06/06/2025
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan laporan pada 2024 yang menunjukkan transaksi terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp 984 triliun.
Jumlah tersebut mendominasi dari total Rp 1.459,64 triliun nominal transaksi tindak pidana yang terjadi pada medio Januari sampai Desember 2024.
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut” lanjut Ivan dalam keterangan resminya di laman resmi PPATK, dikutip Kamis (24/4/2025).
Setelah kasus korupsi yang terbesar, diikuti dugaan transaksi tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun, dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
Dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23, Ivan melanjutkan, tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya.
Dalam pemaparannya, Ivan juga mengungkapkan perkembangan kejahatan finansial yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
Sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam langkah-langkah penguatan sistem pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM disebutnya berhasil membawa Indonesia mendapatkan pengakuan dunia.
Ivan mengatakan, kolaborasi seluruh pihak berhasil menelusuri aliran dana, mengungkap, dan menindak kasus-kasus besar. Mulai dari jaringan perjudian online berskala masif, investasi ilegal, perdagangan orang, kejahatan lingkungan, hingga kejahatan finansial yang merugikan ribuan korban.
"23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APU PPT-PPSPM," kata Ivan.
Sumber: kompas.com