PALI hari ini

PALI hari ini Pusat informasi terkini seputar Kabupaten PALI, Sumatera Selatan dan Nusantara.

09/09/2026

tope kong!

06/09/2026

Pengungkapan jaringan narkotika dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Sumsel mengamankan dua tersangka berinisial MB (34) dan DD (46). Dari kedua perkara yang diungkap, petugas menyita total 47,076 kilogram sabu, 9.439 butir ekstasi serta 1.272 cartridge berisi cairan yang mengandung narkotika Golongan II.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan menyebut, pengungkapan tersebut merupakan dua perkara berbeda yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional Malaysia–Palembang–PALI.

Dalam perkara dengan barang bukti terbesar, sebanyak 43 kilogram sabu diamankan dari tersangka DD. Narkotika tersebut disebut disembunyikan pada bagian bodi mobil.

Berdasarkan hasil penyelidikan BNNP Sumsel, sabu tersebut dibawa dari Palembang dan rencananya akan dikirim menuju Kabupaten PALI.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena jumlah barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Jika narkotika sebanyak itu benar ditujukan untuk wilayah PALI, maka kasus tersebut menunjukkan adanya dugaan pergerakan jaringan narkotika dalam skala besar yang perlu diusut lebih jauh.

Masyarakat PALI pun mendukung langkah BNNP Sumsel dan meminta pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh.

Seorang warga PALI yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, penangkapan kurir seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Menurutnya, aparat perlu menelusuri dari mana narkotika tersebut berasal, siapa pemasoknya, siapa yang menerima, hingga siapa pihak yang diduga mengendalikan peredarannya.

“Kami mendukung aparat untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya kurir yang ditangkap. Kalau memang ada bandar besar dan pengendali jaringan, semuanya harus diungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ada,” ujarnya.

Ia menilai peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Terlebih, informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah PALI masih kerap menjadi perhatian masyarakat.

Beberapa wilayah, seperti Air Itam di Kecamatan Penukal dan Panta Dewa di Kecamatan Talang Ubi, disebut warga sebagai lokasi yang perlu mendapat perhatian aparat.

Namun, informasi tersebut masih sebatas kekhawatiran dan informasi masyarakat. Belum dapat disimpulkan bahwa wilayah-wilayah tersebut merupakan pusat peredaran narkotika tanpa adanya hasil penyelidikan dan penindakan dari aparat penegak hukum.

Karena itu, masyarakat meminta aparat tidak hanya melakukan penangkapan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya.

“Kalau memang ada jaringan besar, kami minta jangan berhenti di pelaku lapangan. Telusuri aliran barangnya, siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang menerima dan siapa yang menjadi pengendali. Semua harus diproses sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.

Masyarakat juga berharap aparat kepolisian terus memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan, termasuk apabila hasil pengembangan perkara BNNP Sumsel menemukan keterkaitan dengan wilayah PALI.

Menurut warga, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku yang membawa atau menyimpan barang haram tersebut. Jaringan pemasok dan pengendali juga harus diungkap agar mata rantai peredaran dapat benar-benar diputus.

“Kami ingin aparat turun dan mengungkap siapa saja yang bermain, tetapi tentu berdasarkan penyelidikan dan bukti yang kuat. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban,” katanya.

Ia menambahkan, narkotika bukan hanya persoalan tindak pidana, tetapi juga ancaman terhadap masa depan generasi muda.

“Kasihan anak-anak muda kita. Jangan sampai mereka menjadi korban karena peredaran narkoba. Kalau jaringan ini dibiarkan berkembang, dampaknya bisa sangat panjang bagi masyarakat PALI,” ujarnya.

Pengungkapan 47,076 kilogram sabu tersebut kini diharapkan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Masyarakat mendorong BNNP Sumsel terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok, penerima, pengendali maupun jaringan distribusi lainnya.

Bagi masyarakat PALI, pengungkapan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemberantasan narkotika. Apalagi, adanya informasi bahwa sebagian barang bukti tersebut diduga akan dikirim ke PALI membuat masyarakat meminta pengawasan dan penindakan di wilayah tersebut semakin diperketat.

Masyarakat berharap aparat dapat memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir, sehingga Kabupaten PALI tidak menjadi ruang berkembangnya jaringan narkotika dalam skala lebih besar.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini, tetapi juga masa depan generasi muda di Bumi Serepat Serasan.

Kasus pembakaran rumah milik Ayu Wandira, warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PAL...
06/09/2026

Kasus pembakaran rumah milik Ayu Wandira, warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya memasuki babak baru.

