Suara Publik

Suara Publik Suarapublik.id adalah portal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa, politik, dll.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini seorang bapak dua anak yakni Ya...
12/07/2024

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini seorang bapak dua anak yakni Yandi Efran (27), tewas dibunuh saat sedang mandi di rumah kontrakannya.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Kesuma Permai II Jalan Taqwa Mata Merah RT 57/ 07, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis (11/7/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketika ditemui, Ketua RT 57 Herman mengatakan, peristiwa berdarah ini diketahui pertama kali oleh tetangga korban bernama Hasbi yang tinggal persis di belakang rumah kontrakan Yandi.

Di mana berawal, lanjut Herman, ketika Hasbi bersama istrinya mendengar suara korban menjerit berteriak minta tolong. Mendengar teriak tersebut, mereka pun langsung ke luar rumah untuk memberikan bantuan.

“Mereka melihat ada dua orang pria keluar dari rumah korban dan langsung pergi naik motor dengan kecepatan tinggi. Mereka berteriak maling, maling,” kata Herman, Jum'at (12/7/2024).

Mendengar jeritan Hasbi dan istri, semua warga pun langsung keluar rumah. Lalu mendapati korban tergeletak bersimbah darah di kamar mandi.

“Satu luka tusuk di dada sebelah kiri. Korban ini bukan warga di sini, baru sekitar enam bulan yang lalu tinggal bersama kakak kandungnya bernama Erlan,” kata Herman.

Hanya saja, lebih jauh Herman mengatakan, sejak sebelum lebaran, kakak kandung korban sudah tidak pulang lagi ke rumah itu. Sedangkan, istri kakaknya berpamitan untuk mencari suaminya.

“Kami tidak tahu warga mana korban ini, kata dia (korban) kemarin sudah punya istri dan dua orang anak, tetapi sudah bercerai. Istrinya orang Tanjung Barangan, persisnya saya tidak tahu,” terang Herman.

Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Iwan mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mengevakuasi jenazah korban ke RS Bhayangkara Palembang untuk proses autopsi.

“Benar. Setelah menerima laporan warga, anggota kita bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP serta memeriksa saksi. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” tutur Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Kasus pembunuhan kembali terjadi di Kota Palembang. Kali ini seorang bapak dua anak yakni Yandi Efran (27), tewas dibunuh saat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Terbukti melakukan tindak kejahatan illegal access di ATM atau membobol ATM di Palembang, pr...
08/07/2024

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Terbukti melakukan tindak kejahatan illegal access di ATM atau membobol ATM di Palembang, pria berkebangsaan Rusia atas nama terdakwa Vladimir Kasarski, divonis hukuman 1 tahun Penjara.

Dalam Amar Putusan, Majelis hakim Efiyanto SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Atas perbuatan terdakwa Vladimir Kasarski sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4, Ke - 5 KUHP jo 53 ayat (1) Kitab Undang -undang Hukum Pidana.

”mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama 1 tahun,“ jelas Hakim ketua, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (8/7/2024).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui dua orang penerjemahnya menyampaikan terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari Kejari Palembang Rila Febriana SH MH menuntut terdakwa Vladimir Kasarski dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU bahwa aksi terdakwa, terdeteksi jajaran Satuan Reskrim Polrestabes Palembang. Vladimir Kasarski ditangkap pada 1 April lalu. Dia meretas atau melakukan illegal acces di ATM sebuah bank di Jl Bambang Utoyo, Kelurahan 5 Ilir.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut terungkap kalau tersangka sudah pernah ditangkap dalam kasus skimming di Jakarta. Pria berkepala plontos itu divonis 11 bulan penjara. Tapi kasus itu rupanya tak membuat dia jera.

Ketika melakukan aksinya di Palembang, tersangka Vladimir Kasarski ini dibantu oleh seorang hacker, Mr X (DPO). Dari penelusuran Tim Cyber Crime Mabes Polri, Mr X itu terindikasi berada di Meksiko.

