksa dan kemudian membopongnya ke kamar.

Hingga dugaan tindakan pelecehan seksual terjadi.

Personel berinisial Aipda AD itu sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik.

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum internal telah ditempuh hingga diputuskan untuk memecat AD dari institusi kepolisian.

"Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH.

Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara," kata Totok Budi, Sabtu (19/4/2025).

Kasus ini menuai kecaman luas dan menambah tekanan agar proses hukum terhadap pelaku berjalan tanpa intervensi

Beberapa waktu terakhir, masyarakat Kabupaten Trenggalek dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di salah sa...
10/04/2025

Beberapa waktu terakhir, masyarakat Kabupaten Trenggalek dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di salah satu Hotel di Kabupaten Trenggalek. Peristiwa itu sendiri diketahui terjadi pada hari Rabu kemarin. (9/4).

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro, S. Sos., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek menuturkan, pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial SE yang merupakan warga Desa Kamulan Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka. Kamis, (10/4)

“Korban dua orang, yakni YN warga Sawo, Kabupaten Ponorogo meninggal dunia, dan satu lagi AMN anak korban YN mengalami luka-luka. Tersangka SE dan korban YN diketahui telah berpacaran kurang lebih selama dua tahun.” Ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, peristiwa tersebut berawal dari kecemburuan tersangka yang mencurigai korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Korban juga mulai sulit dihubungi dan sering kali menolak diajak bertemu.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 07.15 Wib, tersangka menjemput anak korban (AMN) di sekolahnya lalu dibawa ke salah satu Hotel dan mengirimkan foto AMN dengan maksud agar korban mau bertemu dengan tersangka

Setelah bertemu, sempat terjadi pertengkaran antar keduanya hingga kemudian terjadi kekerasaan menggunakan palu hingga korban meninggal dunia dan AMN menderita luka-luka.

“Tersangka SE melakukan kekerasan terhadap korban YN dan AMN menggunakan palu yang sudah disiapkan dan direncanakan sebelumnya.” Imbuhnya.

Dari hasil aotopsi diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan dari benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan. Dari tubuh korban diketahui terdapat luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya. Sedangkan korban AMN mengalami luka terbuka di kepala dan memar di bagian dada.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah palu, handphone, rekaman CCTV, bantal dan sprei, baju dan celana korban, tas ransel milik tersangka, lembar nota pembayaran kamar hotel serta dua unit sepeda motor.

“Kepada tersangka kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Subs Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.” Pungkasnya.

READY STOCK! BELI SEKARANG DIKIRIM HARI INI JUGA!COOGER Sikat Lantai 3IN1 Dengan Wiper Multifuntion Toilet Brush Sikat K...
08/04/2025

READY STOCK! BELI SEKARANG DIKIRIM HARI INI JUGA!

COOGER Sikat Lantai 3IN1 Dengan Wiper Multifuntion Toilet Brush Sikat Kamar Mandi Serbaguna Untuk Segala Jenis Lantai Sikat lantai serbaguna tidak hanya untuk menyikat tapi juga tersedia wiper guna membersihkan lantai dari segala kotoran baik kering maupun basah. Dilengkapi dengan teknologi terbaru sehingga dapat menyesuaikan kebutuhan dan juga dilengkapi dengan scrapper untuk membersihkan.

Beli COOGER Sikat Lantai 3IN1 Dengan Wiper Multifuntion Toilet Brush Sikat Kamar Mandi Serbaguna Untuk Segala Jenis Lantai Terbaru Harga Murah di Shopee. Ada Gratis Ongkir, Promo COD, & Cashback. Cek Review Produk Terlengkap

Address

Mojokerto

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Berita Viral Kita posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Berita Viral Kita:

Share