Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah Luasnya 1,5 Pulau Jawa

Dengan Infokalteng – Saya baru saja diakui sebagai salah satu penggemar beratnya! 🎉
04/02/2026

Dengan Infokalteng – Saya baru saja diakui sebagai salah satu penggemar beratnya! 🎉

21/01/2026

Dr. Ir. H. Mofit Saptono Subagio, M.P.
Sang Pandu, Birokrat, dan Akademisi Bersahaja.
Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.

Hari ini, Kalimantan Tengah dan kita semua menundukkan kepala. Bapak Dr. Ir. H. Mofit Saptono Subagio, M.P., telah berpulang ke rahmatullah. Sosok yang dikenal tenang, cerdas, dan mengayomi itu telah menuntaskan tugas pengabdiannya di dunia.

Lahir di Yogyakarta, 13 November 1965, almarhum adalah pembelajar sejati. Seluruh jenjang pendidikan tingginya—S1, S2, hingga S3 Ilmu Pertanian—dituntaskan di Universitas Brawijaya, Malang. Karier pengabdiannya bermula dari dunia akademik. Sejak 1996, beliau mengajar di Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya (UPR) dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Jurusan Budidaya Pertanian.

Dedikasinya sebagai pendidik diakui melalui penghargaan Dosen Teladan I Fakultas Pertanian UPR tahun 1997. Hingga akhir hayat, beliau tetap aktif meneliti, khususnya di bidang ekologi lahan gambut dan agroforestri, isu strategis bagi masa depan Kalimantan.

Masyarakat luas mengenal almarhum sebagai Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2013–2018, mendampingi Wali Kota H. Riban Satia. Sentuhan akademis, ketenangan, dan keteraturan menjadi ciri kepemimpinannya.

Selepas masa jabatan politik, beliau kembali menjadi birokrat tanpa ragu: menjabat Plt. Kepala Pelaksana BPBPK hingga Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Di balik gelar dan jabatan, almarhum adalah pribadi sederhana. Kegemarannya mengayuh sepeda onthel menjadi simbol kesabaran, ketekunan, dan penghargaan pada proses.
Beliau juga dikenal luas sebagai tokoh kepanduan. Menjabat Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Palangka Raya (2016–2021), almarhum dianugerahi Lencana Darmabakti (2016) dan Lencana Melati (2019)—penghargaan tertinggi Gerakan Pramuka.

Dalam kehidupan keumatan dan sosial, beliau aktif di Muhammadiyah, MUI, dan ICMI, memimpin PMI Kota Palangka Raya, serta berperan di Dewan Kesenian Daerah.

Almarhum telah berpulang. Jenazah diberangkatkan dari Jakarta menuju Palangka Raya—kota yang dicintainya sepenuh hati.

Terima kasih atas keteladanan, pengabdian, dan kesahajaanmu, Pak Mofit. Jejak langkahmu, dari ruang kuliah hingga ruang-ruang pengabdian publik, akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir. Engkau mengajarkan kami bahwa setinggi apa pun ilmu dan jabatan, kaki harus tetap memijak bumi dengan kerendahan hati.

Semoga Allah SWT menempatkan almarhum di tempat terbaik di sisi-Nya.
Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Selamat Jalan, Pak Mofit.

R.T.A. Milono: Sang Pamong Praja Penata Kalimantan(Dari Likuidator Provinsi Besar hingga Perintis Otonomi Tiga Wilayah)M...
18/01/2026

R.T.A. Milono: Sang Pamong Praja Penata Kalimantan
(Dari Likuidator Provinsi Besar hingga Perintis Otonomi Tiga Wilayah)

Menghadapi "Benua" yang Bergejolak
Pada pertengahan dekade 1950-an, Pulau Kalimantan adalah sebuah wilayah administratif raksasa yang bernaung di bawah satu nama: Provinsi Kalimantan, dengan ibu kota di Banjarmasin. Namun, di balik kesatuan administratif tersebut, tersimpan ketidakpuasan yang mendalam. Luas wilayah yang setara dengan gabungan beberapa negara Eropa membuat rentang kendali pemerintahan dari Banjarmasin menjadi sangat lemah. Pembangunan tidak merata, dan daerah-daerah di Barat (Pontianak), Timur (Samarinda), dan Tengah (Pahandut) merasa dianaktirikan.
Di tengah situasi inilah, pemerintah pusat di Jakarta membutuhkan sosok birokrat senior yang tenang, berpengalaman, dan mampu memecah masalah administrasi yang rumit tanpa memicu pertumpahan darah. Pilihan itu jatuh pada Raden Tumenggung Aryo (R.T.A.) Milono.

Gubernur Transisi dan Likuidasi Provinsi Kalimantan (1955–1956)
R.T.A. Milono dilantik menjadi Gubernur Kalimantan pada tahun 1955. Tugas utamanya bukan untuk mempertahankan status quo, melainkan untuk mempersiapkan "kematian" dari Provinsi Kalimantan yang tunggal itu demi melahirkan provinsi-provinsi baru yang lebih mandiri.
1. Pelaksana UU No. 25 Tahun 1956
Puncak peran Milono bagi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur terjadi saat pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956. Undang-undang ini memerintahkan pembubaran Provinsi Kalimantan dan pembentukan tiga daerah otonom:
▪︎ Kalimantan Barat
▪︎ Kalimantan Selatan
▪︎ Kalimantan Timur

2. Peran di Kalimantan Barat (Kalbar)
Meskipun tidak memimpin Kalbar secara langsung sebagai Gubernur definitif, Milono adalah pejabat yang memfasilitasi transisi kekuasaan di Pontianak.
▪︎ Transfer Birokrasi: Milono mengatur pemindahan kewenangan dari Banjarmasin ke Pontianak. Ia memastikan bahwa Residen Kalimantan Barat memiliki wewenang penuh untuk mengelola anggarannya sendiri, terlepas dari Banjarmasin.
▪︎ Pelantikan Pejabat: Ia mengawasi persiapan infrastruktur pemerintahan hingga akhirnya Kalbar siap berdiri sendiri pada awal 1957 di bawah pimpinan Gubernur pertamanya (seperti Adji Pangeran Afloes yang menjabat Pj/Acting di masa transisi).

