Akhwat Padang Mangaji

Akhwat Padang Mangaji Mulianya Wanita di Mata Islam

📎 HUKUM WANITA YANG HAID MEMBACA AL-QUR'AN​Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata :ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺤﺎﺋﺾ ﻗﺮاءﺓ اﻟﻘﺮﺁ...
05/02/2026

📎 HUKUM WANITA YANG HAID MEMBACA AL-QUR'AN

​Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata :

ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺤﺎﺋﺾ ﻗﺮاءﺓ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﺠﻨﺐ ، ﻭﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ ﻣﺎﻟﻚ ، ﻭﺣﻜﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻋﻦ ﺃﺣﻤﺪ ، ﻭﺇﻥ ﻇﻨﺖ ﻧﺴﻴﺎﻧﻪ ﻭﺟﺐ .

​"Wanita yang haid dibolehkan membaca Al-Qur'an, berbeda dengan orang yang junub (berhadas besar). Ini adalah mazhab Malik, dan diriwayatkan juga sebagai salah satu riwayat dari Ahmad. Bahkan, jika ia khawatir akan lupa (hafalan)nya, maka wajib (membaca)." ​(Al-Fatawa Al-Kubra 5/314)

لماذا الجنب لا يجوز له أن يقرأ القرآن حتى يغتسل والحائض يجوز لها أن تقرأ قبل الغسل ما هو الفرق بينهما ؟

​Seseorang mungkin bertanya: Mengapa orang yang junub tidak dibolehkan membaca Al-Qur'an sampai ia mandi (junub), sedangkan wanita haid dibolehkan membaca sebelum mandi? Apa perbedaan di antara keduanya?

​Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu berkata :

ﻭاﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ : ﺃﻥ اﻟﺠﻨﺐ ﻭﻗﺘﻪ ﻳﺴﻴﺮ ، ﻭﻓﻲ ﺇﻣﻜﺎﻧﻪ ﺃﻥ ﻳﻐﺘﺴﻞ ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻝ ، ﻣﻦ ﺣﻴﻦ ﻳﻔﺮﻍ ﻣﻦ ﺇﺗﻴﺎﻧﻪ ﺃﻫﻠﻪ ، ﻓﻤﺪﺗﻪ ﻻ ﺗﻄﻮﻝ ، ﻭاﻷﻣﺮ ﻓﻲ ﻳﺪﻩ ﻣﺘﻰ ﺷﺎء اﻏﺘﺴﻞ ، ﻭﺇﻥ ﻋﺠﺰ ﻋﻦ اﻟﻤﺎء ﺗﻴﻤﻢ ﻭﺻﻠﻰ ﻭﻗﺮﺃ . ﺃﻣﺎ اﻟﺤﺎﺋﺾ ﻭاﻟﻨﻔﺴﺎء ﻓﻠﻴﺲ اﻷﻣﺮ ﺑﻴﺪﻫﻤﺎ ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺑﻴﺪ اﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ . ﻭاﻟﺤﻴﺾ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺃﻳﺎﻡ ﻭاﻟﻨﻔﺎﺱ ﻛﺬﻟﻚ ؛ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺑﻴﺢ ﻟﻬﻤﺎ ﻗﺮاءﺓ اﻟﻘﺮﺁﻥ ؛ ﻟﺌﻼ ﺗﻨﺴﻴﺎﻧﻪ

​"Perbedaan di antara keduanya: Bahwa waktu bagi orang yang junub adalah sebentar, dan ia memungkinkan untuk segera mandi saat itu juga, sejak ia selesai dari menggauli istrinya. Jadi, masanya tidak panjang, dan urusannya berada di tangannya, kapan pun ia mau, ia bisa mandi. Bahkan, jika ia tidak mampu mendapatkan air, ia boleh bertayamum lalu shalat dan membaca (Al-Qur'an).