Pelaku pada 28 Maret sekitar pukul 02.00 WIB mendatangi ATM sebuah bank di Jl Bambang Utoyo. Awalnya dia memantau situasi di sekitar TKP. Setelah dirasa cukup aman, lantas dengan menggunakan handphone, kabel USB dan laptop, pelaku mulai melakukan peretasan. Dibantu oleh Mr X dari jarak jauh.

Dalam meretas data di ATM tersebut, pelaku memakai aplikasi Any Desk. Setelah memasang peralatan tersebut, pelaku memasang tirai di ATM tersebut. Lalu memasang segel dan sebuah tulisan rusak di pintu ATM. Usai itu, pelaku lantas menunggu dihubungi oleh hacker Mr X di dalam mobilnya yang terparkir dekat TKP.

Hanya saja, aksi tersebut gagal karena pada saat itu ada penjaga malam wilayah itu yang mendekati mesin ATM tersebut. Karena penjaga malam itu tidak kunjung pergi dari lokasi itu, Vladimir Kasarski langsung kabur dengan mobil yang pelat nomor polisi (nopol) telah ia palsukan sebelumnya.

Kendati gagal mencuri uang yang ada dari mesin ATM tersebut, tapi Rp30 juta uang keluar dari dalam mesin ATM itu dan terlihat oleh penjaga malam yang patroli. Kejadian ini pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, termasuk mengecekan rekaman CCTV, diketahui kalau ada yang mencoba membobol mesin ATM itu.

Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam ATM tersebut memakai masker dan kacamata hitam. Semua terekam CCTV. Petugas menyelidiki keberadaan tersangka. Akhirnya, Vladimir Kasarski bisa ditangkap di Jakarta.

Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan, aksinya ini dilakukannya sendirian dengan dibantu hacker Mr X. Tiap kali beraksi, dia selaku berkomunikasi dengan rekannya yang ada di Meksiko. Tugasnya, meletakkan peralatan illegal acces dan juga memantau situasi sekitar TKP. Sedangkan tugas Mr X dari Meksiko adalah meretas sistem mesin ATM yang hendak dicuri uangnya.

"Saya sendiri tidak bisa melakukannya. Kalau dapat uang, kami bagi dua. Cara ini baru pertama kali. Kalau tahun 2021 lalu itu, pakai cara skimming," jelasnya. (ANA)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Terbukti melakukan tindak kejahatan illegal access di ATM atau membobol ATM di Palembang, pria berkebangsaan Rusia atas nama

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Kara...
08/07/2024

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan, memastikan kesehatan vanili kering yang diekspor.

Komoditas yang dikenal sebagai "emas hijau" tersebut, secara perdana diekspor ke Prancis, dengan volume sebanyak 10 kilogram melalui Satuan Pelayanan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

"Vanilli merupakan komoditas unggulan asal Sumatera Selatan yang memiliki potensi untuk diekspor. Kami berkomitmen mendukung komoditas Sumsel untuk ekspor, sesuai arahan Kepala Barantin (Sahat Panggabean). Hal demikian mendorong perekonomian di daerah terus berjalan," ujar Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu, dalam siaran pers.

Kostan menjelaskan Barantin memiliki peran sebagai 'economic tools' untuk memfasilitasi perdagangan, khususnya komoditas pertanian dan perikanan. Dengan demikian Barantin memastikan keberterimaan komoditas asal Indonesia di negara tujuan.

"Tentunya harus memenuhi persyaratan teknis negara tujuan, sehingga dapat dipastikan keberterimaannya. Barantin melakukan pengawasan dan atau pengendalian dalam hal keamanan dan mutu pangan. Sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 21/2019, setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan wajib lapor Karantina. Oleh karenanya, vanili merupakan komoditas tumbuhan yang memiliki aroma dan rasa yang sedap wajib dilaporkan ke petugas Karantina.

