18/09/2025
Cegah Pembobolan, OJK Batasi Transaksi RDN di Hari Libur. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) mengambil langkah tegas untuk memperkuat keamanan investor di pasar modal Indonesia.
Kebijakan baru yang disetujui adalah pembatasan hingga penghentian total layanan operasional Rekening Dana Nasabah (RDN) pada hari libur.
Langkah ini bukanlah keputusan tanpa alasan. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap isu keamanan siber yang mengemuka, khususnya terkait dugaan pembobolan RDN yang sempat meresahkan para pelaku pasar.
Bagi Anda, para investor, pengusaha, hingga mahasiswa yang baru memulai investasi, kebijakan ini membawa implikasi penting.
Cegah Pembobolan, OJK Batasi Transaksi RDN di Hari Libur. Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO)