16/11/2017
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan status tiga perusahaan tambang pelat merah dari badan usaha milik negara (BUMN) menjadi anak usaha holding tambang BUMN membuat investor resah. Usai keputusan ini diambil, harga ketiga saham tersebut langsung ditutup memerah pada penutupan perdagangan hari ini.
Keputusan terbaru dari pemerintah, saham PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tak lagi berstatus BUMN. Kini, ketiga perusahaan tersebut berstatus sebagai anak usaha PT Inalum, yang akan menjadi holding tambang BUMN.
Nampaknya perubahan status ini membuat investor panik. Pada penutupan perdagangan Rabu (15/11), harga saham PTBA turun 4,87% ke level Rp 11.225. Sedangkan saham ANTM melemah 2,94% ke level Rp 660 dan saham TINS ikut melemah 1,1% ke level Rp 900 per saham.
Pasalnya, selama ini BUMN memang memiliki keunikan sendiri. Status mereka sebagai "anak" negara kerap kali membuat berbagai perusahaan pelat merah ini mendapat keutamaan untuk mendapat proyek-proyek dari pemerintah. Selain itu, mereka pasti akan mendapat bantuan dari pemerintah supaya kinerja mereka bisa terus terjaga.
Meski ketiga perusahaan ini tak lagi berstatus Persero, David bilang investor tak perlu khawatir soal kinerja ketiga perusahaan ini di masa depan. "Kepemilikan negara di dalam ketiga perusahaan itu kan tidak dilepas sehingga prioritas pemerintah atas tiga perusahaan itu masih tetap ada," ujarnya.
Di sisi lain, perubahan status ini justru bisa memberikan keuntungan lebih bagi ketiga perusahaan tambang ini. Dengan status mereka yang kini jadi anak usaha Inalum, itu artinya ketiga perusahaan ini memiliki kebebasan lebih soal keputusan strategis dalam menjalankan usahanya.
Perubahan ini membuat PTBA, TINS, dan ANTM tak perlu lagi repot-repot meminta izin hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana usaha mereka. Proses keputusan pengambilan izin ini jadi lebih singkat karena tiga emiten pelat merah ini hanya perlu meminta persetujuan dari induk usaha dan Kementerian BUMN saja.
Info lebih lanjut kunjungi web :
http://amp.kontan.co.id/news/ini-efek-lepasnya-status-bumn-ke-ptba-tins-antm
Komentar kalian lur ??!