"Setelah melalui tindakan karantina dan dinyatakan sehat, petugas Karantina menerbitkan 'Phytosanitary Certificate'. Jaminan kesehatan komoditas yang akan diekspor. Karantina juga mendukung keberlanjutan ekspor komoditas unggulan, sehingga dapat menyejahterakan petani," jelas Kostan.

Selain vanili kering, Karantina Sumsel juga memfasilitasi ekspor berupa bubuk rempah lainnya, yaitu bubuk vanili sebanyak 50 gram, bubuk bunga pala 50 gram, bubuk cengkeh 50 gram, bubuk pala 50 gram, bubuk jahe 50 gram, dan bubuk kunyit 50 gram. (ANA)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sumatera Selatan, memastikan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Zamani (34), yang berprofesi sebagai kernet speedboat Semoga Jaya diduga hilang di perairan ...
08/07/2024

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Zamani (34), yang berprofesi sebagai kernet speedboat Semoga Jaya diduga hilang di perairan Sungai Musi atau tepatnya di sekitaran Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Sumatera Selatan, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kepala Kantor SAR Raymond Konstantin menjelaskan bahwa kejadian berawal saat Speed boat 400 Pk dengan nama Semoga Jaya yang dinahkodai oleh Ansori berangkat dari Dermaga Tugu Belido BKB Palembang tujuan PT OKI Pulp Sei Baung dengan membawa 20 orang penumpang dan 1 orang kernet atas nama Zamani.

Setelah sekitar 30 menit perjalanan atau sekitar pukul 16.00 WIB, Ansori berlabuh di rumah rakit di daerah Mariana, Kecamata Banyuasin I untuk membeli BBM speedboat.

Saat membeli BBM, Ansori mencari kernetnya Zamani. Namun, setelah dicari diseluruh bagian speed boat Zamani tak kunjung ditemukan dan diduga kuat korban terjatuh ke sungai saat dalam perjalanan.

"Saat ini saya sudah memerintahkan satu tim rescue dan satu tim ABK KN SAR Setyaki lengkap dengan membawa peralatan SAR air menuju lokasi kejadian guna melakukan pencarian terhadap korban," jelas Raymond, Senin (8/7/2024).

"Pencarian sudah kita lakukan sejak kemarin siang bersama dengan potensi SAR seperti TNI AL, Polairud Polda Sumsel, KPLP, Pihak Speed Boat dan masyarakat," tambah Raymond.

Adapun metode pencarian dilakukan dengan membagi Tim SAR gabungan menjadi dua SRU.

"SRU pertama melakukan pencarian dengan cara penyisiran permukaan air menggunakan perahu karet dan perahu masyarakat dengan luas area pencarian 3 NM² ke arah timur," ungkap Raymond.

Sedangkan SRU kedua jika dimungkinkan akan melakukan pencarian menggunakan kapal RIB dengan luas area pencarian hingga radius 11 NM² ke arah timur laut serta melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat disepanjang pesisir Sungai Musi.

"Semoga dengan berbagai upaya yang kami lakukan ini, korban dapat segera ditemukan," jelas Raymond. (ANA)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Zamani (34), yang berprofesi sebagai kernet speedboat Semoga Jaya diduga hilang di perairan Sungai Musi atau tepatnya di sekitaran

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang...
05/07/2024

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman parkir sebuah warung di Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, S*K, MH, melalui Kapolsek Kikim Barat, Iptu Arrapah, SH, beserta personel terkait.

adapun kronologis kejadian, Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, korban yang bernama Sirwan Bin Tamrin (33), seorang wiraswasta asal Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, sedang berada di dalam warung milik Ris di Desa Wonorejo.

Korban duduk bersama saksi, Awansyah Bin Sahib (43), seorang petani dari Desa Jajaran Lama, Kecamatan Kikim Barat. Mereka dikejutkan oleh pegawai warung, Bunga, yang memberi tahu bahwa motor korban yang diparkir di luar hampir dicuri.

