06/12/2025
Apa Sih Tugas Polisi Hutan (Polhut)?
Tugas utama polisi hutan (Polhut) adalah menjaga dan melindungi hutan, kawasan hutan, serta hasil hutan dari segala jenis ancaman dan gangguan.
Tugas ini mencakup perlindungan dan pengamanan, penegakan hukum, pemantauan, penyuluhan, dan pembinaan masyarakat.
Tugas-tugas utama polisi hutan:
1. Perlindungan dan pengamanan hutan:
- Melindungi kawasan hutan dari kerusakan.
- Menjaga hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan.
- Melakukan patroli rutin di darat, laut, maupun udara untuk mencegah kejahatan hutan.
2. Penegakan hukum:
- Melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran hukum di dalam kawasan hutan.
- Menangkap tersangka, melakukan pemeriksaan, dan mengamankan barang bukti.
3. Pengawasan peredaran hasil hutan:
- Mengawasi peredaran hasil hutan yang ilegal di berbagai titik seperti bandara, pelabuhan, terminal, dan pasar.
4. Penyuluhan dan pembinaan masyarakat:
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.
- Membantu masyarakat menyelesaikan konflik antara manusia dan satwa liar.
5. Pemantauan dan pencegahan:
- Memantau potensi kebakaran hutan dan melakukan tindakan pencegahan dini.
- Memantau satwa liar dan mencegah perburuan ilegal.
6. Operasi dan penindakan:
- Melaksanakan operasi khusus, gabungan, atau intelijen untuk pengamanan hutan.
- Menangani situasi darurat seperti kebakaran hutan.
(*)