07/03/2019
PAGARALAM HB – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima penyerahan uang hasil korupsi proyek pbamgunan jalan Bandar Atung Bungsu sepanjang 8,5 km
dari terdakwa Muhamad Teguh Rp 3 miliar, Selasa (5/3).
Muhamad Teguh merupakan kontraktor proyek jalan akses Bandara Antung Bungsu dua jalur Hotmix Kota Pagaralam tahun anggaran 2013.
Kerugian negera proyek tersebut mencapai Rp5,34 miliar.
“Ini perkara terjadi pada tahun 2013 dari Dinas PU Kota Pagaralam dalam proyek pembangunan jalan. Dari Rp 24 miliar di proyek tersebut, negara mengalami rugi Rp 5,34 miliaran,” terang Plh Kejari Pagaralam, Heru Anggoro SH melalui Kasi Pidsus W***y Pramudya, SH, bertempat di Aula Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel
“Kejati telah menerima titipan uang pengganti sejumlah Rp. 3 miliar dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Dinas PU Kota Pagaralam,” kata dia.
Ia mengatakan, proyek pembangunan akses bandara jalan hotmix dua jalur tahap III yang menggunakan dana APBD Kota Pagar Alam Tahun 2013, dengan total kerugian negaranya mencapai Rp. 5,346 miliar,” ungkap W***y.
Ia menguraikan, titipan uang pengganti dikembalikan dari keluarga besar terdakwa M Teguh diterima oleh Aspidsus Kejati Sumsel, Raimel Jesaja, SH dengan disaksikan Plh Kajari Pagaralam, Heru Anggoro SH, Ketua Tim JPU M Husaini SH, beserta anggota Susanto Gani, SH, Kasi Penuntutan Pidsus M Na’imullah, SH.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi jalan bandara Atung Bungsu ini menelan anggaran sekitar Rp24 miliar, dan telah ada satu terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman vonis TDJ yang merupakan PNS,” katanya.
W***y mengatakan, uang Rp3 miliar itu hanya sebagian dari kerugian negara Rp 5,34 miliar. Sementara untuk sisanya Rp 2,34 miliar akan dikembalikan terdakwa dalam waktu dekat.
“Sekarang yang dikembalikan baru Rp 3 miliar, sisanya dalam waktu dekat akan dikembalikan juga dengan diwakili oleh pihak keluarga. Kerugian negara karena ada pengurangan volume, baik panjang, lebar dan ketebalan jalan,” katanya.
Untuk, kini tengah menjalani persidangan tipikor di PN Palembang dan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli.
“Untuk diketahui, M Teguh ditangkap KPK dan Ditreskrimsus Polda Sumsel saat baru saja pulang dari ibadah haji pada 20 Agustus 2018 lalu di Bandara SMB Palembang,” kata W***y. (