​Adapun wanita yang haid dan nifas, urusan (berhentinya hadas) tidak berada di tangan keduanya. Itu hanyalah di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Haid membutuhkan waktu beberapa hari, dan nifas pun demikian. Oleh karena itu, dibolehkan bagi keduanya membaca Al-Qur'an, agar mereka tidak melupakannya (hafalannya)." (Majmu’ Al-Fatawa 10/210)

Wallahu'alam


Mulianya Wanita di Mata Islam
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀

⭕ Informasi : https://linktr.ee/akhwatpadangmangaji

📎 HUKUM MENJATUHKAN TALAK TANPA ADA SEBABOleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan :ما حكم ا...
04/02/2026

📎 HUKUM MENJATUHKAN TALAK TANPA ADA SEBAB

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

ما حكم الطلاق بدون سبب؟

Apa hukum talak tanpa ada sebab?

Jawaban : 

الطلاق بدون سبب لا ينبغي، وذكر أهل العلم أنه مكروه لما في ذلك من التفريق بين الزوجة وزوجها، وتفويت مصالح النكاح؛ ولأن الرجل إذا طلقها قد لا يجد غيرها، وهي أيضاً قد لا يتزوجها غيره، فهو مكروه، ولكن إذا دعت الحاجة إليه فإنه لا بأس به.

Talak tanpa ada sebab itu tidak sepantasnya dilakukan, sebagian ulama menyebutkan kalau hal itu hukumnya makruh, karena di dalamnya :

Ada perpisahan antara istri dan suaminya, sehingga akan terluput berbagai kemaslahatan  pernikahan.

Dan karena seorang laki-laki itu apabila telah menceraikan istrinya kadang tidak mendapatkan penggantinya.

Demikian juga seorang istri terkadang tidak ada laki-laki lain yang mau menikahinya.

Maka hukumnya dibenci, akan tetapi apabila ada hajat yang menuntut untuk itu maka tidak mengapa.

(Fatawa Nur Ala ad Darb)

Wallahu'alam


Mulianya Wanita di Mata Islam
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀

⭕ Informasi : https://linktr.ee/akhwatpadangmangaji

📎 HUKUM MENJATUHKAN TALAK TANPA ADA SEBABOleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan :ما حكم ا...
04/02/2026

📎 HUKUM MENJATUHKAN TALAK TANPA ADA SEBAB

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

ما حكم الطلاق بدون سبب؟

Apa hukum talak tanpa ada sebab?

Jawaban :

الطلاق بدون سبب لا ينبغي، وذكر أهل العلم أنه مكروه لما في ذلك من التفريق بين الزوجة وزوجها، وتفويت مصالح النكاح؛ ولأن الرجل إذا طلقها قد لا يجد غيرها، وهي أيضاً قد لا يتزوجها غيره، فهو مكروه، ولكن إذا دعت الحاجة إليه فإنه لا بأس به.

Talak tanpa ada sebab itu tidak sepantasnya dilakukan, sebagian ulama menyebutkan kalau hal itu hukumnya makruh, karena di dalamnya :

Ada perpisahan antara istri dan suaminya, sehingga akan terluput berbagai kemaslahatan pernikahan.

Dan karena seorang laki-laki itu apabila telah menceraikan istrinya kadang tidak mendapatkan penggantinya.

Demikian juga seorang istri terkadang tidak ada laki-laki lain yang mau menikahinya.

Maka hukumnya dibenci, akan tetapi apabila ada hajat yang menuntut untuk itu maka tidak mengapa.

(Fatawa Nur Ala ad Darb)

Wallahu'alam


Mulianya Wanita di Mata Islam
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀

⭕ Informasi : https://linktr.ee/akhwatpadangmangaji

📎 HUKUM AKAD NIKAH KETIKA SEDANG HAIDOleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’UtsaiminPertanyaanApakah sah akad nikah yang ...
03/02/2026

📎 HUKUM AKAD NIKAH KETIKA SEDANG HAID

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin

Pertanyaan

Apakah sah akad nikah yang dilakukan ketika si mempelai wanita sedang haid?