Polsek Penukal Abab, Polres PALI, menetapkan mantan suami Ayu Wandira berinisial PS (29) sebagai tersangka dalam perkara pembakaran rumah yang terjadi pada 12 April 2026 lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.

Kapolsek Penukal Abab AKP Sumartono, S.E., membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Menurutnya, polisi masih melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi sejumlah administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami telah mengungkap perkara pembakaran rumah di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai prosedur,” ujar Sumartono, Rabu (2/9/2026).

Peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Rumah yang terbakar diketahui merupakan milik Ayu Wandira. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp40 juta.

Saat peristiwa terjadi, Ayu tidak berada di rumah. Ia disebut sedang berada di Prabumulih karena sebelumnya merasa khawatir setelah mendapat ancaman yang diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangganya bersama tersangka.

Sebelum kebakaran terjadi, Ayu mengaku menerima pesan suara dari mantan suaminya yang diduga bernada ancaman.

Dalam pesan tersebut, tersangka diduga menyampaikan ancaman akan membakar rumah korban.

Sekitar 10 menit kemudian, kembali diterima pesan suara yang mengabarkan bahwa rumah korban telah terbakar.

Mendapat kabar tersebut, Ayu kemudian menghubungi tetangganya, Ermawati, untuk memastikan kondisi rumah. Setelah didatangi, rumah tersebut ternyata benar-benar telah dilalap api.

Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap pelaku,” kata Sumartono.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan salah satu barang yang tersisa akibat kebakaran, yakni kerangka tempat tidur atau springbed milik korban.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan PS sebagai tersangka.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Ayu Wandira juga sempat berhadapan dengan hukum setelah dirinya ditahan terkait dugaan pembakaran rumah di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara.

Sementara itu, PS saat ini diketahui tengah menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin.

Atas perkara pembakaran rumah milik Ayu Wandira, PS dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran rumah.

“Untuk proses selanjutnya, kami akan melengkapi mindik, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai SOP, serta berkoordinasi dengan JPU,” pungkas Sumartono.

Sumber : CS

05/09/2026







Informasi dari masyarakat mengantarkan Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membongkar dugaan aktivita...
04/09/2026

Informasi dari masyarakat mengantarkan Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membongkar dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Ubi.

Dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut, polisi mengamankan empat orang serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Total serbuk putih yang diamankan memiliki berat bruto 3,10 gram.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial M bin U (42), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal; RHJ bin SM (43), warga Dusun III Desa Semangus, Kecamatan Penukal; FH bin S (27), warga Dusun IV Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi; serta MI bin E (19), warga Gunung Menang, Kecamatan Penukal.

Penangkapan dilakukan di sebuah gudang milik RHJ yang berada di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kasus tersebut bermula ketika Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai sebuah lokasi yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., memerintahkan Kanit I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Setelah informasi dianggap perlu ditindaklanjuti, petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

“Dari informasi masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melaksanakan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan terhadap para tersangka,” ujar Dedy.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik klip bening berukuran sedang. Di dalamnya terdapat dua plastik klip bening ukuran sedang dan empat plastik klip bening berukuran kecil yang berisi serbuk putih diduga sabu.

Jika digabungkan, barang bukti yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 3,10 gram.

Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu timbangan digital warna hitam, satu pipet sekop warna kuning, satu bal plastik klip bening kecil, serta satu unit telepon seluler merek Infinix warna hitam.

Keempat orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres PALI bersama seluruh barang bukti. Mereka menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara diproses ke tahap berikutnya.

“Barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan para tersangka juga akan menjalani pemeriksaan urine,” jelas Dedy.

Saat ini, polisi masih melakukan rangkaian penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara berikut barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

RP

27/08/2026

Video yang memperlihatkan seorang terduga pelaku pungutan liar (pungli) menangis tersedu-sedu di hadapan ibunya kembali beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, pria yang disebut sebagai salah satu terduga pelaku pungli di sekitar Gapura PALI, wilayah Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, tampak meminta maaf kepada ibunya.

Dengan suara terbata-bata dan penuh tangis, ia mengaku menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta menyatakan ingin bertobat.

Momen haru terlihat ketika pria tersebut mencium kaki ibunya sambil meminta agar sang ibu memberikan pertolongan.

Hingga kini, video tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Identitas dan status hukum pria dalam video tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

Catatan: Narasi ini menggunakan istilah terduga karena proses hukum dan status resmi yang bersangkutan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Transaksi sabu yang diduga hendak dilakukan seorang pria di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lemat...
27/08/2026

Transaksi sabu yang diduga hendak dilakukan seorang pria di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berujung penangkapan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI menangkap AW (33), warga Dusun V, Desa Purun, Kecamatan Penukal, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan terduga pengedar tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 9,78 gram.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah PALI. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menggunakan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan penyamaran dilakukan untuk memastikan informasi mengenai dugaan transaksi narkotika tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan kemudian menggunakan metode undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli,” kata Dedy dalam laporan pengungkapan kasus.

