Akhwat Padang Mangaji

Akhwat Padang Mangaji Mulianya Wanita di Mata Islam

📌 UNTUKMU YANG KEBERATAN DIMADU👤 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahPertanyaan : Banyak para istri –...
13/12/2025

📌 UNTUKMU YANG KEBERATAN DIMADU

👤 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Banyak para istri –semoga Allah memberi mereka hidayah– tidak ingin para suami mereka menikah lagi, karena itu maka saya ingin nasehat untuk mereka melalui siaran radio dalam program acara "Nuurun Alad Darb" ini, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban :

Ya, nasehat tentang hal itu adalah dengan pertama kali kami katakan kepada para suami: tidak sepantasnya engkau menikahi lebih dari seorang wanita, kecuali jika seseorang memiliki kemampuan harta, kemampuan fisik, dan kemampuan untuk berbuat adil. Jadi jika dia tidak mampu secara materi, maka bisa jadi pernikahan yang kedua akan menyebabkan bertambahnya hutang, dan orang-orang akan banyak yang menagihnya. Dan jika dia tidak mampu secara fisik, maka bisa jadi dia tidak akan mampu memenuhi hak istri yang kedua, atau bahkan tidak mampu memenuhi hak kedua istrinya semua. Sedangkan jika tidak mampu bersikap adil, maka Allah Ta’ala telah berfirman:

ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻻَّ ﺗَﻌْﺪِﻟُﻮﺍْ ﻓَﻮَﺍﺣِﺪَﺓً.

"Jika kalian takut tidak akan bisa bersikap adil, maka nikahilah satu wanita saja." (Surah An-Nisa' : 8)

Adapun jika seseorang mampu secara materi, fisik, dan bersikap adil, maka yang afdhal baginya adalah melakukan poligami dengan menikahi lebih dari satu wanita, karena padanya terdapat sekian banyak maslahat, seperti; menjaga kemaluan istri yang kedua dari yang haram, memperbanyak keturunan yang hal itu dicintai oleh Nabi shallallahu alaihi was sallam, serta meredakan apa yang terpendam dalam hati seseorang berupa keinginan untuk menikahi dengan wanita yang lain.

⬇️⬇️⬇️
selengkapnya di kolom komentar

___

🌏 Web : akhwatpadangmangaji.blogspot.com
🌐 Telegram : t.me/akhwatpadangmangajiofficial
📱 Tiktok : tiktok.com/akhwatpadangmangaji
🖥 Youtube : youtube.com/akhwatpadangmangaji
📱 Instagram : instagram.com/akhwatpadangmangaji
💻 Facebook : facebook.com/akhwatpadangmangaji


Mulianya Wanita di Mata Islam

📌 MENSYARATKAN TIDAK BOLEH POLIGAMI KETIKA AKAD NIKAH👤 Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata :«لا يجوز للمرأ...
12/12/2025

📌 MENSYARATKAN TIDAK BOLEH POLIGAMI KETIKA AKAD NIKAH

👤 Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah berkata :

«لا يجوز للمرأة أن تشترط عند العقد أن لا يعدد عليها، لكن تشترط عليه العدل»

"Seorang wanita ketika akad nikah tidak boleh untuk mensyaratkan agar suaminya tidak menikah lagi, tetapi dia boleh mensyaratkan agar suaminya bersikap adil."

📚 Ighatsatul Lahafan, 29-01-1438 H
___

🌏 Web : akhwatpadangmangaji.blogspot.com
🌐 Telegram : t.me/akhwatpadangmangajiofficial
📱 Tiktok : tiktok.com/akhwatpadangmangaji
🖥 Youtube : youtube.com/akhwatpadangmangaji
📱 Instagram : instagram.com/akhwatpadangmangaji
💻 Facebook : facebook.com/akhwatpadangmangaji


Mulianya Wanita di Mata Islam

📌 POLIGAMI TIDAK HARUS IZIN ISTRI SEBELUMNYAAsy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullahPertanyaan :"Apakah term...
05/12/2025

📌 POLIGAMI TIDAK HARUS IZIN ISTRI SEBELUMNYA

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

"Apakah termasuk pergaulan yang baik dengan istri meminta izin kepadanya ketika ingin melakukan poligami?"

Jawaban :

"Tidak, ini merupakan hak suami, seandainya dia meminta izin kepada istrinya maka istrinya tidak akan memberinya izin, bahkan dia akan marah, menangis, berteriak dan memukul. Jadi tidak perlu meminta izin kepadanya.

Ini merupakan haknya, tetapi dia tidak boleh menzhalimi istrinya, harus berbuat baik kepadanya dan bersikap adil bersamanya."

(https://youtu.be/zeJ2XqvoD5A?si=S3ARWqynVeFNMFa1)


Mulianya Wanita di Mata Islam

12/11/2025

📌 Besarnya Hak Suami Atas Istri

Sang isteri harus taat kepada suaminya dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam agama). Misalnya ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh), diperintahkan untuk shalat, berpuasa, shadaqah, mengenakan busana muslimah (jilbab yang syar’i), menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at.

Dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan selainnya dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, beliau Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَتْ بِهِ قَرْحَةٌ فَلَحَسَتْهَا مَا أَدَّتْ حَقَّهُ.

“Hak bagi seorang suami atas isterinya adalah jika saja ia (suami) mempunyai luka di kulitnya, kemudian sang isteri menjilatinya, maka pada hakikatnya ia belum benar-benar memenuhi haknya.” (Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3148)

Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

إِذَا صَلَّتِ اْلمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِهَا شِئْتِ.

“Apabila seorang wanita mau menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan taat terhadap suaminya, maka akan dikatakan kepadanya (di akhirat), ‘Masuklah ke Surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki.’” (Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 660)

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam :

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya” (Hadits Riwayat Tirmidzi)


Mulianya Wanita di Mata Islam

11/11/2025

📌 Ancaman Bagi Istri Yang Menolak Ajakan Suami

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ، هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang wanita tidur meninggalkan tempat tidur suaminya (yaitu tidak menemani suaminya), maka malaikat melaknatnya hingga pagi hari” (Hadits Riwayat Muslim).


Mulianya Wanita di Mata Islam

📌 JANGAN TERGESA-GESA DALAM MENJATUHKAN TALAKAsy-Syaikh Sa'id bin Salim Ad-Darmaki hafizhahullah ta'ala (ulama dan Masya...
08/11/2025

📌 JANGAN TERGESA-GESA DALAM MENJATUHKAN TALAK

Asy-Syaikh Sa'id bin Salim Ad-Darmaki hafizhahullah ta'ala (ulama dan Masyayikh Uni Emirat Arab dan pengajar di Syabakah Bainunah Lil 'Ulumi Asy-Syar'iyyah) mengatakan :

يا أيها الزوج :

يا من أكرمه الله عز وجل بالقوامة على المرأة وجعل الطلاق بيده

قال الله عز وجل :

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ

تمهل ولا تتسرع فيه، فإنما جعل الطلاق بيدك لأنك الأعقل، فتستطيع أن توازن بين المصالح والمفاسد؛ أما المرأة فعاطفية تغلب جانب العاطفة على جانب العقل.

Wahai sang suami :

Wahai orang yang telah Allah 'Azza wa Jalla muliakan dengan kepemimpinan atas wanita dan Allah jadikan talak (cerai) pada tangannya

Allah 'Azza wa Jalla berfirman :

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". (Surah An Nisa : 34)

Tenanglah dan janganlah anda tergesa-gesa padanya, karena sesungguhnya Allah menjadikan cerai itu ditangan anda (wahai suami) karena andalah yang lebih bijaksana, sehingga anda mampu untuk menimbang antara maslahat-maslahat dan kerusakan-kerusakan; adapun wanita maka emosionalnya lebih mendominasi sisi perasaannya diatas sisi pikirannya".