Jawaban :

“Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. Karena hukum asal dalam akad adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid. Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedang haid, bahkan haram hukumnya. Karena itulah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam marah ketika sampai berita kepada beliau bahwa Abdullah bin ‘Umar mentalak istrinya yang sedang haid, dan beliau perintahkan Abdullah untuk rujuk kepada istrinya dan membiarkannya tetap berstatus sebagai istri sampai suci dari haid, kemudian haid kembali, kemudian suci dari haid. Setelah itu terserah Abdullah, apakah ingin tetap mempertahankan istrinya atau ingin mentalaknya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

“Wahai Nabi, apabila kalian mentalak istri-istri kalian maka hendaklah kalian mentalak mereka pada waktu mereka dapat menghadapi ‘iddahnya yang wajar dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian….” (Surah At-Thalaq : 1)

Dengan demikian tidak halal bagi seorang suami mentalak istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh p**a mentalaknya di waktu suci namun ia telah menggauli istrinya dalam masa suci tersebut, kecuali bila istrinya jelas hamil. Bila jelas hamilnya, ia boleh mentalak istrinya kapan saja dalam masa kehamilan tersebut.”

Syaikh mengakhiri fatwa beliau dengan menyatakan, “Bila telah jelas bahwa akad nikah yang dilangsungkan dalam keadaan si wanita haid adalah akad yang boleh dan sah, namun aku memandang hendaknya si mempelai lelaki tidak masuk kepada mempelai wanita (seperti tidur bersamanya) hingga si mempelai wanita suci dari haidnya. Karena kalau masuk sebelum istrinya suci dikhawatirkan ia akan jatuh ke dalam perkara terlarang saat seorang wanita sedang haid (yaitu jima’), sementara terkadang ia tidak dapat menahan dan menguasai dirinya, terlebih lagi bila masih muda. Hendaklah ia menunggu hingga istrinya suci. Setelah itu baru masuk ke istrinya dalam keadaan tidak ada penghalangnya untuk istimta’ (bersenang-senang) dengan istrinya pada kemaluannya. Wallahu a’lam.”

(Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin, 2/767, sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/712-713)

Wallahu'alam


Mulianya Wanita di Mata Islam
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀

⭕ Informasi : https://linktr.ee/akhwatpadangmangaji

📎 HUKUM MENIKAHI WANITA YANG SUDAH TIDAK PERAWANOleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah Pertanyaan :...
28/01/2026

📎 HUKUM MENIKAHI WANITA YANG SUDAH TIDAK PERAWAN

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Saya telah menikahi seorang gadis akan tetapi di hari pertama saya menggaulinya ternyata dia pernah berzina, sudah tidak perawan lagi. Akan tetapi saya melanjutkan pernikahan karena takut aib bagi keluarganya. Kemudian aku dikaruniai anak yang sangat mirip denganku. Dan setahun setelahnya saya menceraikan perempuan ini karena saya tidak mampu untuk tinggal bersamanya, karena alasan yang telah saya sebutkan tadi. Dan saya tidak mengabarkan hal itu sekalipun kepada orang tua saya. Akan tetapi saya mendapat penentangan keras dari ayahku sampai dia ingin memboikotku.

Pertanyaannya, apakah saya tetap melanjutkan pernikahan ini sementara wanita tadi kondisinya demikian? Dalam keadaan dia telah mengakui kesalahannya, dan apa kafarahnya? Apakah dia boleh untuk dirujuk sebagaimana istri? Apakah anaknya tergolong anakku secara syariat? Apa hukuman terhadap semacam wanita ini? Saya berharap jawaban pertanyaan saya dengan dalil dari kitabullah dan sunnah yang suci, agar saya bisa membuat lega keluarga saya. Terimakasih.

Jawaban :

Ini sering terjadi, laa haula walaa quwwata illaa billaah.

Dalam keadaan para ulama berkata : Sesungguhnya keperawanan itu bisa hilang tidak melalui zina. Kadang bisa hilang karena kuatnya haid, kadang bisa hilang karena apa yang dilakukan oleh wanita berupa permainan, duduk dari tempat ke tempat lainnya, turun dari tempat tinggi ke tempat rendah. Kadang bisa terjadi karena itu, hilang keperawanan karena hal itu.

