06/02/2025
Suara Purwakarta - Selama 20 tahun terakhir, pengurus pusat Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tidak pernah melakukan pungutan iuran dari anggotanya. Namun, di beberapa daerah, potongan iuran tetap dilakukan oleh pemerintah daerah dari gaji pegawai. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana larinya pungutan iuran KORPRI di daerah?
KORPRI, organisasi ASN yang tak lagi memungut iuran sejak tahun 2000, mengangkat isu penting ini dalam Webinar ke-50 βPenggunaan Iuran KORPRIβ pada Kamis (15/2/2024).
Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, memimpin diskusi bersama narasumber terkemuka, menyoroti pentingnya pengelolaan dana yang transparan untuk kesejahteraan anggota.
Ia juga menambahkan bahwa iuran KORPRI berhenti di masing-masing instansi dan tidak dikirim kepada Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
Dalam webinar tersebut, Prof. Zudan menegaskan bahwa sumber dana KORPRI berasal dari donatur dan kerja sama unit usaha dari Kementerian, Lembaga, Provinsi, dan Kabupaten/Kota bukan dari iuran anggota.
Dana ini kemudian dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti:
β Membantu anggota yang sakit atau pensiun
β Dialokasikan untuk BPJS Ketenagakerjaan
β Dikelola dalam koperasi simpan pinjam
Pernyataan ini semakin mempertegas bahwa jika masih ada pungutan iuran di daerah, maka penggunaannya harus dipertanyakan.
Sejumlah pegawai negeri di berbagai daerah mengaku bahwa setiap bulan gaji mereka tetap dipotong untuk iuran KORPRI, namun tanpa kejelasan pengelolaan dana tersebut
Menurut regulasi, jika iuran masih dipungut oleh pemerintah daerah, maka harus ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Namun, banyak daerah yang tidak memberikan laporan terbuka mengenai penggunaan dana tersebut.
Tanpa adanya pengawasan ketat dari pusat, ada kekhawatiran bahwa dana iuran KORPRI di daerah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Untuk itu, pegawai negeri sebagai anggota KORPRI berhak menuntut transparansi dari pemerintah daerah.
Hanya dengan pengelolaan yang jelas dan bertanggung jawab, organisasi KORPRI bisa benar-benar menjadi wadah kesejahteraan bagi anggotanya, bukan sekadar pemotongan tanpa kejelasan.
Sumber berita: tiktok/