
12/07/2025
Padang Panjang, bakaba.net – Tersangka Curanmor yang beraksi Padang Panjang diringkus Tim Macan Marapi, Jumat (11/7)
Tersangka berinisial JEP (67) warga kelurahan Bukit Surungan Padang Panjang ditangkap sekira pukul 16.30 Wib di terminal Bukit Surungan.
Wajah tersangka JEP sempat terekam oleh CCTV Puskesmas Bukit Surungan.
Kapolres padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP,S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR,S.H.,M.H mengatakan penangkapan pelaku JEP berdasarkan laporan polisi LP/B/68/VII/ 2025.
Kasat reskrim mengatakan, Jajaran Macan marapi langsung melaksanakan patroli menyisir ke arah TKP Polisi Menemukan JEP dua jam usai menerima laporan polisi.
Tersangka JEP sebut Andre terekam CCTV sedang mengendarai sepeda motor milik di kawasan terminal Bukit Surungan.
Andre menyebutkan saat ditangkap tersangka Jep sama sekali tidak melakukan perlawanan.
Kepada polisi tersangka JEP mengakui mencuri satu unit sepeda motor dengan merk Honda Scoopy dengan nopol BA 2065 CV di parkiran Puskesmas Bukit Surungan.
“Tersangka ini sekitar pukul 09.00 WIB sempat mencoba mencocokkan kunci motornya dengan motor yang hendak di curi, karena bisa di buka kemudian pelaku kembali pada pukul 12.20 Wib ketika sholat jumat untuk melancarkan aksinya,” tambah Andre.
Setelah tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut dan menyimpan di bioskop Karya serta sempat di tawarkan kepada orang orang sekitar bioskop, tetapi tidak ada yang mau membeli sepeda motor tersebut karena tidak memiliki surat surat.
Saat ini tersangka dan barang bukti sepeda motor merk Honda Scoopy sudah diamankan di mapolres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.