Korban dan saksi segera berlari keluar dan mendapati tersangka J.A. Bin Abdullah (34), seorang petani dari Desa Karang Cahaya, Kecamatan Kikim Selatan, sedang berada di atas motor korban dan telah merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci T.

Korban langsung menghubungi petugas Polsek Kikim Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tersangka J.A. berhasil ditangkap tangan oleh korban dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan menghubungi Kapolsek Kikim Barat. Kapolsek memerintahkan petugas piket SPK bersama Kanit Reskrim untuk segera mengamankan tersangka di TKP, guna mengantisipasi terjadinya amukan massa.

Setelah tersangka berhasil diamankan, ia bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kikim Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain:

- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau army dengan nomor polisi BG 3676 XE

- 1 (satu) set kunci T

- 1 (satu) lembar surat tanda coba kendaraan bermotor nomor polisi BG 3676 XE

- 1 (satu) lembar baju sweter warna hitam

- 1 (satu) lembar celana jins warna biru

Selain tersangka J.A., terdapat satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri, yakni AD (31), seorang petani dari Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Identitas pelaku telah diketahui, dan upaya pengejaran serta penangkapan akan terus dilakukan oleh penyidik.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Kikim Barat dan seluruh personel yang terlibat atas keberhasilan mengungkap kasus ini.

"Kami akan terus berupaya keras untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lahat, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolres.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lahat dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin percaya dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Lahat. (sm)

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di halaman parkir sebuah

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Pj Walikota A Damenta menerima langsung puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktiv...
05/07/2024

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Pj Walikota A Damenta menerima langsung puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palembang, Jumat (5/7/2024).

Adapun tuntutan dari para pendemo yakni meminta Pj Walikota Palembang untuk segera membongkar bangunan gudang pendingin Cold Stroge di Jalan Soekrano Hatta tanpa izin, tetapi bangunan sudah berdiri.

Meminta Pj Walikota Palembang untuk membongkar dugaan tanpa izin bangunan Hotel Eks Kosan Luky Jalan Soraja Rt. 17 Rw. 07 Kelurahan 20 Ilir DIII yang diduga melanggar izin lingkungan dan tidak mengantongi amdal lalin dari Dishub Kota Palembang.

Dalam kesempatan itu, Pj Walikota A Damenta mengungkapkan bahwa, ia bersama jajaran sudah melakukan pengecekan di lokasi tersebut.

"Sudah kami cek memang menyalahi aturan yang ada, pemiliknya sudah kami panggil kami beri penjelasan dan kami beri tenggat waktu," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa semua yang melanggar aturan harus dibenahi, namun juga tidak bisa berbuat semena mena harus dengan cara yang tepat.

"Kita melakukan pendekatan persuasif, pendekatan menjadi sahabat, kita ajak menjadi sahabat kota agar supaya kota kita ini menjadi benar-benar kota. Oleh karena itu semua warga yang beraktifitas baik itu cafe dan lain sebagainya perlahan kita akan benahi dan tata kembali," ucapnya.

Disampaikan Pj Walikota bahwa pihaknya tidak melarang warga untuk berusaha tapi harus sesuai dengan aturan karena semua ada di dalam Peraturan Daerah (Perda).

"Perda harus kita tegakan dan dikawal, saya terimakasih sekali kehadiran kawan-kawan telah memberi informasi baru, tentu kalau semua tertib dan pajaknya dibayar dengan baik pendapatan daerah akan bertambah untuk membangun kota sehingga rakyatnya sejahtera," ujarnya.

Pj Walikota menuturkan bahwa semua yang hadir disini merupakan energi tambahan untuk terus membangun Kota Palembang.

"Saya senang sekali dan semua saya jadikan sahabat-sahabat kota, artinya sahabat yang akan membangun kota Palembang dengan baik," kata dia.

