
23/06/2025
Dalam upaya melestarikan warisan budaya daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Tebo menggelar kegiatan identifikasi dan pendaftaran naskah kuno yang dimiliki masyarakat.
Kegiatan ini akan digelar pada Selasa, 24 Juni 2025 pagi, di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tebo.
Kepala DPK Kabupaten Tebo, Eriyanto mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi serta mendokumentasikan naskah-naskah kuno yang memiliki nilai sejarah, sastra, agama, dan ilmu pengetahuan.
“Kami ingin memastikan bahwa naskah kuno yang ada di tengah masyarakat tidak hilang atau rusak, tapi tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya daerah,” ujarnya, Senin, 23 Juni 2025.
Dikatakannya, undangan telah disebarkan kepada para camat se-Kabupaten Tebo, dan mereka diminta untuk menghadirkan perwakilan dari Lembaga Adat Melayu (LAM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pondok pesantren, serta tokoh masyarakat yang memiliki atau mengetahui keberadaan naskah kuno.
DPK menegaskan bahwa kegiatan ini tidak akan mengambil alih kepemilikan naskah dari masyarakat.
“Kami hanya mendata dan mendokumentasikan. Tujuannya adalah pelestarian dan perlindungan, bukan pengambilalihan,” tegas pihak DPK.
Pendataan ini juga diharapkan menjadi langkah awal untuk penyusunan katalog warisan tertulis lokal dan menjadi bahan pengkajian lebih lanjut oleh akademisi dan pegiat sejarah daerah.
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat mengapresiasi langkah DPK tersebut. Termasuk Abot, salah satu pengurus Rumah Seni Budaya Tebo.
“Banyak manuskrip lama yang diwariskan secara turun-temurun, tapi belum pernah dicatat atau diteliti. Ini langkah bagus,” kata Abot.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama satu hari penuh dan akan disusul dengan tahap verifikasi lapangan ke lokasi-lokasi penyimpanan naskah kuno yang telah terdata.***