28/07/2025
Polres Tebo bersama Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Jl. 32, Desa Perintis Jaya, Rimbo Bujang, pada Jumat 18 Juli 2025 lalu.
Korban, MS, warga Tirta Kencana, tewas setelah ditikam oleh pelaku berinisial MSK (25).
Motif pembunuhan terungkap saat konferensi pers: pelaku menjebak korban melalui aplikasi MiChat demi merampas sepeda motornya untuk dijual dan dipakai pulang ke Medan.
Usai kejadian, pelaku kabur ke Sumatera Utara dan berhasil ditangkap di wilayah Medan Selayang, Jumat 25 Juli 2025 pukul 21.30 WIB.
Dalam konferensi pers, Kapolres Tebo menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kronologis kejadian dan penangkapan tersangka lengkap dapat dilihat di website PortalTebo.id