Kembali ke tuntutan massa aksi, Pj Walikota menegaskan bahwa ia bersama jajaran selalu memantau dan mengecek berbagai persoalan yang ada di Palembang.

"Kita kembalikan sesuai dengan aspek-aspek tata ruang, sesuai dengan estetika ruang. Kami tidak hanya di belakang meja tapi kami turun ke lapangan dan kami selalu menjawab keluhan-keluhan warga," ungkapnya.

Tak hanya bekerja sendiri, jajaran Pemkot Palembang juga siap bersinergi dengan berbagai pihak lainya.

"Kita sudah bicara dan jika ada kesulitan kesulitan yang tidak bisa diselesaikan bersama maka akan kita bicarakan lintas kepentingan, lintas stake holder terkait," tutupnya.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Pj Walikota A Damenta menerima langsung puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Polisi saat ini tengah memburu pelaku perampokan dan penyekapan asisten rumah tangga (ART) d...
05/07/2024

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Polisi saat ini tengah memburu pelaku perampokan dan penyekapan asisten rumah tangga (ART) dan enam orang anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Mayor Zen Kalidoni Palembang, Minggu (30/6/2024) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kalidoni Iptu Chepi Aminuddin, membenarkan kejadian tersebut dan korban telah membuat laporan ke Polsek Kalidoni Palembang.

"Masih dalam penyelidikan karena pelaku memakai helm ditutup dan memakai masker jadi tidak kelihatan saksi juga tak kenal," ungkap Chepi, Kamis (4/7/2024).

Pada saat kejadian, kata Chepi, pemilik rumah sedang tidak berada di rumah hanya ada ART dan anak-anaknya.

"Pemilik rumah (orang tua anak-anak) sedang berjualan gado-gado. Pelaku memakai helm dan masker dan masuk ke dalam rumah melalui pintu samping dan menodongkan diduga senpi jenis air softgun, tetapi belum jelas," kata Chepi.

Pada pemberitaan sebelumnya, seorang asisten rumah tangga dan enam orang anak disekap oleh seorang pria. Modusnya pria tersebut berpura-pura numpang berteduh di samping teras rumah.

ART itu pun mempersilakan sang pria untuk berteduh di samping teras rumah majikannya. Namun, pada saat ART masuk ke dalam rumah, pria tersebut masuk dari pintu samping dan menghampiri ART.

Sebelum merampok, pria tersebut menyekap ART dan enam orang anak. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam dengan menodongkan senpi jenis air softgun di p**i sebelah kiri ART tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan dua buah handphone merk Oppo dan Samsung. (ANA)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Polisi saat ini tengah memburu pelaku perampokan dan penyekapan asisten rumah tangga (ART) dan enam orang anak di bawah umur yang

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Nekat jadi kurir sabu sebanyak 24 Kilogram dengan upah sebesar Rp 48 juta, terdakwa Febry Fa...
04/07/2024

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Nekat jadi kurir sabu sebanyak 24 Kilogram dengan upah sebesar Rp 48 juta, terdakwa Febry Fadly divonis dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim Paul Marpung SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang Kamis (4/7/24) sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH MH.

Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Febry Fadly terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama: Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukum Jasmadi SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Dari dakwaan JPU diketahui, terdakwa Febry Fadly alias Lee pada Selasa (19/12/23) pukul 16.00 WIB, di Jalan Jaksa Agung R Suprapto, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan IB 2. Berawal Jumat (15/12/23) pukul 13.00 WIB, terdakwa Febry Fadly tengah berada di kota Sekayu, dihubungi Boby alias Aan alias Koko (DPO) untuk berangkat ke Palembang.

Untuk mengantarkan 24 kilogram sabu merek teh Cina warna kuning emas merek Guanyinwang, di depan Apotek K - 24 di Jalan Jaksa Agung R Suprapto.

