09/04/2023
A. Wajib bagi orang yang puasanya batal dibulan romadhon tahun lalu, untuk mengqodho' puasanya sebelum datangnya bulan romadhon tahunnya lagi.
Dan tidak diwajibkan mengqodho' puasa secara beruntun, bisa juga dipisah-pisah.
Hari ini puasa, besok tidak puasa, besok puasa lagi.. Misalnya.
B. Jika seseorang tidak mengqodho' puasa romadhon tahun lalu hingga masuk pada puasa romadhon tahunnya lagi, maka dirinci menjadi dua :
1. Tidak mengqodho'nya dengan alasan udzur, sakit yang tidak kunjung sembuh, Misalnya.
- maka tidak berdosa sebab tidak mengqodho'nya karena adanya udzur.
- hanya wajib mengqodho' saja, ketika sudah dapat berpuasa.
2. Tidak mengqodho'nya tanpa adanya udzur (andai mengqodho' dia mampu hanya karena malas, misalnya, hingga datang bulan romadhon tahunnya lagi.)
- maka ia berdosa sebab tidak mengqodho'nya puasa tsb.
- wajib mengqodho'
- wajib kaffarot, kaffarotnya : memberi makan fakir miskin satu mud per- hari dari hutang puasa.
Misal : hutang puasa 7 hari, maka 7 mud.
Dan jika puasa tetep tidak diqodho' sampai melewati romadhonnya lagi, 3 kali romadhon, misalnya. Maka kaffarotnya nambah 1mud lagi, menjadi 2 mud, begitu seterusnya..
Nb : 1mud = 0,75 kg (Jadiin 1 kg aja biar gampang)