(Al-Washaya Asy-Syar'iyyah Lil Hayatiz Zaujiyyah : 1)


Mulianya Wanita di Mata Islam

08/11/2025

📌 Sikap Suami Kepada Istri Yang Nusyuz

Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman.

Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (Surah An Nisa’ : 34).

Salah satu sikap suami terhadap istri yang nusyuz adalah menasehati istri. Hendaklah ia menasehati istrinya dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya.


Mulianya Wanita di Mata Islam

07/11/2025

📌 Jangan Tergesa-gesa Dalam Menjatuhkan Talak

Asy-Syaikh Sa'id bin Salim Ad-Darmaki hafizhahullah ta'ala (ulama dan Masyayikh Uni Emirat Arab dan pengajar di Syabakah Bainunah Lil 'Ulumi Asy-Syar'iyyah) mengatakan :

يا أيها الزوج :

يا من أكرمه الله عز وجل بالقوامة على المرأة وجعل الطلاق بيده

قال الله عز وجل :

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ

تمهل ولا تتسرع فيه، فإنما جعل الطلاق بيدك لأنك الأعقل، فتستطيع أن توازن بين المصالح والمفاسد؛ أما المرأة فعاطفية تغلب جانب العاطفة على جانب العقل.

Wahai sang suami :

Wahai orang yang telah Allah 'Azza wa Jalla muliakan dengan kepemimpinan atas wanita dan Allah jadikan talak (cerai) pada tangannya

Allah 'Azza wa Jalla berfirman :

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka". (Surah An Nisa : 34)

Tenanglah dan janganlah anda tergesa-gesa padanya, karena sesungguhnya Allah menjadikan cerai itu ditangan anda (wahai suami) karena andalah yang lebih bijaksana, sehingga anda mampu untuk menimbang antara maslahat-maslahat dan kerusakan-kerusakan; adapun wanita maka emosionalnya lebih mendominasi sisi perasaannya diatas sisi pikirannya".

(Al-Washaya Asy-Syar'iyyah Lil Hayatiz Zaujiyyah : 1)


Mulianya Wanita di Mata Islam

📌 PERCERAIAN BUKAN SOLUSI DALAM MENYELESAIKAN MASALAHAsy-Syaikh Sa'id bin Salim Ad-Darmaki hafizhahullah ta'ala  mengata...
08/09/2025

📌 PERCERAIAN BUKAN SOLUSI DALAM MENYELESAIKAN MASALAH

Asy-Syaikh Sa'id bin Salim Ad-Darmaki hafizhahullah ta'ala mengatakan :

أيها الزوج :

الطلاق لا يلجأ إليه الرجل إلا بعد أن يستفد جميع وسائل الإصلاح الشرعي الذي ذكرها الله عز وجل في كتابه والنبي صلى الله عليه وسلم في سنته في تعامله مع خلافات زوجته.

فالطلاق ليس هو الحل الأول لإنهاء المشكلة ؛ بل هو آخر الحلول ، فمن جعله أول حل كان غير موفق في اختياره.

"Wahai para Suami :

Perceraian itu tidaklah seorang suami menempuhnya kecuali setelah dia melakukan seluruh sarana-sarana perdamaian yang syar'i yang Allah 'Azza wa Jalla sebutkan dalam kitab-Nya dan Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam sebutkan dalam sunnahnya tentang menyikapi perselisihan-perselisihan istrinya.

Sehingga perceraian bukanlah solusi pertama dalam menyelesaikan masalah; bahkan perceraian itu adalah solusi akhir dalam menyelesaikan masalah, sehingga barangsiapa yang menjadikannya sebagai solusi awal dalam menyelesaikan masalah niscaya dia tidak mendapatkan taufiq dalam pilihannya".

