
02/08/2025
Presiden Prabowo Berikan Amnesti dan Abolisi untuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Pakar Hukum Bedah Faktanya
CAKRA KRISNA - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam keputusan yang menyita perhatian publik secara luas.
Meski dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, langkah ini memicu perdebatan serius dari sisi transparansi, politik, dan semangat pemberantasan korupsi.
Pakar Hukum dan Dosen Uniska Kediri, Dr. Nur Chasanah SH. MH., saat on air di Radio CAKRA KRISNA menyampaikan, berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, Presiden hanya bisa memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
“Tidak ada kewenangan absolut. Selain itu, UU Darurat No. 11 Tahun 1954 memperkuat bahwa Presiden memerlukan masukan dari Menteri Hukum dan Mahkamah Agung,” tambah Dr. Nur Chasanah.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengajukan nama Hasto dan Tom ke Presiden setelah melalui verifikasi internal.
Lalu Presiden Prabowo mengirimkan dua Surat Presiden ke DPR pada 30 Juli 2025. (dnt.kff)
Informasi selengkapnya:
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).