Sabu 24 kg tersebut diminta Boby alias Aan alias Koko sendiri, dengan upah Rp 48 juta. Lalu datang mobil Suzuki SY 415 Baleno QL BG 1416 QL warna hijau metalik, yang membawa narkotika, setibanya di depan Apotek K-24, orang yang membawa mobil langsung pergi.

Sewaktu terdakwa Febry hendak menyalakan mobil, datang polisi berpakaian preman melakukan penyergapan. Dari penggeledahan kotak kardus warna coklat berikan 24 bungkus narkotika, berada di bagasi belakang mobil. Maka terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel. (ANA)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Nekat jadi kurir sabu sebanyak 24 Kilogram dengan upah sebesar Rp 48 juta, terdakwa Febry Fadly divonis dengan pidana penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 190,13 gram, tiga terdakwa yakni ...
04/07/2024

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 190,13 gram, tiga terdakwa yakni Hendra, Febri Yadi dan Abdullah, divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, atau 6,5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Harun Yulianto SH MH, pada persidangan yang digelar pada Kamis (4/7/2024).

Dalam Amar Putusan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Atas perbuatannya para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa yakni Hendra,Febri yadi dan Abdullah masing-masing dengan pidana penjara selama 6 Tahun 6 bulan,” tegas Hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan.

Selain di hukum pidana penjara ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak sanggup maka di ganti kurungan selama 6 tahun penjara.

Mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa maupun JPU, menyatakan sikap terima terhadap putusan tersebut.

Diketahui pada persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Prita Sari SH menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara Masing-masing selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, berawal pada hari selasa tanggal 20 februari 2024 bahwa ketiga terdakwa yakni Hendra,Febri yadi dan Abdullah , berhasil di tangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara Undercover buy.

Dari hari penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 190,13 gram.

Selanjutnya para terdakwa berseta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Terlibat peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 190,13 gram, tiga terdakwa yakni Hendra, Febri Yadi dan Abdullah,

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel mulai hari ini melakukan Teknik Modifikasi...
04/07/2024

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel mulai hari ini melakukan Teknik Modifikasi Cuaca (TMC) di langit Provinsi Sumsel untuk mencegat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Pemerintah Provinsi Sumsel memang rutin melakukan TMC untuk meningkatkan Potensi Hujan pada Musim kemarau, guna meminimalisir terjadinya Karhutla.

Kabid Penanganan Darurat Sudirman mengatakan, Oprasi Modifikasi Cuaca sendiri mulai dilakukan hari ini Kamis (4/7/2024) hingga 13 Juli mendatang.

Sebagai pelaksana OMC adalah BRGM (Badan Restorasi Gambut dna Mangrove) bersinergi dengan BPBD Sumsel, BMKG, Serta Lanud SMH (Sri Mulyono Herlambang)

"Menggunakan pesawat Casa-212 Reg A-2104 yang akan menaburkan garam di awan-awan yang berpotensi hujan untuk meningkatkan intensitas hujan," kata Sudirman.

Selain itu, Sudirman mengaku OMC juga merupakan langkah strategis dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana, khususnya untuk menghadapi potensi karhutla di Sumsel.

"Diharapkan dengan OMC ini, karhutla di Sumatera Selatan dapat diminimalisir, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat, " kata dia.

Tak hanya itu, Sudirman menyampaikan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam pelaksanaan OMC.

"Kerja sama yang baik antara berbagai instansi dan sektor swasta sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan operasi ini dalam mengurangi potensi bencana," kata dia.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel mulai hari ini melakukan Teknik Modifikasi Cuaca (TMC) di langit Provinsi Sumsel

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa tegaskan ada 662 kursi untuk Pegawai Pem...
04/07/2024

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa tegaskan ada 662 kursi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga Kependidikan (Tendik) di Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Menurutnya, saat ini ada sekitar seribu lebih tendik yang terdata di Dinas Pendidikan Kota Palembang baik di jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Tahap awal di 2024 ini kita alokasikan kuota sebanyak 662 kursi untuk P3K khusus tendik,” paparnya saat bersilahturahmi dengan Dewan Pendidikan Kota Palembang di Gedung Guru PGRI, Kamis (04/07/2024).