3. Peran di Kalimantan Timur (Kaltim)
Serupa dengan Kalbar, wilayah Timur yang kaya minyak namun minim infrastruktur juga menuntut otonomi.
▪︎ Pembagian Aset: Peran krusial Milono adalah dalam hal "Likuidasi Aset". Ia harus membagi inventaris, pegawai, dan kas daerah yang tadinya terpusat di Banjarmasin untuk diserahkan ke Samarinda. Ini adalah pekerjaan birokrasi yang rumit dan rawan konflik.
▪︎ Stabilitas Politik: Di Kaltim, terdapat persaingan antara kaum bangsawan (Kutai) dan kaum pergerakan. Milono, dengan gaya kepemimpinan Pamong Praja Jawa yang halus, mampu menjembatani komunikasi sehingga pembentukan Provinsi Kaltim berjalan relatif mulus secara administratif.

Dengan demikian, Milono adalah "Bapak Likuidator". Tanpa tanda tangannya dan ketelatenan administrasinya, pembagian Provinsi Kalimantan menjadi Kalbar, Kalsel, dan Kaltim akan mengalami kekacauan legal dan fiskal.

Peran Khusus RTA MILONO di Kalimantan Tengah (The Special Project)

Jika di Kalbar dan Kaltim peran Milono adalah sebagai fasilitator transisi, maka di Kalimantan Tengah perannya adalah sebagai kreator utama.
Wilayah Dayak Besar (kini Kalteng) awalnya tidak termasuk dalam skema UU No. 25 Tahun 1956 (masih digabung dengan Kalsel). Hal ini memicu kemarahan masyarakat Dayak melalui GMTPS (Gerakan Mandau Talawang Pancasila).
1. Mengambil Alih Tanggung Jawab
Ketika situasi memanas dan pemerintah pusat akhirnya setuju membentuk Kalteng melalui UU Darurat No. 10 Tahun 1957, tidak ada figur lokal yang dianggap "siap" secara administrasi oleh Jakarta untuk langsung memimpin transisi. Milono-lah yang diminta turun tangan langsung.

2. Gubernur Pembentuk (1957–1958)
Berbeda dengan Kalbar dan Kaltim di mana ia menyerahkan ke pejabat lain, untuk Kalteng, Milono merangkap jabatan. Ia menjadi Gubernur Pembentuk Kalteng.
▪︎ Membangun dari Nol: Di Kalbar ada Pontianak, di Kaltim ada Samarinda (kota yang sudah jadi). Di Kalteng, Milono harus membabat hutan.
▪︎ Visi Palangka Raya: Peran Milono yang paling monumental adalah menerjemahkan visi Presiden Soekarno tentang ibu kota baru. Milono tidak memilih kota tua seperti Sampit atau Kapuas, melainkan setuju membuka hutan Pahandut agar tata kota bisa dirancang modern sejak awal.
▪︎ Diplomasi Budaya: Milono mendekati tokoh-tokoh Dayak seperti Mahir Mahar, Tjilik Riwut, dan G. Obos bukan dengan pendekatan militer, tetapi pendekatan kekeluargaan. Ia mendengarkan aspirasi mereka tentang nama, lambang, dan struktur adat.

Setelah tugas raksasa memecah satu provinsi menjadi empat bagian (Kalbar, Kalsel, Kaltim, dan Kalteng) selesai pada tahun 1958, R.T.A. Milono ditarik kembali ke Pulau Jawa.
Pengalamannya mengelola konflik dan transisi wilayah di Kalimantan membuatnya dipercaya memimpin Jawa Timur (1958–1959). Di sana, ia kembali berperan sebagai penyeimbang di tengah panasnya persaingan partai politik (NU, PNI, PKI) sebelum akhirnya memasuki masa purnabakti.

Warisan RTA MILONO
Secara sejarah, peran R.T.A. Milono dapat disimpulkan dalam tiga fase besar:
▪︎ Fase Penyatuan (Residen & Bupati): Menjaga tatanan pemerintahan di masa kolonial dan revolusi.
▪︎ Fase Pemisahan (Gubernur Kalimantan): Secara administratif mengeksekusi pembagian wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur sesuai UU No. 25/1956, memastikan aset dan birokrasi terbagi adil.
▪︎ Fase Perintisan (Gubernur Kalteng): Secara fisik dan politis melahirkan Provinsi Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya dari hutan belantara.

R.T.A. Milono adalah bukti sejarah bahwa perubahan besar tidak selalu dilakukan dengan senjata, tetapi bisa dicapai melalui pena, stempel, dan kebijaksanaan administrasi. Ia adalah jembatan yang mengubah "Borneo" menjadi Kalimantan yang kita kenal hari ini.

18/01/2026

Address

Palangkaraya

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kalimantan Tengah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category