17/09/2025
Selasa, 16 September 2025
Bertepat di Gedung Serba Guna Dusun Dwi Karya Bakti
Kecamatan Pelepat telah diakan Focus Group Discussion yang dihadiri oleh :
1. Polisi Pamong Praja (POL-PP)
2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
4. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan
5. Polsek Pelepat
6. Camat Pelepat
7. Rio Dwi Karya Bakti
8. BPD Dwi Karya Bakti
9. LAM Dwi Karya Bakti
10. Pelaku Usaha
Kegiatan FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Permohonan Rio kepada Camat Pelepat dan Kapolsek Pelepat membahas terkai Penyakit Masyarakat yang ada di Dusun Dwi Karya Bakti, dan mendapat kesepakatan besama yaitu :
1. Mengurus Surat Izin Usaha sesuai dengan Peraturan yang Berlaku.
2. Minuman Tuak DILARANG beroperasi dikarenakan lebih dari 5% kadar Alkohol.
3. Penutupan kegiatan usaha minuman keras dan hiburan malam (lokalisasi) yang tidak memiliki izin.
4. Tidak boleh mengedarka dan menjual minuman beralkohol, kecuali di Hotel, Restoran dan Bar.
5. Apabila terdapat ditemukan usaha di Dusun Dwi Karya Bakti yang melanggar ketentuan pada point 1, 2, 3 dan 4 diatas, maka akan dilakukan PENINDAKAN SESUAI HUKUM yang berlaku.
Semoga dengan kesepakatan bersama seluruh instansi dan pelaku usaha tersebut, Dusun Dwi Karya Bakti lebih baik lagi guna menjaga keamanan, ketertiban dan masa depan anak bangsa.