Sisanya, lanjut Dewa, akan dilanjutkan pada penerimaan P3K pada periode berikutnya. “Akan kita tuntaskan segera untuk sisa honorer tendik yang belum terjaring P3K tahun 2024,” tambahnya.

Sementara itu, Dewan Pendidikan Kota Palembang sekaligus Ketua PGRI Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Zulinto, mengaku, pihaknya telah menerima laporan tendik yang ada di Kota Palembang mengenai pengangkatannya menjadi P3K.

“Sesuai pernyataan Pak Sekda, tahap awal ada 662 kuota untuk P3K tendik tahun 2024,” ucapnya.

Sebagai dewan pendidikan dan juga Ketua PGRI, lanjutnya, pihaknya akan mendorong dan membantu Pemerintah untuk mensejahterakan guru dan tendik yang ada di Kota Palembang.

“Akan kita tampung dan menjembatani baik laporan serta kebutuhan baik guru dan tendik kepada pemerintah agar kesejahteraanya terjamin,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mengupayakan untuk penempatan P3K sesuai dimana mereka bekerja selama ini. Mengingat, bahwa sekolah yang mengusulkan kebutuhan tersebut pasti kekurangan guru dan tendik bila mereka ditempatkan di sekolah lain. “Semoga penempatan mereka nanti akan sesuai dimana tempat mereka menjadi honorer,” tutupnya.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa tegaskan ada 662 kursi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Empat kurir narkoba edarkan sabu yang diduga berasal dari Negara Malaysia, diringkus anggota...
04/07/2024

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Empat kurir narkoba edarkan sabu yang diduga berasal dari Negara Malaysia, diringkus anggota Unit V Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.

Dua dari empat tersangka merupakan warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yakni M Faris Ariza dan Siswanto. Sedangkan dua pelaku lainnya warga Kota Palembang, Wahyudi Harianto dan Candra Susanto.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menjelaskan, penangkapan keempat tersangka bermula dari laporan warga terkait seringnya transaksi narkoba di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Lanjut Harryo, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka Candra Susanto di tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kita amankan tersangka Candra yang statusnya sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti empat bungkus plastik klip narkoba sabu seberat 391 gram,” kata Harryo, saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Kamis (4/7/2024).

Harryo menjelaskan, setelah menangkap Candra, pihaknya pun langsung melalukan pengembangan dengan membagi anggota menjadi dua tim. Lalu melalukan pengerebakan di sebuah rumah kontrak di Jalan Yayasan I, Lorong Keluarga, Kecamatan IT II Palembang.

“Dari rumah kontrakan tersebut, anggota kita mengamankan tiga orang tersangka. Selanjutnya, anggota kita melakukan interogasi kepada tiga pelaku dan mendapati bahwa barang bukti sabu disimpan di kendaraan rusak,” ucapnya.

Harryo menjelaskan, petugas pun mendatangi parkiran mobil PT GUI di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sei Buah, Kecamatan IT II Palembang, Rabu (29/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Disana, polisi menemukan 1,059 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seemur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami akan terus melakukan pengembangan. Di mana diduga sabu ini berasal dari negara tetangga Malaysia . Barang yang dibawa tersangka pertama dan kedua berasal dari Provinsi Lampung yang sumber awalnya dari Provinsi Riau dan akan diedarkan di Kota Palembang,” tuturnya. (ANA)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG - Empat kurir narkoba edarkan sabu yang diduga berasal dari Negara Malaysia, diringkus anggota Unit V Satuan Reserse (Satres)

Address

Jalan Tegal Binangun RT. 20 Ruko No. 3. Kelurahan Plaju Darat Palembang
Palembang
30267

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00

Telephone

+627115543339

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Suara Publik posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Suara Publik:

Share