07/09/2026
Sidang kasus dugaan pelanggaran undang-undang telekomunikasi yang menjerat Yogi Gilang Arya, kembali digelar di pengadilan negeri padang. Pada sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Fitrizal Yanto tersebut, majelis hakim pengadilan negeri padang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Yogi, dengan penjamin orang tua dan kakak Yogi.
Majelis hakim menyebut Yogi telah ditahan sejak 8 juli 2026 hingga saat ini. Setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan yang diajukan penasihat hukum terdakwa serta surat jaminan yang disampaikan, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut.
Dengan dikabulkan penahanan itu, mejelis hakim memerintahkan jaksa untuk melaksanakan putusan tersebut dengan mengeluarkan yogi dari tahanan agar Yogi tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul sebelas siang itu, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dengan menghadrikan enam orang saksi.