Kadang bisa karena zina dan perbuatan keji. Kita mohon keselamatan kepada Allah.

Yang wajib atas seorang mukmin dalam perkara semisal ini : Menutupinya dan tidak menyebarkan perkara ini. Karena Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :

من ستر مسلمًا ستره الله في الدنيا والآخرة .

"Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat."

Maka seorang muslim baik laki-laki ataupun perempuan dituntut menutupi aib saudaranya. Dan perbuatan keji ini kadang terjadi, kadang tidak. Kadang wanita ini berzina, kadang tidak, akan tetapi hilang keperawanannya karena sebab lain.

Kapan wanita ini mengakui hal ini, maka hendaknya ia (suami) menutupinya, dan memberitahu dia kalau ini adalah kemungkaran besar, maksiat yang sangat besar. Dan dia wajib bertaubat darinya.

Dan jika wanita tersebut menunjukkan taubatnya, dan ia mengatakan kalau dirinya telah bertaubat, atau dirinya diperkosa, maka itu tidak memudharatkan, dan tidak mengapa untuk tetap tinggal bersamanya. Karena zina itu cukup padanya menunggu satu kali haidh saja, yaitu istibra'.

Dan jika dia telah hamil, dan dia mengakui kalau dirinya telah bertaubat darinya, atau dirinya diperkosa, maka tidak memudharatkan jika dia tetap sebagai istrinya, sambil ditutupi dan tidak disebarkan aibnya kepada keluarganya ataupun selain mereka. Maka hendaknya suami menutupinya dan menasehatinya, membimbingnya kepada kebaikan, dia berbaik sangka sambil terus menasehati dan membimbingnya.

Dan jika wanita tadi mengatakan kalau dirinya diperkosa, atau dirinya sudah bertaubat, yakni dia dulu digoda setan (berzina), lalu dia bertaubat dan rujuk, maka alhamdulillah.

Adapun jika dia terus melakukan kerusakan, dan nampak kalau dia tidak peduli dengan perkara ini. Atau dia masih menggoda kaum pria, atau berbicara dengan kaum pria via telpon atau selainnya, nampak kalau dia tetap berada dalam kejelekan ini, maka hendaknya sang suami menceraikannya dan jangan tinggal bersamanya lagi.

Karena ditakutkan wanita ini akan menisbatkan anak dari laki-laki lain kepada suaminya. Maka hendaknya dia menceraikannya kapan terlihat wanita ini tidak bertaubat dan tidak istiqamah.

(Fatawa Al-Jaami'Al-Kabiir)

Wallahu'alam


Mulianya Wanita di Mata Islam
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀

⭕ Informasi : https://linktr.ee/akhwatpadangmangaji

📎 BEBERAPA PELANGGARAN SYARIAT YANG TERJADI PADA SAAT PESTA PERNIKAHAN Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz ra...
27/01/2026

📎 BEBERAPA PELANGGARAN SYARIAT YANG TERJADI PADA SAAT PESTA PERNIKAHAN

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Pertanyaan :

Anda menyebutkan bahwa kaum pria diharamkan memakai pakaian panjang (yang menutup matakaki), dan juga bagi wanita jika memanjangkan pakaian untuk tujuan kebanggaan.

Apa pendapat anda terkait gaun pengantin yang menjuntai hingga sekitar tiga meter, dan apa pendapat anda tentang uang yang dibayarkan kepada penyanyi di pesta pernikahan?

Jawaban:

Adapun terkait pakaian wanita, yg sesuai sunnah adalah ditambah sepanjang satu jengkal tangan, dan tidak lebih dari satu hasta, untuk menutupi dan tidak terlihat kedua kakinya.

Adapun diperpanjang lebih dari satu hasta itu adalah perkara mungkar baik untuk pengantin wanita atau pun yang lainnya. Itu tidak diperbolehkan.

Ini adalah perbuatan pemborosan uang untuk pakaian mahal.

Sepantasnya untuk bersikap pertengahan dalam berpakaian, tidak perlu menghiasinya dengan perhiasan yang menghamburkan biaya yang banyak, yang sebenarnya bisa bermanfaat untuk umat dalam urusan agama dan dunianya.

Adapun terkait penyanyi wanita, maka tidak diperbolehkan untuk menghadirkan mereka dengan tarif yang sangat mahal.

Adapun, penyanyi yang membawakan lagu-lagu biasa, sederhana dan ringan, pada malam hari untuk mengungkapkan kegembiraan, kebahagiaan, dan merayakan pernikahan ini diperbolehkan.

Bernyanyi dan memainkan duff (sejenis rebana) di pesta pernikahan diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Dengan syarat tidak menimbulkan hal yang jelek, khusus di kalangan wanita pada malam hari.

Kemudian acara berakhir tanpa begadang atau pengeras suara, tetapi dengan lagu-lagu biasa (tanpa mengandung dosa) yang memuji mempelai wanita, memuji suami dengan jujur, atau keluarga mempelai wanita, atau kalimat-kalimat semisal yang tidak mengandung kemaksiatan.

Jika perayaan tersebut bersifat pribadi, hanya dihadiri oleh wanita, tanpa kehadiran pria, dan tanpa pengeras suara, maka hal ini tidak mengapa.
Sebagaimana kebiasaan pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan para Sahabat.

Adapun mengundang penyanyi wanita dan memberi tarif yang mahal kepadanya, maka ini adalah perkara mungkar.

Demikian juga memakai pengeras suara ini tidak diperbolehkan, karena akan mengganggu orang lain dan begadang hingga larut malam akan menyebabkan terlewat shalat Subuh. Ini adalah kemungkaran yang harus ditinggalkan.

(Majmu’ Al-Fatawa 4/121)

Wallahu'alam


Mulianya Wanita di Mata Islam
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀

⭕ Informasi : https://linktr.ee/akhwatpadangmangaji

📎 HUKUM SALING BERJANJI UNTUK TIDAK MENIKAH KEMBALIOleh : As-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahul...
26/01/2026

📎 HUKUM SALING BERJANJI UNTUK TIDAK MENIKAH KEMBALI

Oleh : As-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ta'ala

Pertanyaan :

من ن. س. ع. من اليمن الشمالية تقول تعاهدت مع زوجي ألا يتزوج أحد منا إلا أن زوجها تزوج غيرها وطلقها فهل تفي بالعهد أو تتزوج مثل ما تزوج؟

Dari penanya berinisial: N.S.A dari Yaman Utara mengatakan: aku melakukan perjanjian dengan suamiku untuk salah satu dari kami tidak menikah kecuali jika suaminya telah menikah perempuan lainnya dan menceraikannya maka apakah dia wajib memenuhi janji tersebut atau dia boleh menikah seperti dia boleh menikah?

Jawaban :

فأجاب رحمه الله تعالى: لا يجوز هذا الشرط أي لا يجوز للزوج أن يشترط على زوجته ألا تتزوج أحدا بعده وذلك لأنه منافٍ للشرع فإن الذي لا يحل نسائه من بعده هو النبي صلى الله عليه وسلم خاصة والمرأة إذا فارقها زوجها سواء فرقة حياة أو فرقة موت فإنها تكون حينئذٍ حرة تتزوج من شاءت واشتراط ألا تتزوج بعده اشتراط باطل لا يوفى به وكذلك بالنسبة للزوج إذا اشترطت عليه ألا يتزوج أحدا بعدها فإنه شرط باطل فإن الزوج حر له أن يتزوج ما شاء حتى ولو كانت الزوجة معه إلا إذا اشترط عليه عند العقد ألا يتزوج عليها فإن هذا الشرط صحيح على القول الراجح من أقوال أهل العلم، وإذا تزوج عليها في هذه الحال وقد شرط عليه عند العقد ألا يتزوج فإن لها الخيار بين فسخ النكاح والبقاء معه

Tidak boleh syarat seperti ini yakni tidak boleh bagi suami mempersyaratkan istrinya untuk tidak menikahi seorang pria pun sepeninggal dia dan yang demikian itu karena dapat menolak syariat; karena yang tidak halal para istri untuk menikah kembali sepeninggal suaminya adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam secara khusus.

Dan seorang wanita jika telah ditinggal suaminya baik itu ditinggal cerai dimasa hidupnya atau ditinggal mati maka di saat itu dia bebas untuk menikah dengan pria mana yang dia s**a, dan persyaratan tidak boleh menikah sepeninggalnya adalah persyaratan yang batil yang tidak boleh dipenuhi.

Dan demikian p**a terkait suami apabila engkau mempersyaratkan baginya untuk tidak menikahi seorang wanita sepeninggal istrinya maka itu adalah syarat yang batil karena suami bebas baginya untuk menikahi wanita manapun yang dia s**a sekalipun istrinya masih berada bersamanya kecuali istri mempersyaratkan kepada suaminya ketika akad nikah untuk tidak menikah kembali (poligami) maka sesungguhnya syarat ini shahih (dibenarkan) menurut pendapat yang rajih (kuat) dari pendapat-pendapat para ulama, dan apabila dia menikahi istrinya dalam kondisi demikian dan istrinya telah membuatkan persyaratan baginya ketika akad untuk tidak menikah kembali maka (jika suami menolak) boleh bagi istri untuk memilih antara membatalkan pernikahan atau tetap bersama suaminya.

(Fatawa Nur Ala Ad-Darb (juz. 19 hal. 2).

Wallahu'alam


Mulianya Wanita di Mata Islam
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀

⭕ Informasi : https://linktr.ee/akhwatpadangmangaji

📌 WARISAN BAGI ISTRI YANG DITALAK👤 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan : Seorang istri ditalak dan masih dalam masa...
24/01/2026

📌 WARISAN BAGI ISTRI YANG DITALAK

👤 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan :

Seorang istri ditalak dan masih dalam masa ‘iddah. Suaminya meninggal. Apakah istri mendapatkan harta warisan?

Jawaban :

Jika talaknya adalah talak raj’i dan suami meninggal sebelum istri keluar dari masa iddah, istri mendapatkan warisan sesuai dengan bagiannya menurut syariat.

Akan tetapi, apabila suami meninggal ketika istri sudah keluar dari masa ‘iddah, istri tidak mendapatkan warisan. Demikian p**a jika talaknya adalah talak ba’in yang tidak bisa dirujuk, seperti wanita yang ditalak dengan imbalan harta (khulu’), atau yang ditalak ketiga kalinya, atau yang semisalnya yang menghasilkan talak ba’in; istri tidak mendapatkan warisan dari suami yang menalaknya. Sebab, ketika suami meninggal, statusnya tidak lagi sebagai istri.

Yang dikecualikan adalah seorang istri yang ditalak oleh suami yang sedang sakit yang mengantarkannya kepada kematian, dan diduga suami menalak istri tersebut karena ingin menghalangi istri mendapatkan warisan; istri yang ditalak seperti ini tetap mendapatkan warisan—meski talaknya adalah talak ba’in—baik suami meninggal saat masa ‘iddah atau setelahnya, selama istri belum menikah lagi. Ini adalah pendapat yang lebih tepat di antara dua pendapat ulama karena (kaidah) “memperlakukan seseorang berlawanan dengan niatnya”.

📚 Fatawa ad-Da’wah, asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, 2/205; dinukil dari Fatawa al-Jami’ah lil Mar’ah al-Muslimah, 2/548

___

🌏 Web : akhwatpadangmangaji.blogspot.com
🌐 Telegram : t.me/akhwatpadangmangajiofficial
📱 Tiktok : tiktok.com/akhwatpadangmangaji
🖥 Youtube : youtube.com/akhwatpadangmangaji
📱 Instagram : instagram.com/akhwatpadangmangaji
💻 Facebook : facebook.com/akhwatpadangmangaji


Mulianya Wanita di Mata Islam

📌 MENIKAH DENGAN PEMUDA SALAFY YANG TERNYATA AHLI BID'AH👤 Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullahPertanyaan :...
23/01/2026

