14/07/2026
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menonaktifkan
sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar.
Penonaktifan dilakukan sebagai sanksi administratif sesuai
ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian gaji hingga terdapat
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim,
menegaskan bahwa Pemkab menghormati proses hukum yang sedang
berjalan dan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada.
ASN yang terjerat kasus korupsi. Menurutnya, kebijakan tersebut
merupakan kewajiban yang harus dijalankan pemerintah daerah.
Ade juga menjelaskan bahwa status ASN tersebut saat ini masih
berupa pemberhentian sementara. Pemberhentian secara permanen
baru dapat dilakukan setelah perkara memperoleh putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bermula dari penetapan dan penahanan Ketua Yayasan
Anwarurrohman di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung
Barat, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 oleh
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Dugaan kerngian dalam
perkara tersebut mencapai Rp1,5 miliar.