(Al-Washaya Asy-Syar'iyyah Lil Hayatiz Zaujiyyah : 4)


Mulianya Wanita di Mata Islam

📌 JIKA ISTRI TIDAK COCOK DENGAN MERTUAAsy Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah mengatakan:إذا كانت هذه الزوجة لا تتلاءم...
07/09/2025

📌 JIKA ISTRI TIDAK COCOK DENGAN MERTUA

Asy Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah mengatakan:

إذا كانت هذه الزوجة لا تتلاءم مع والدتك فأسكنها وحدها وأسكن أمك معك،
أو فالتمس زوجة غيرها تساعدك على بر والدتك.
أما إنك تضيع والدتك وتذهب مع زوجتك وتطيع زوجتك؛
هذا أمر لا يجوز،
هذا من العقوق.

"Jika istri tersebut merasa tidak cocok bersama ibumu. Maka biarkanlah istrimu tinggal seorang diri dan tempatkanlah ibumu bersamamu. Ataukah kamu mencari istri lain yang membantumu dalam berbakti kepada ibumu. Adapun jika kamu menelantarkan ibumu, dan kamu pergi bersama  istrimu dan taat padanya, ini perkara tidak diperbolehkan dan termasuk bentuk kedurhakaan kepada orang tua."

(Majmu'ah Rosail Da'wiyah wa Manhajiyyah  (2/189)


Mulianya Wanita di Mata Islam

📌 PERHATIKANLAH! KETAATAN  KEPADA SUAMI LEBIH UTAMA Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :وليس على المرأة ب...
06/09/2025

📌 PERHATIKANLAH! KETAATAN  KEPADA SUAMI LEBIH UTAMA

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :

وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج

"Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita (setelah hak Allah), dari pada hak suami."

(Majmuu' Al-Fataawaa  (32/260)

Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata :

قال ابن تيمية -رحمه الله-:
- المرأة المتزوجة طاعتها لزوجها أفضل من طاعتها لِأبَويهـا)".

Seorang wanita yang sudah bersuami, ketaatan dia terhadap suaminya itu lebih utama daripada ketaatan dia terhadap kedua orang tuanya.

(Majmuu' Al-Fataawaa  (10/428)


Mulianya Wanita di Mata Islam

📌 BIJAK DALAM MENYIKAPI ANTARA IBU DAN ISTRISyaikh Muhammad bin Husain Al-Jizani berkata :لا يُصار إلى الترجيح بين الأدل...
03/09/2025

📌 BIJAK DALAM MENYIKAPI ANTARA IBU DAN ISTRI

Syaikh Muhammad bin Husain Al-Jizani berkata :

لا يُصار إلى الترجيح بين الأدلة المتعارضة إلا بعد محاولة الجمع بينها، فإن الجمع مقدم على الترجيح، فإن أمكن الجمع وزال التعارض امتنع الترجيح

“Tidak boleh melakukan tarjih (memilih salah satu) antara dalil-dalil yang nampak bertentangan, kecuali setelah mencoba untuk mengkompromikan keduanya. Karena mengkompromikan dua dalil itu lebih didahulukan daripada tarjih. Jika masih memungkinkan untuk dikompromikan, maka tidak ada pertentangan dan tidak boleh memilih salah satu” (Ma’alim Ushulil Fiqhi inda Ahlissunnah wal Jama’ah, hal.274).

Dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, Nahi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

“Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya” (Hadits Riwayat Muslim no. 997).

Dari Miqdam bin Ma’di Karib radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

ِإِنَّ اللَّهَ يوصيكم بأمَّهاتِكُم ثلاثًا، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بآبائِكُم، إنَّ اللَّهَ يوصيكم بالأقرَبِ فالأقرَبِ

“Sesungguhnya Allah berwasiat 3x kepada kalian untuk berbuat baik kepada ibu kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada ayah kalian, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada kerabat yang paling dekat kemudian yang dekat” (Hadits Riwayat Ibnu Majah no.3661, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah).


Mulianya Wanita di Mata Islam

Address

Padang
25117

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Akhwat Padang Mangaji posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Akhwat Padang Mangaji:

Share

Category