📌 MENIKAH DENGAN PEMUDA SALAFY YANG TERNYATA AHLI BID'AH

👤 Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah

Pertanyaan :

تزوجت إمرأة شاب على أساس أنه على الشرع الشريف وعلى أنه سلفي ثم اكتشفت أنه مبتدع ، والرسول صلى الله عليه وسلم يقول: ( كل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار) فهل تستمر معه على انحرافه أم تتركه؟ فما النصيحة ؟

Seorang wanita menikah dengan pemuda dengan alasan dia di atas syariat yang mulia dan seorang salafy, kemudian wanita itu mendapati dia ternyata seorang ahli bid'ah, sedangkan ar-Rasul Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: (Setiap bid'ah sesat dan setiap kesesatan berada di neraka). Apakah dia terus bersamanya di atas penyimpangannya atau meninggalkannya? Apa nasehat Anda?

Jawaban :

إذا كان الأمر بيدها ؛ فتتركه ! لكن الرسول عليه السلام يقول: ( إنما الطلاق بيد من أخذ بالساق ) وعليها أن تخالعه ،إذا كانت تريد أن تتخلص منه ومن بدعته.

Apabila perkaranya ada di tangannya, maka tinggalkan dia. Hanya saja ar-Rasul Shallallahu 'Alaihis Sallam bersabda : Sesungguhnya talak bagi orang yang berhak menggauli istrinya. (Hadits Riwayat Sunan Ibnu Majah dan lainnya)

Sehingga hendaknya wanita itu meminta khulu' (cerai) bila dia ingin melepaskan diri darinya dan kebid'ahannya.

📚http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=142501

___

🌏 Web : akhwatpadangmangaji.blogspot.com
🌐 Telegram : t.me/akhwatpadangmangajiofficial
📱 Tiktok : tiktok.com/akhwatpadangmangaji
🖥 Youtube : youtube.com/akhwatpadangmangaji
📱 Instagram : instagram.com/akhwatpadangmangaji
💻 Facebook : facebook.com/akhwatpadangmangaji


Mulianya Wanita di Mata Islam

📌 HUKUM ANAK HASIL DARI NIKAH PAKSA👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullahPertanyaan :إذا أجبرت المرأة عل...
22/01/2026

📌 HUKUM ANAK HASIL DARI NIKAH PAKSA

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

إذا أجبرت المرأة على الزواج وقلنا: بأن النكاح فاسد، فما حكم الأولاد؟

Jika seorang wanita dipaksa menikah dan kita katakan nikahnya rusak (tidak sah), lantas bagaimana hukum anak dari pernikahan ini?

Jawaban :

الأولاد إذا كان الزوج يعلم أن النكاح فاسد فجماعه حرام وأولاده ليسوا له؛ لأنه يعتقد أنهم نشئوا من حرام، وأما إذا كان الزوج لا يدري عن هذا فإن أولاده يلحقون به لأنهم من وطء شبهة

Jika suami mengetahui bahwa nikahnya tidak sah, maka jima'nya haram dan anak dari hasil jimaknya ini bukan miliknya, karena dia tahu anak-anak ini muncul dari hal yang haram.

Adapun jika suami tidak mengetahui perkara ini, maka anak-anaknya ini dianggap miliknya, karena mereka dari hasil hubungan suami istri yang mengandung syubhat (kesamaran)."

📚Liqa' al Bab al Maftuh 159

___

🌏 Web : akhwatpadangmangaji.blogspot.com
🌐 Telegram : t.me/akhwatpadangmangajiofficial
📱 Tiktok : tiktok.com/akhwatpadangmangaji
🖥 Youtube : youtube.com/akhwatpadangmangaji
📱 Instagram : instagram.com/akhwatpadangmangaji
💻 Facebook : facebook.com/akhwatpadangmangaji


Mulianya Wanita di Mata Islam

Address

Padang
25117

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Akhwat Padang Mangaji posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Akhwat Padang Mangaji:

Shortcuts

Share

Category