17/07/2025
Palembang -
Ratusan warga Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, memprotes lahan mereka digusur oleh PT Bukit Asam (PTBA). Perusahaan tambang tersebut diduga menggusur kebun warga untuk pembangunan proyek Coal Handling Facility (CHF) TLS 6 & 7 tanpa adanya penyelesaian hukum yang jelas dan tanpa memberikan ganti rugi.
Kuasa hukum dari 262 warga Desa Darmo, Conie Pania Putri mengatakan persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Padahal, kata dia, lahan yang dipermasalahkan sudah dikelola warga secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama, seperti kebun karet yang masih produktif hingga kini.
Menurutnya, masyarakat sama sekali tidak tahu bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan atau milik negara. Tidak pernah ada sosialisasi atau ajakan diskusi dari pemerintah kepada warga dalam proses penetapan status kawasan itu.
Kalau merujuk pada Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, penetapan kawasan hutan harus melalui berbagai proses dan melibatkan masyarakat, prosesnya juga panjang. Namun, warga Desa Darmo merasa tidak pernah dilibatkan, juga tidak pernah ada sosialisasi tentang kawasan hutan ini" katanya kepada detikSumbagsel, Rabu (16/7/2025).
Conie menjelaskan, awalnya PTBA setuju membayar ganti rugi menggunakan Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 yang mengatur soal tarif ganti rugi atas tanah dan tanaman warga.
Selengkapnya: https://www.google.com/amp/s/www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8015251/ratusan-warga-di-muara-enim-protes-lahan-digusur-ptba-belum-ada-ganti-rugi/amp