Dalam penyamaran tersebut, petugas menggunakan identitas Kopet, yang disebut berada di wilayah Desa Pengabuan. Komunikasi dengan terduga pelaku kemudian dilakukan hingga disepakati lokasi dan waktu transaksi.

Sekitar pukul 15.30 WIB, anggota yang menyamar telah berada di sebuah rumah di Desa Pengabuan. Tidak lama berselang, terduga pelaku menghubungi petugas untuk memastikan lokasi transaksi.

Begitu terduga pelaku tiba, anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri AW dan dibungkus menggunakan dua lembar potongan kantong plastik berwarna hijau.

Sumber : CS

Beredar video yang diduga memperlihatkan penindakan terhadap aksi pungutan liar (pungli) di kawasan perbatasan Kabupaten...
24/08/2026

Beredar video yang diduga memperlihatkan penindakan terhadap aksi pungutan liar (pungli) di kawasan perbatasan Kabupaten PALI–Muara Enim, tepatnya di sekitar Gapura PALI, Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Informasi sementara yang diterima menyebutkan, dua orang dikabarkan diamankan dalam penindakan tersebut.

Aparat yang melakukan penindakan diduga berasal dari jajaran Polres Muara Enim.

Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, Senin (24/8/2026).

BREAKING NEWS — Informasi masih dalam tahap verifikasi.

Seorang perempuan bernama Sinta Puspitasari binti Tori (21) dilaporkan hilang dan hingga kini belum diketahui keberadaan...
23/08/2026

Seorang perempuan bernama Sinta Puspitasari binti Tori (21) dilaporkan hilang dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Sinta merupakan warga Bukit Tudung RT 002/RW 004, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Sinta terakhir terlihat pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat sedang menonton lomba karnaval bersama keluarga di depan Kantor Eks Brimob Komperta Pendopo.

Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB, Sinta pamit pergi ke toilet yang lokasinya tidak jauh dari tempat keluarga menonton. Namun, setelah itu Sinta tidak kembali dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Ciri-ciri Sinta:

* Tinggi sekitar 163 cm
* Rambut lurus panjang
* Mata hitam
* Kulit sawo matang
* Terakhir mengenakan kaos panjang warna hitam putih dan celana jeans/levis panjang warna biru.

Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Sinta Puspitasari, dimohon segera menghubungi keluarga di 0821-7803-2467 (Fitriyano/Suami) atau melapor melalui Layanan Kepolisian 110.

Mohon bantu sebarkan informasi ini. Satu kali share dari Anda mungkin menjadi jalan bagi keluarga menemukan Sinta.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran Polres menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam sej...
23/08/2026

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bersama jajaran Polres menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 12 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, dua tersangka berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, 12 tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 10 laporan polisi yang tersebar di tujuh wilayah hukum Polda Sumsel.

“Terbaru ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di Kabupaten OKU Timur. Sehingga jumlah keseluruhannya ada 12 tersangka,” kata Nandang saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Kasus karhutla tersebut tersebar di Kabupaten Musi Rawas dengan dua tersangka, Ogan Komering Ilir dua tersangka, PALI dua tersangka, Muara Enim satu tersangka, OKU Selatan satu tersangka, Lahat satu tersangka, dan OKU Timur tiga tersangka.

Total luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai sekitar 18,1 hektare.

Menurut Nandang, penegakan hukum dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Sebagian besar kasus, kata dia, bermula dari aktivitas pembukaan maupun pembersihan lahan untuk dijadikan kebun atau ladang. Namun, sebagian pelaku memilih menggunakan api karena dianggap sebagai cara yang cepat dan murah.

“Api yang awalnya hanya digunakan untuk membersihkan lahan justru dapat berubah menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan,” ujarnya.

Dalam sejumlah perkara tersebut, polisi menemukan berbagai modus dan alat yang digunakan untuk memicu api. Di antaranya korek api gas, obor bambu, pertalite, minyak tanah hingga plastik bekas polibag.

Polda Sumsel mengingatkan masyarakat agar tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi meluas.

Penindakan terhadap 12 tersangka ini menjadi peringatan bahwa praktik pembakaran lahan untuk membuka kebun atau ladang dapat berujung pada proses hukum, terlebih ketika api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Sumber : PO

Address

Talang Ubi
Palembang
31311

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PALI hari ini posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share